Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Rabu, 10 Agustus 2011

Tidak disyari’atkannya mengangkat tangan dalam qunut

Yang paling kuat dari pendapat para ulama dalam masalah ini adalah tidak disyari’atkannya mengangkat tangan dalam qunut. Ini merupakan pendapat Yazid bin Abi Maryam, Imam Al- Auza’iy, Abu Hanifah dan Imam Malik. Lihat Al-Mughni 1/448 dan Al-Majmu’ 3/487.
Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada hadits yang shahih yang menunjukkan beliau mengangkat tangan dalam qunut.


Adapun dalil yang dipakai oleh para Ulama yang berpendapat disyari’atkannya mengangkat tangan dalam qunut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad 3/137, Abd bin Humaid
dalam Al-Muntakhab hal 380 no. 1276, Ath-Thabarany 4/51/3606, dalam Al-Ausath 4/131/3793 dan dalam Ash-Shaghir 1/323-324/536, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 1/123-124, Al-Baihaqy 2/211 dan Al-Khathib dalam Tarikh Baghdad 11/440 dari jalan Sulaiman bin Al- Mughirah dari Tsabit Al-Bunany dari Anas bin Malik tentang kisah para pembaca Al Qur`an yang
terbunuh. Disebutkan bahwa Anas berkata kepada Tsabit :
“Sesungguhnya saya melihat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam setiap kali beliau shalat shubuh, beliau mengangkat kedua tangannya mendo’akan kejelekan atas mereka (pembunuh para pembaca Al-Qur’an).”
Namun hadits ini lemah karena di dalamnya terdapat dua cacat :
1. Sulaiman bin Mughirah, walaupun beliau seorang rawi yang tsiqah, akan tetapi ia telah menyelisihi Hammad bin Salamah yang meriwayatkan hadits ini dari Tsabit dari Anas. Dan Hammad tidak menyebutkan dalam riwayatnya bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengangkat kedua tangannya. Lihat riwayat Hammad dalam Shahih Muslim 3/1511
no. 677, Ahmad 3/270 dan Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqat 3/515. Hammad bin Salamah ini adalah orang yang paling kuat riwayat haditsnya dari Tsabit. Maka sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Yahya bin Ma’in, Abu Hatim dan lainnya bahwa: “Siapa saja yang menyelisihi Hammad dalam periwayatan hadits dari Tsabit, maka yang didahulukan adalah periwayatan Hammad.” Bahkan Imam Muslim dalam kitab At-Tamyiz menukil kesepakatan ahli ‘ilalul hadits bahwa Hammad adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari Tsabit. Baca kitab Syarah ‘Ilal At-Tirmidzy 2/790 (Cet. Maktabah Al-Manar) dan lain-lainnya.
2. Murid-murid Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu seperti : Qatadah, Muhammad bin Sirin, ‘Abdul ‘Aziz bin Shuhaib, Abu Qilabah, Ishaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, Abu Mijlaz, ‘Ashim, Musa bin Anas, Humaid At-Thawil, Daud bin Abi Hind, Hanzhalah bin ‘Abdillah, Abu Makhlad, Marwan Al-Ashfar dan Ibnu Muhajir, semuanya meriwayatkan hadits yang semakna dari Anas bin Malik tentang pelaksanaan qunut. Akan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang menyebutkan bahwa Nabi mengangkat kedua tangannya dalam qunut. Lihat riwayat-riwayat mereka di Shahih Bukhari, Shahih Muslim dan Lain-lainnya (sengaja kami tidak menyebutkan takhrij-nya untuk menyingkat pembahasan). Seluruh hal ini mempertegas akan salahnya Sulaiman bin Al-Mughirah dalam periwayatannya yang menyebutkan Nabi mengangkat kedua tangannya dalam qunut. Dan Syaikhuna Muqbil bin Hadi rahimahullah termasuk Ulama yang melemahkan hadits ini. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar