Berkata Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 3/526: “Dan sholat Tarawih adalah sunnah
menurut kesepakatan para ‘ulama.” Lihat juga Syarah Muslim 6/38.
Dan berkata Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid 1/209 : “Dan (para ulama)
sepakat bahwa Qiyam bulan Ramadhan sangat dianjurkan lebih dari seluruh bulan.”
Berkata Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 2/601 : “Ia adalah sunnah muakkadah dan
awal kali yang menyunnahkannya adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wa sallam.”
Dan Al-Mardawy dalam Al-Inshof 2/180 juga memberi pernyataan sama dalam madzhab
Hanbaliyah namun beliau menyebutkan bahwa Ibnu ‘Aqil menghikayatkan dari Abu
Bakr Al-Hanbaly akan wajibnya.
Tidaklah diragukan bahwa sholat Tarawih adalah sunnah muakkadah berdasarkan
dalil-dalil yang telah disebut di atas.
Baca juga : Al-Istidzkar 2/63-64, Syarhus Sunnah 4/118-119 dan Fatawa Al-Lajnah
Ad-Da`imah 7/194.
Namun para ulama berselisih pendapat tentang mana yang afdhol dalam pelaksanaan
sholat Tarawih, apakah dilakukan secara berjama’ah di masjid atau sendiriaan di
rumah?. Ada dua
pendapat di kalangan para ulama :
1. Yang afdhol adalah secara berjama’ah. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’iy dan
kebanyakan pengikutnya, Ahmad, Abu Hanifah, sebahagian orang Malikiyah dan
selainnya. Dan Ibnu Abi Syaibah menukil pelaksanaan secara berjama’ah dari
‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Suwaid bin Ghafalah, Zadzan, Abul Bakhtary
dan lain-lainnya. Alasannya karena ini adalah sunnah Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam yang dihidupkan oleh ‘Umar dan para shohabat
radhiyallahu ‘anhum dan sudah menjadi symbol agama yang nampak seperti sholat
‘Ied. Bahkan Ath-Thohawy berlebihan sehingga mengatakan bahwa sholat Tarawih
secara berjama’ah adalah wajib kifayah.
2. Sendirianlah yang afdhol. Ini adalah pendapat Imam Malik, Abu Yusuf,
sebagian orang-orang Syafi’iyyah dan selainnya. Alasannya adalah hadits
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi
wa sallam yang berbunyi : “Sesungguhnya sebaik-baik sholat seseorang adalah
dirumahnya kecuali sholat wajib.”
Baca : Syarah Muslim 6/38-39, Al-Majmu’ 2/526, 528, Thorhut Tatsrib 3/94-97,
Al-Mughny 2/605, Al-Istidzkar 2/71-73, Fathul Bari 4/252 dan Nailul Author
3/54.
sumber: Darussalaf
Makkah Fajr - 28th December 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surah Tahreem) *Sheikh Humaid*
Download 128kbps Audio
17 jam yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar