Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Jumat, 12 Oktober 2012

Tidak Perlu Kepemimpinan Orang Kafir


Pertanyaan:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum majikan yang memilih orang kafir untuk memimpin para pekerjanya yang Muslim, sementara di antara kaum Muslimin ada yang memiliki kemampuan manajemen yang mumpuni?


Jawaban:
Tidak boleh mengangkat kedudukan orang kafir dan tidak boleh menjadikan pemimpin para pekerja Muslim selama masih ada di antara kaum Muslimin yang mampu memimpin, walaupun orang kafir lebih peka dan lebih menguasai pekerjaan atau teknis, tapi seorang Muslim tentu lebih utama daripadanya, bahkan diharamkan mengangkat orang kafir untuk memimpin orang-orang Islam, Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Demi Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman” [An-Nisa : 141]

Tidak diragukan lagi bahwa ketika orang kafir menjadi pemimpin, ia akan mengutamakan dirinya dan menekan kaum Mukminin serta berambisi untuk meremehkan dan menghinakan mereka, merendahkan jabatan mereka dan mengangkat kedudukan orang-orang kafir lainnya, mendekatkan kedudukan orang kafir itu pada dirinya dan memberikan posisi penting kepada mereka. Ketika ada orang kafir yang memeluk Islam, maka ia akan ditekan, diturunkan jabatannya dan dijauhkan, atau berambisi untuk menghalanginya memeluk Islam. Ini alasan tidak pelunya menyerahkan kepemimpinan kepada orang kafir, jika memang di antara kaum Muslimin ada yang lebih baik daripadanya.

Bahkan memilih para pekerja kuffar dan mengutamakan mereka terhadap kaum Muslimin merupakan cacat terhadap keadilannya dan merupakan kekurangannya dalam beragama. Karena itu, hendaknya kaum Muslimin saling menghormati saudara-saudaranya sesama Muslim dan mendekatkan kedudukan mereka serta memperingatkan mereka dari tipu daya musuh ; yakni kaum kuffar, dan menjauhkan mereka karena sudah jelas adanya kebencian dan permusuhan mereka terhadap Islam dan para pemeluknya.

[Syaikh Ibnu Jibrin, Ad-Durr Ats-Tsamin Fi Fatawa Al-Kufala’ Wal Amilin, hal.49]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar