Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Rabu, 10 Agustus 2011

Tempat Pelaksanaan Qunut


Qunut dapat dilaksanakan sebelum ruku’ atau setelah ruku’. Akan tetapi pelaksanaannya setelah ruku’ lebih banyak dilakukan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.
Al-Imam Al-Baihaqi dalam As Sunnan Al Kubra 2/208 berkata : “Rawi-rawi hadits yang terdapat padanya penjelasan tentang qunut setelah ruku’ lebih banyak dan lebih bisa dipegang hafalannya. Karena itu riwayat mereka yang lebih pantas untuk dipakai.
Demikian pula pelaksanaan qunut pada zaman Khulafa` Ar-Rasyidin radhiyallahu ‘anhum yang terdapat pada
riwayat-riwayat yang masyhur dari mereka dan riwayat-riwayat ini jumlahnya paling banyak”.


Adapun dalil pelaksanaan qunut sebelum ruku’ diterangkan dalam beberapa hadits, diantaranya adalah hadits Anas bin Malik riwayat Al-Bukhary, beliau berkata :
“Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengutus 70 orang untuk suatu keperluan. Mereka itu disebut sebagai pembaca-pembaca Al-Qur`an. Maka mereka dihadang oleh dua suku Bani
Sulaim, Ri’il dan Dzakwan. Kedua suku ini membunuh mereka. Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mendo’akan kejelekan atas mereka selama sebulan pada shalat shubuh. Hal
ini merupakan permulaan adanya qunut dan kami tidak pernah qunut sebelumnya.” Berkata Abdul Aziz -murid Anas- : “Seorang lelaki bertanya kepada Anas tentang qunut tersebut, apakah
dilakukan setelah ruku’ atau ketika selesai dari bacaan surat (sebelum ruku’). Maka Anas menjawab: “Bahkan ketika selesai dari bacaan surat.”
Dan dalam hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
“Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam melakukan qunut sebelum ruku’”. ( Dikeluarkan oleh An Nasa’i 1/248, Ibnu Majah no. 1182 dan lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany
rahimahullah dalam Al-Irwa`ul Ghalil no. 426).
Dari penjelasan di atas kita mengetahui bahwa ada keleluasaan dalam hal ini. Barang siapa yang ingin berqunut sebelum ruku’, maka itu adalah perkara yang boleh dan barang siapa yang inginberqunut setelah ruku’, tidak ada dosa apapun atasnya.
Pendapat tentang bolehnya memilih salah satu dari dua cara melakukan qunut juga diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Shahabat Anas bin Malik, Imam Ayyub As-Sikhtiyany dan Imam Ahmad.
Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Qiyamu Ramadhan hal. 31, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/64-65 dan Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy.
Dan berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 23/100 : “Adapun ahli fiqh dari kalangan ahli hadits seperti Ahmad dan selainnya, mereka membolehkan kedua perkara karena sunnah yang shohih datang menjelaskan keduanya, walaupun mereka memilih qunut setelah (ruku’) karena lebih banyaknya (dalil tentang hal tersebut,-pent) dan lebih (mendekati) qiyas …” Lihat juga : Al-Inshaf 2/170. Untuk pembahasan di atas baca : Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi 2/510, 520 dan Fathul
Bari karya Ibnu Rajab 6/270-277.

sumber: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1784

1 komentar:

  1. APAKAH QUNUT DI LAKSANAKAN PADA SAAT SHLAT SUBUH BERJAMAAH ATAU SHALAT SUBUH SENDIRI..???

    BalasHapus