Yang paling kuat dari pendapat para ulama dalam masalah ini adalah tidak
disyari’atkannya mengangkat tangan dalam qunut. Ini merupakan pendapat Yazid
bin Abi Maryam, Imam Al- Auza’iy, Abu Hanifah dan Imam Malik. Lihat Al-Mughni
1/448 dan Al-Majmu’ 3/487.
Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada hadits yang shahih yang menunjukkan
beliau mengangkat tangan dalam qunut.
Adapun dalil yang dipakai oleh para Ulama yang berpendapat disyari’atkannya
mengangkat tangan dalam qunut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad
3/137, Abd bin Humaid
dalam Al-Muntakhab hal 380 no. 1276, Ath-Thabarany 4/51/3606, dalam Al-Ausath
4/131/3793 dan dalam Ash-Shaghir 1/323-324/536, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah
1/123-124, Al-Baihaqy 2/211 dan Al-Khathib dalam Tarikh Baghdad 11/440 dari
jalan Sulaiman bin Al- Mughirah dari Tsabit Al-Bunany dari Anas bin Malik
tentang kisah para pembaca Al Qur`an yang
terbunuh. Disebutkan bahwa Anas berkata kepada Tsabit :
“Sesungguhnya saya melihat Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam setiap kali beliau shalat shubuh,
beliau mengangkat kedua tangannya mendo’akan kejelekan atas mereka (pembunuh
para pembaca Al-Qur’an).”
Namun hadits ini lemah karena di dalamnya terdapat dua cacat :
1. Sulaiman bin Mughirah, walaupun beliau seorang rawi yang tsiqah, akan tetapi
ia telah menyelisihi Hammad bin Salamah yang meriwayatkan hadits ini dari Tsabit
dari Anas. Dan Hammad tidak menyebutkan dalam riwayatnya bahwa Nabi shollallahu
‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengangkat kedua tangannya. Lihat riwayat
Hammad dalam Shahih Muslim 3/1511
no. 677, Ahmad 3/270 dan Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqat 3/515. Hammad bin Salamah
ini adalah orang yang paling kuat riwayat haditsnya dari Tsabit. Maka
sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Yahya bin Ma’in, Abu Hatim dan lainnya
bahwa: “Siapa saja yang menyelisihi Hammad dalam periwayatan hadits dari
Tsabit, maka yang didahulukan adalah periwayatan Hammad.” Bahkan Imam Muslim
dalam kitab At-Tamyiz menukil kesepakatan ahli ‘ilalul hadits bahwa Hammad
adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari Tsabit. Baca kitab Syarah ‘Ilal
At-Tirmidzy 2/790 (Cet. Maktabah Al-Manar) dan lain-lainnya.
2. Murid-murid Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu seperti : Qatadah, Muhammad
bin Sirin, ‘Abdul ‘Aziz bin Shuhaib, Abu Qilabah, Ishaq bin ‘Abdillah bin Abi
Thalhah, Abu Mijlaz, ‘Ashim, Musa bin Anas, Humaid At-Thawil, Daud bin Abi
Hind, Hanzhalah bin ‘Abdillah, Abu Makhlad, Marwan Al-Ashfar dan Ibnu Muhajir,
semuanya meriwayatkan hadits yang semakna dari Anas bin Malik tentang
pelaksanaan qunut. Akan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang menyebutkan
bahwa Nabi mengangkat kedua tangannya dalam qunut. Lihat riwayat-riwayat mereka
di Shahih Bukhari, Shahih Muslim dan Lain-lainnya (sengaja kami tidak menyebutkan
takhrij-nya untuk menyingkat pembahasan). Seluruh hal ini mempertegas akan
salahnya Sulaiman bin Al-Mughirah dalam periwayatannya yang menyebutkan Nabi
mengangkat kedua tangannya dalam qunut. Dan Syaikhuna Muqbil bin Hadi
rahimahullah termasuk Ulama yang melemahkan hadits ini. Wallahu a’lam.
Makkah Fajr - 25th November 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surah Ale ‘Imraan: Ayaah 98-115) *Sheikh Juhany*
Download 128kbps Audio
1 jam yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar