Pertanyaan:
Fadhilatus Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Bolehkah
menggunakan istilah jahiliyah bagi masyarakat Islam sekarang ini, mengingat
pelanggaran-pelanggaran syari'at yang terjadi di dalamnya, terlebih masyarakat
tersebut tidak berhukum dengan hukum Alllah ?
Jawaban:
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan istri-istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang juga merupakan perintah kepada segenap wanita muslimah :
"Artinya : ...dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu" [Al-Ahzab : 33]
Telah dimaklumi bersama bahwa jahiliyah yang terdahulu telah mecapai titik klimaks dalam melanggar perintah Allah, seperti syirik, khurafat, bid'ah dan kesesatan yang membuat orang menertawakan dirinya sendiri saking jelek dan hinanya perbuatan yang dilakukannya.
Masyarakat Islam yang ditegakkan di dalamnya ibadah shalat dan hukum-hukum Allah, ditegakkan di dalamnya amar ma'ruf nahi mungkar tidak boleh dijuluki sebagai masyarakat jahiliyah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan kita dari adat-adat jahiliyah, beliau bersabda.
"Artinya : Empat perkara jahiliyah yang masih dilakukan umatku : Berbangga-bangga dengan kebesaran leluhur, mencela keturunan, menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang dan mendatangi dukun"
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa keempat perkara tersebut termasuk jahiliyah. Namun beliau tidak mensifatkan umat ini sebagai umat jahiliyah secara umum. Ditengah masyarakat mungkin saja terjadi perkara-perkara jahiliyah. Namun sangat keliru jika mensifati umat ini sebagai umat jahiliyah jauh dari Islam ! Hal itu merupakan perbuatan yang tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya dan termasuk melampui batas syar'i. Adapun masyarakat yang telah sirna dan hilang syiar-syiar Islam di dalamnya dan tampak nyata syiar-syiar kufur, syirik, ilhad dan paganisme, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan sebagai masyarakat jahiliyah.
Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 24-38 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar