Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Sabtu, 13 Oktober 2012

Tidak Ada Shalat 'Ied Di Perjalanan


Tidak disyariatkan shalat ‘Ied di tengah perjalanan. Sebab, tidak pernah ada riwayat yang dinukil menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan banyaknya perjalanan dan ekspedisi yang beliau lakukan, mengerjakan atau menyuruh mengerjakan shalat ‘Ied di perjalanan. Dan inilah yang menjadi pendapat Abu Hanifah, Malik dan Ahmad
di dalam dua riwayat yang paling jelas.

Asy-Syafi’i dan Ahmad mengatakan dalam riwayat kedua darinya : “Disyaratkan iqamah (berada di kampungnya sendiri) dalam shalat Jum’at dan tidak pada shalat Ied”

Sedangkan paham Azh-Zhahiriyyah menyebutkan : “Tidak disyaratkan iqamah, baik dalam shalat Jum’at maupun shalat ‘Ied.

Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan : “Yang benar dan tidak diragukan lagi adalah pendapat yang pertama” [1]

Dapat saya katakan : “Jika seorang musafir berada di luar negerinya, maka dia harus mengerjakan shalat ‘Ied bersama penduduk negeri tersebut, karena seluruh kaum muslimin, laki-laki maupun perempuan, mereka ikut menyaksikan shalat ‘ied bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya perbedaan sama sekali’[2] Wallahu a’lam

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi’ fii Shalaatit Tathawwu’, edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]


APAKAH DISYARIATKAN SHALAT ‘IED DI TEMPAT YANG TERPENCIL DAN SAFAR ?


Pertanyaan
:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya pergi ke daerah Rif, terletak di negeri saya Afrika bertepatan hari Iedul Adha. Saya melihat orang-orang baik laki-laki maupun perempuan bersegera menuju kuburan untuk berziarah kubur. Pagi harinya di ‘Iedul Adha mereka shalat di kuburan. Salah seorang yang sudah tua maju untuk menjadi imam lalu mereka semua shalat. Tinggal saya yang dalam keadaan bingung dan heran dengan apa yang aku lihat. Saya tidak ikut shalat bersama mereka yang mereka sebut sebagai shalat ‘Ied. Bagaimana hukum Islam tentang shalat tersebut ? Perlu diketahui bahwa penduduk Rif yang saya maksud tidak memiliki masjid atau tempat berkumpul. Karena mereka tinggal di kemah-kemah yang saling berpencar. Catatan, ketika saya menyebutkan mereka shalat di kuburan maksudnya di sampingnya tetapi jauh dari kubur.

Jawaban
:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, shalat ‘Ied hanya dituntut untuk ditegakkan di kota-kota dan desa, tidak harus dikerjakan di tempat terpencil atau dalam perjalanan safar. Begitulah yang disebutkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada keterangan yang shahih dari Nabi maupun sahabat radhiyallahu anhum, bahwa mereka shalat ‘Ied ketika safar maupun di tempat terpencil.

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji wada’. Beliau tidak melaksanakan shalat jum’at di Arafah. Hari itu bertepatan dengan hari Jum’at dan beliau tidak shalat ‘Ied di Mina. Dan dengan mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum akan mendapat kebaikan dan kebahagiaan, Wallahu waliyut taufiq


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan – Solo]
_________
Foote Note
[1]. Majmu Al-Fataawa (XXIV/178), Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menguraikan pendapat mengenai masalah ini secara panjang lebar di dalam buku Majmuu ‘Al-Fataawa (XXXIV/178-186)
[2]. Lihat, Majmu Al-Fataawa (XXXIV/182-183)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar