Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Minggu, 21 Agustus 2011

Apabila Sholat Hari Raya (’Id) Bertepatan dengan Hari Jum’at


Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan -hafizhahullah-

Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh
bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau
sebaliknya?

Jawab : Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka
barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam
gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at,
dan hukumnya bagi
dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at
maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.

Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan
melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada
hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali.

(Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)

* * *
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`

FATWA no. 2358

Pertanyaan : Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya,
yaitu : Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap
melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah
kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum’at?

Jawab : Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan
hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan
shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap
wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum muslimin yang
hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun tidak shalat
‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban
Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.

(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi
Ramlah Asy-Syami berkata :

« شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول
الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟
قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل، »

Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid
bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab,
“Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid
menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberikan rukhshah
(keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan, Barangsiapa yang
hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat
(Jum’at).” [1]

Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam
Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :

« قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون »

Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau
maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita
memadukan (dua ‘id). [2]

Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut
untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id
pada hari tersebut.

Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut,
“Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir
radhiyallahu ‘anhuma :

« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح
والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat
Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang
dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau
membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”

Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah
menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur,
berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat
Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`

Ketua              : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil Ketua    : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota          : ‘Abdullah bin Ghudayyan

Anggota          : ‘Abdullah bin Qu’ud.

* * *

Adapun dalam fatwo 2140, Al-Lajnah menyatakan sebagai berikut :

Apabila ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka gugur kewajiban
menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Id.
Kecuali bagi imam, kewajiban shalat Jum’at tidak gugur darinya.
Terkecuali apabila memang tidak ada orang yang berkumpul/hadir (ke
masjid) untuk shalat Jum’at.

Di antara yang berpendapat demikian adalah adalah : Al-Imam Asy-
Sya’bi, Al-Imam An-Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini adalah madzhab
shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-
Zubair radhiyallahu ‘anhum dan para ‘ulama yang sependapat dengan
mereka. … .

* * *

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan : Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari ‘Id,
apakah wajib menegakkannya atas seluruh kaum muslimin, ataukah hanya
wajib atas sekelompok tertentu saja? Karena sebagian orang
berkeyakinan bahwa apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at
berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.

Jawab : Tetap wajib atas imam dan khathib shalat Jum’at untuk
menegakkan shalat Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat berjama’ah
mengimami orang-orang yang hadir di masjid. Karena dulu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan shalat Jum’at pada hari ‘Id,
beliau ‘alahish  shalatu was salam melaksanakan shalat ‘Id dan shalat
Jum’at. Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat Jum’at sama-sama
membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana dikatakan
oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat
yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).

Namun bagi orang yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh
baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat
Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya,
apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id.

Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal
(lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Namun apabila ia
meninggalkan shalat Jum’at, karena ia telah melaksanakan shalat ‘Id,
maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya melaksanakan shalat
Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah.

Wallahu Waliyyut Taufiq

(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)

* * *

Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau mengingkari pendapat yang
menyatakan bahwa jika ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi
orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id gugur kewajiban shalat Jum’at
dan shalat Zhuhur sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
rahimahullah mengatakan :

“Ini juga merupakan kesalahan yang sangat jelas. Karena Allah
Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya  shalat 5 waktu
dalam sehari semalam, dan kaum muslimin telah berijma’ atas kewajiban
tersebut. Yang kelima pada hari Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at.
Hari ‘Id apabila bertepatan dengan hari Jum’at termasuk dalam
kewajiban tersebut. Kalau seandainya kewajiban shalat Zhuhur gugur
dari orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id niscaya Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam akan mengingatkan hal tersebut. Karena ini merupakan
permasalahan yang tidak diketahui oleh umat. Tatkala Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan
shalat Jum’at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak
menyebutkan gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa
kewajiban (shalat Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan
hukum asal dan dalil-dalil syar’i, serta ijma’ (kaum muslimin) atas
kewajiban shalat 5 waktu dalam sehari semalam.

Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaksanakan shalat
Jum’at pada (hari yang bertepatan dengan) hari ‘Id, sebagaimana
terdapat dalam hadits-hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan
oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari shahabat An-Nu’man bin
Basyir :

« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح
والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat
Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang
dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau
membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”

Adapun apa yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Az-Zubair
bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id kemudian tidak keluar lagi baik
untuk shalat Jum’at maupun shalat Zhuhur, maka itu dibawa pada
kemungkinan bahwa beliau memajukan shalat Jum’at, dan mencukupkan
dengan itu dari mengerjakan shalat ‘Id dan shalat Zhuhur. Atau pada
kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa imam pada hari tersebut
memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya, yaitu tidak wajib keluar
untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau tetap shalat Zhuhur di
rumahnya. Kemungkinan mana pun yang benar, kalau pun taruhlah yang
benar dari perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat gugurnya
kewajiban shalat Jum’at dan Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka keumuman
dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip yang diikuti, dan ijma’ yang ada
bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapayang tidak shalat Jum’at dari
kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan daripada apa yang
diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. … .

(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)

* * *

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :

Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ‘ulama
rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah,
bahwa ….

Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau
wajib shalat ‘Id. Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka
bagi dia bebas memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama
imam, ataukah ia shalat Zhuhur di rumahnya.

Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah.
Barangsiapa yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak
hadir maka dia shalat Zhuhur di rumahnya.

Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid,
karena yang wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak
dilakukan shalat Zhuhur (di masjid).

Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-
Sunnah.

(Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb - Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)

* * *

[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070, An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah
1310. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Madini, Al-Hakim, dan Adz-
Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan
Abi Dawud - Al-Umm no. 981. (pent)

[2] HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311. dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud - Al-Umm no. 983.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar