KATA PENGANTAR
Pada edisi kali ini, kami angkat permasalahan mengenai Fatwa Tentang Tarekat Sufi oleh Lajnah Daimah Li al-Buhuts Ilmiyah wa al-Ifta Saudi Arabia, berkenan dengan pertanyaan yang di ajukan oleh seorang penanya berasal dari Kuwait. Fatwa ini dikeluarkan
tanggal 18 Jumadil Awal 1414H dengan No. Fatwa 16011, dan dimuat di majalah As-Sunnah Edisi 17/II/1416H-1996M.
PERTANYAAN TENTANG TAREKAT SUFI
Ada sebuah perkumpulan wanita dari Kuwait. Mereka menyebarkan dakwah sufi beraliran Naqsyabandiyah secara sembunyi-sembunyi, perkumpulan wanita tersebut berada dibawah naungan lembaga resmi.
Kami telah mempelajari kitab-kitab mereka, dan berdasarkan pengakuan mereka, yang pernah ikut perkumpulan wanita ini, tarekat ini memiliki pemahaman diantaranya :
- Barangsiapa yang tidak
mempunyai syaikh, maka yang menjadi syaikhnya adalah syetan.
- Barangsiapa yang tidak
bisa mengambil ahlak syaikh/gurunya, maka tidak akan bermanfaat baginya
Kitab dan Sunnah.
- Barangsiapa yang
mengatakan pada syaikhnya, "Mengapa begitu ?" Maka, tak akan
sukses selamanya.
Selain
itu, mereka berdzikir (dengan tata cara sufi, tentunya) seraya membawa gambar
syaikhnya. Mereka suka mencium tangan gurunya yang bergelar Al-Anisaa,
dan berasal dari negeri Arab. Mereka menganggap akan mendapat berkah dengan
meminum air sisa sang gurunya.
Mereka
menulis do'a dengan do'a khusus yang dinukil dari buku Al-Lu'lu wa Al-Marjan
Fi Taskhiri Muluki Al-Jann. Dan dalam lapangan pendidikan, perkumpulan ini
membangun madrasah khusus untuk kalangan sendiri, mereka didik anak-anak
berdasarkan ide-ide kelompoknya, bahkan ada di antaranya yang mengajar di
sekolah-sekolah negeri umum, baik jenjang setingkat SMP maupun SMA. Sebagian mereka ada yang berpisah dengan suami dan meminta cerai lewat pengadilan, hal itu terjadi manakala sang suami menyuruh sang istri agar menjauh dari aliran yang sesat ini. Pertanyaan yang kami ajukan :
- Bagaimanakah menurut
syariat tentang perkumpulan wanita tersebut ?
- Diperbolehkan mengawini
mereka ?
- Bagaimana pula hukumnya
dengan akad nikah yang telah berlangsung selama ini ?
- Sekarang, nasihat dan
ancaman yang bagaimana yang pantas untuk mereka ?
Mohon
penjelasan.
JAWAB : Tarekat sufi, salah satunya Naqsyabandiyah, adalah aliran sesat dan bid'ah, menyeleweng dari Kitab dan Sunnah.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jauhilah oleh
kalian perkara baru, karena sesuatu yang baru (di dalam agama) adalah bid'ah,
dan setiap bid'ah adalah sesat". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud,
Ibnu Majah, Tirmidzi dan Hakim).
Tarekat
sufi tidak semata bid'ah. Bahkan, di dalamnya terdapat banyak kesesatan dan
kesyirikan yang besar, hal ini dikarenakan mereka mengkultuskan syaikh/guru
mereka dengan meminta berkah darinya, dan penyelewengan-penyelewengan lainnya
bila dilihat dari Kitab dan Sunnah. Diantaranya, pernyataan-pernyataan kelompok
sufi sebagaimana telah diungkap oleh penanya.
Semua itu
adalah pernyataan yang batil dan tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah,
sebab yang patut diterima perkataannya secara mutlak adalah perkataan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah :
"Artinya : Apa yang
diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu,
maka tinggalkanlah". (Al-Hasyr : 7).
"Artinya
: Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya".
(An-Najm : 3).
Adapun
selain Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam, walau bagaimana tinggi ilmunya,
perkataannya tidak bisa diterima kecuali kalau sesuai dengan Al-Kitab dan
Sunnah. Adapun yang berpendapat wajib mentaati seseorang selain Rasul secara
mutlak, hanya lantaran memandang "si dia/orang"nya, maka ia murtad
(keluar dari Islam).
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Mereka
menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb selain
Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb) Al-Masih putera Maryam ; padahal
mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa ; tidak ada Ilah (yang berhak
disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan".
(At-Taubah : 31).
Ulama
menafsirkan ayat ini, bahwa makna kalimat "menjadikan para rahib
sebagai tuhan" ialah bila mereka menta'ati dalam menghalalkan apa yang
diharamkan dan mengharamkan apa yang dihalalkan. Hal ini diriwayatkan dalam
hadits Adi bin Hatim.
Maka
wajiblah berhati-hati terhadap aliran sufi, baik dia laki-laki atau perempuan,
demikianlah pula terhadap mereka yang berperan dalam pengajaran dan pendidikan,
yang masuk ke dalam lembaga-lembaga. Hal ini agar tidak merusak aqidah kaum
muslimin. Lantas, diwajibkan pula kepada seorang suami untuk melarang orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya agar jangan masuk ke dalam lembaga-lembaga tersebut ataupun sekolah-sekolah yang mengajarkan ajaran sufi. Hal ini sebagai upaya memelihara aqidah serta keluarga dari perpecahan dan kebejatan para istri terhadap suaminya.
Barangsiapa yang merasa cukup dengan aliran sufi, maka ia lepas dari manhaj Ahlus Sunnah wa Jamaah, jika berkeyakinan bahwa syaikh sufi dapat memberikan berkah, atau dapat memberikan manfa'at dan madharat, menyembuhkan orang sakit, memberikan rezeki, menolak bahaya, atau berkeyakinan bahwa wajib menta'ati setiap yang dikatakan gurunya/syaikh, walaupun bertentangan dengan Al-Kitab dan As-Sunnah.
Barangsiapa berkeyakinan dengan semuanya itu, maka dia telah berbuat syirik terhadap Allah dengan kesyirikan yang besar, dia keluar dari Islam, dilarang berloyalitas padanya dan menikah dengannya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Artinya : Dan janganlah
kalian nikahi wanita-wanita musyrikah sebelum mereka beriman, .......... Dan
janganlah kalian menikahkan (anak perempuan) dengan laki-laki musyrik sebelum
mereka beriman ........". (Al-Baqarah : 221).
Wanita
yang telah dilekati aliran sufi, akan tetapi belum sampai pada keyakinan yang
telah kami sebutkan di atas, tetap tidak dianjurkan untuk menikahinya. Entah
itu sebelum terjadi aqad ataupun setelahnya, kecuali bila setelah dinasehati
dan bertaubat kepada Allah.
Yang kita
nasehatkan adalah bertaubat kepada Allah, kembali kepada yang haq,
meninggalkan aliran yang batil ini dan berhati-hati terhadap orang-orang yang
menyeru kepada kejelekan-kejelekan. Hendaknya berpegang teguh dengan manhaj
Ahlus Sunnah wal Jama'ah, membaca buku-buku bermanfa'at yang berisi tentang
aqidah yang shahih, mendengarkan pelajaran, muhadharah dan acara-acara yang
berfaedah yang dilakukan oleh ulama yang berpegang dengan teguh pada manhaj
yang benar. Juga kita nasehatkan kepada para istri agar taat kepada suami mereka dan orang-orang yang bertanggung jawab dalam hal-hal yang ma'ruf.
Semoga Allah memberikan taufiq-Nya.
Oleh: Lajnah Daimah Li al-Buhuts Ilmiyyah wal al-Ifta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar