KATA PENGANTAR
Sehubungan dengan hadirnya bulan Dzul Hijjah, maka pada sajian kali ini kami angkat permasalahan tentang Tata Cara Penyembelihan Kurban, yang diterjemahkan dari Kitab Ar-Raudhatun Nadhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah, karangan Abu-At-Thayyib Shidiq Hasan bin Ali Al-Hushaini Al-Qanuji Al-Bukhari oleh Abu Abdirrahman Asykari bin Jamaluddin Al-Bugisy, dan dimuat di Majalah As-Sunnah edisi 22/II/1417H-1997M.
1. Disyaria'tkan bagi setiap Keluarga
Berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshary, ia berkata :
"Artinya : Di masa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ada seorang berkurban dengan
seekor kambing untuknya dan keluarga-nya". 1) (Dikeluarkan Ibnu
Majah dan At-Tirmidzi dan dishahihkannya dan dikeluarkan Ibnu Majah semisal
hadits Abu Sarihah 2) dengan sanad shahih).
Dan
dikeluarkan juga oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i dari hadits Mikhna
bin Salim, bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda :
"Artinya : Wahai sekalian
manusia atas setiap keluarga pada setiap tahun wajib ada sembelihan (udhiyah)".
3) (Di dalam sanadnya terdapat Abu Ramlah dan namanya adalah 'Amir.
Al-Khaththabi berkata: majhul). 4)
Jumhur
berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah, bukan wajib. Demikianlah yang
dikatakan oleh Imam Malik. Dan (beliau) berkata : "Saya tidak menyukai
seseorang yang kuat (sanggup) untuk membelinya (binatang kurban) lalu dia
meninggalkannya". 5) Dan demikian pula Imam Syafi'i berpendapat.
Adapun
Rabi'ah dan Al-Auza'i dan Abu Hanifah dan Al-Laits, dan sebagian pengikut
Malikiyah berpendapat bahwa hukumnya wajib terhadap yang mampu. Demikian pula
yang diceritakan dari Imam Malik dan An-Nakha'iy. 6) Orang-orang yang berpendapat akan wajibnya (berkurban) berpegang pada hadits :
"Artinya : Tiap-tiap ahli
bait (keluarga) harus ada sembelihan (udhiyah)".
Yaitu
hadits yang terdahulu, dan juga hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam
Ahmad dan Ibnu Majah serta dishahihkan Al-Hakim. Ibnu Hajar dalam kitabnya
Fath-Al-Bari berkata : "Para perawinya tsiqah (terpercaya) namun
diperselisihkan marfu' dan mauquf-nya. Tetapi lebih benar (jika dikatakan)
mauquf".
Dikatakan
Imam Thahawi dan lainnya, 7) berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam :
"Artinya : Barangsiapa
yang mempunyai keleluasaan (untuk berkurban) lalu dia tidak berkurban maka
jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami".
Diantara
dalil yang mewajibkan (berkurban) adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Artinya : Maka dirikanlah
shalat karena Rabb-mu dan berkurbanlah". 8)
Dan
perintah menunjukkan wajib. Dikatakan pula bahwa yang dimaksudkan adalah
mengkhususkan penyembelihan hanya untuk Rabb, bukan untuk patung-patung. 9)
Diantaranya
juga adalah hadits Jundub bin Sufyan Al-Bajaly dalam shahihain 10) dan
lainnya, berkata :Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Siapa yang
menyembelih sebelum dia shalat maka hendaklah dia menyembelih sekali lagi
sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai
shalat, maka hendaklah dia menyembelih dengan (menyebut) nama Allah".
Dan
disebutkan dari hadits Jabir semisalnya. 11)
Berdasarkan
dengan hadits :
"Artinya : Bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban untuk orang tidak berkurban dari
umatnya dengan seekor gibas". 12)
Sebagaimana
terdapat pada hadits Jabir yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dan
At-Tirmidzi, dan dikeluarkan semisalnya oleh Ahmad dan At-Thabrani dan
Al-Bazzar dari hadits Abu Rafi' dengan sanad yang hasan. Jumhur berpendapat
untuk menjadikan hadits ini sebagai qarinah (keterangan) yang
memalingkan dalil-dalil yang mewajibkan.
Tidak
diragukan lagi bahwa (keduanya) mungkin untuk dijamak (gabung). Yaitu
bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban untuk orang-orang
yang tidak memiliki (tidak mampu menyembelih) sembelihan dari umatnya,
sebagaimana dijamaknya hadits :
"Artinya : Orang yang
tidak menyembelih dari umatnya".
Dengan
hadits :
"Artinya : Atas setiap
keluarga ada kurban".
Adapun
hadits :
"Artinya : Aku
diperintahkan berkurban dan tidak diwajibkan atas kalian". 13)
Dan
yang semisal hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah, karena pada sanad-sanadnya
ada yang tertuduh berdusta dan ada yang dha'if sekali.
2.
Kurban Dilakukan Paling Sedikit Seekor Kambing Berdasarkan hadits yang terdahulu. Al-Mahally berkata : "Onta dan sapi cukup untuk tujuh orang. Sedangkan seekor kambing mencukupi untuk satu orang. Tapi apabila mempunyai keluarga, maka (dengan seekor kambing itu) mencukupi untuk keseluruhan mereka. Demikian pula dikatakan bagi setiap orang diantara tujuh orang yang ikut serta dalam penyembelihan onta dan sapi. Jadi berkurban hukumnya sunnah kifayah (sudah mencukupi keseluruhan dengan satu kurban) bagi setiap keluarga, dan sunnah 'ain (setiap orang) bagi yang tidak memiliki rumah (keluarga)".
Menurut (ulama) Hanafiah, seekor kambing tidak mencukupi melainkan untuk seorang saja. Sedangkan sapi dan onta tidak mencukupi melainkan untuk tiap tujuh orang. Mereka tidak membedakan antara yang berkeluarga dan tidak. Menurut mereka berdasarkan penakwilan hadits itu maka berkurban tidaklah wajib kecuali atas orang-orang yang kaya. Dan tidaklah orang tersebut dianggap kaya menurut keumuman di zaman itu kecuali orang yang memiliki rumah. Dan dinisbatkannya kurban tersebut kepada keluarganya dengan maksud bahwa mereka membantunya dalam berkurban dan mereka memakan dagingnya serta mengambil manfa'atnya. 14)
Dan dibenarkan mengikutsertakan tujuh orang pada satu onta atau sapi, meskipun mereka adalah dari keluarga yang berbeda-beda. Ini merupakan pedapat para ulama. Dan mereka mengqiyaskan kurban tersebut dengan al-hadyu. 15)
Dan tidak ada kurban untuk janin (belum lahir). Ini adalah perkataan ulama. 16)
3. Waktunya Setelah Melaksanakan Shalat Iedul Kurban
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Barangsiapa
menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya,
dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah
dengan bismillah".
Terdapat
dalam Shahihain. 17)
Dan
di dalam shahihain dari hadits Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda :
"Artinya : Siapa yang
menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia mengulangi". 18)
Berkata
Ibnul Qayyim : "Dan tidak ada pendapat seseorang dengan adanya (perkataan)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yang ditanya oleh Abu Burdah
bin Niyar tentang seekor kambing yang disembelihnya pada hari Ied, lalu beliau
berkata :
"Artinya : Apakah
(dilakukan) sebelum shalat ? Dia menjawab : Ya. Beliau Shallallahu 'alaihi
wa sallam berkata : Itu adalah kambing daging (yakni bukan kambing
kurban)". (Al-Hadits) 19)
Ibnu
Qayyim berkata : "Hadits ini shahih dan jelas menunjukkan bahwa sembelihan
sebelum shalat tidak dianggap (kurban), sama saja apakah telah masuk waktunya
atau belum. Inilah yang kita jadikan pegangan secara qath'i (pasti) dan
tidak diperbolehkan (berpendapat) yang lainnya. Dan pada riwayat tersebut
terdapat penjelasan bahwa yang dijadikan patokan (berkurban) adalah shalatnya
Imam".
4. Akhir
Waktunya Adalah Di Akhir Hari-hari Tasyriq Berdasarkan hadits Jubair bin Mut'im dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda :
"Artinya : Pada setiap
hari-hari tasyriq ada sembelihan". 20) (Dikeluarkan Imam Ahmad dan
Ibnu Hibban dalam shahihnya dan Al-Baihaqi. Dan terdapat jalan lain yang
menguatkan antara satu dengan riwayat yang lainnya. Dan juga diriwayatkan dari
hadits Jabir dan lainnya. Dan ini diriwayatkan segolongan dari shahabat. Dan
perselisihan dalam perkara ini adalah ma'ruf).
Di
dalam Al-Muwatha' dari Ibnu Umar :
"Artinya : Al-Adha
(berkurban) dua hari setelah dari Adha. 21)
Demikian
pula dari Ali bin Abi Thalib. Dan ini pendapat Al-Hanafiah dan madzhab
Syafi'iyah bahwa akhir waktunya sampai terbenamnya matahari dari akhir
hari-hari tasyriq berdasarkan hadits Imam Al-Hakim yang menunjukkan hal
tersebut. 22)
5.
Sembelihan yang Terbaik adalah yang Paling Gemuk Berdasarkan hadits Abu Rafi' :
"Artinya : Bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bila berkurban, membeli dua gibas yang gemuk". 23)
(Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya dengan sanad Hasan).
Dan
dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Umamah bin Sahl berkata :
"Artinya : Adalah kami
menggemukkan hewan kurban di Madinah dan kaum Muslimin menggemukkan (hewan
kurbannya)". 24)
Saya
katakan, bahwa kurban yang paling afdhal (utama) adalah gibas (domba
jantan) yang bertanduk. Sebagaimana yang terdapat pada suatu hadits dari Ubadah
bin Ash-Shamit dalam riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi
secara marfu' dengan lafadzh :
"Artinya : Sebaik-baik
hewan kurban adalah domba jantan yang bertanduk". 25) (Dan juga
dikeluarkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi dari hadits Abu Umamah
dan di dalam sanadnya terdapat 'Ufair bin Mi'dan dan dia Dha'if). 26)
Al-Udhiyah (sembelihan kurban)
yang dimaksud bukanlah Al-Hadyu. Dan terdapat pula nash pada riwayat
Al-Udhiyah, maka nash wajib didahulukan dari qiyas (mengqiyaskan udhiyah
dengan Al-Hadyu), dan hadits : "Domba jantan yang bertanduk", adalah
nash diantara perselisihan ini.
Apabila
dikhususkan berkurban dengan domba berdasarkan zhahir hadits, dan bila meliputi
yang lainnya, maka termasuk yang dikebiri. Tetapi yang utama tidaklah
dikhususkan dengan hewan yang dikebiri. Adapun penyembelihan kurban Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam berupa hewan yang dikebiri tidak menunjukkan lebih afdhal
dari yang lainnya, namun yang ditunjuk pada riwayat tersebut bahwa berkurban
dengan hewan yang dikebiri adalah boleh. 27) 6. Tidak Mencukupi Kurban Ada yang di bawah Al-Jadz'u 28)
(kambing yang berumur kurang dari satu tahun)
Berdasarkan hadits Jabir dalam riwayat Muslim dan selainnya berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Janganlah
engkau menyembelih melainkan musinnah (kambing yang telah berumur dua
tahun) kecuali bila kalian kesulitan maka sembelihlah Jadz'u (kambing
yang telah berumur satu tahun). 29)
Dan
dikeluarkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah berkata : Aku
mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Sebaik-baik
sembelihan adalah kambing Jadz'u". 30)
Dikeluarkan
pula oleh Ahmad dan Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan At-Thabrani dari hadits Ummu
Bilal binti Hilal dari bapaknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda :
"Artinya : Boleh berkurban
dengan kambing Jadz'u". 31)
Di
dalam shahihain dari hadits 'Uqbah bin 'Amir berkata :
"Artinya : Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam membagi-bagi hewan kurban pada para shahabatnya, dan
'Uqbah mendapatkan Jadz'ah. Lalu saya bertanya : Wahai Rasulullah, saya
mendapatkan Jadz'u. Lalu beliau menjawab : Berkurbanlah dengannya". 32)
Jumhur
berpendapat bahwa boleh berkurban dengan kambing Jadz'u. Dan barang siapa yang
beranggapan bahwa kambing tidak memenuhi kecuali untuk satu atau tiga orang
saja, atau beranggapan bahwa selainnya lebih utama maka hendaklah membawakan
dalil. Dan tidaklah cukup menggunakan hadits Al-Hadyu sebab itu adalah bab yang
lain. 33)
7. Dan
Tidak Mencukupi Selain Dari Ma'zun(Sejenis Kambing Yang Kurang Dua Tahun)
Berdasarkan hadits Abu Burdah dalam shahihain dan lainnya bahwa dia berkata :
"Artinya : Wahai
Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai hewan ternak ma'zun jadz'u. Lalu beliau
berkata : Sembelihlah, dan tidak boleh untuk selainmu". 34)
Adapun
yang diriwayatkan dalam Shahihain dan lainnya dari hadits 'Uqbah, bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam membagikan kambing kepada para shahabatnya sebagai hewan
kurban, lalu yang tersisa adalah 'Atud (anak ma'az). Maka Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam diberitahu, lalu beliau menjawab :
"Artinya : Berkurbanlah
engkau dengan ini".
Al-'Atud adalah anak ma'az
yang umurnya sampai setahun.
Dikeluarkan
pula oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih bahwa 'Uqbah berkata :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagikan kambing kepada
para shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu tersisa 'atud. Maka beliau berkata
:
"Artinya : Berkurbanlah
engkau dengannya dan tidak ada rukhsah (keringanan) terhadap seseorang setelah
engkau". 35)
Sedangkan
Al-Imam An-Nawawy menukil kesepakatan bahwa tidak mencukupi Jadz'u dari ma'az. 36)
Saya
(Shidiq Hasan Khan) katakan : "Mereka sepakat bahwa tidak boleh ada onta,
sapi dan ma'az kurang dari dua tahun. Dan kambing Jadz'u boleh menurut mereka
dan tidak boleh hewan yang terpotong telinganya. Namun Abu Hanifah berkata :
"Apabila yang terpotong itu kurang dari separuh, maka boleh". 37)
8. Hewan Kurban Tidak Buta Sebelah, Sakit, Pincang dan Kurus, Hilang Setengah Tanduk atau Telinganya
Berdasarkan hadits Al-Barra 38) dalam riwayat Ahmad dan Ahlu Sunan serta dishahihkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim, berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Empat yang
tidak diperbolehkan dalam berkurban. (hewan kurban) buta sebelah yang jelas
butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas bengkoknya dan tidak
sanggup berjalan, dan yang tidak mempunyai lemak (kurus)". (Dalam riwayat
lain dengan lafazh-lafazh l-Ajfaa'/kurus pengganti Al-Kasiirah).
Dan
dikeluarkan oleh Ahmad, Ahlu Sunan dan dishahihkan At-Tirmidzi dari hadist Ali,
berkata :
"Artinya : Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam melarang, seseorang berkurban dengan hewan yang terpotong
setengah dari telinganya". 39)
Qatadah
berkata : "Al-'Adhab, adalah (yang terpotong) setengah dan lebih dari
itu". Dan di keluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim dan Bukhari dalam
tarikhnya, berkata :
"Artinya : Hanyasanya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Mushfarah,
Al-Musta'shalah, Al-Bakhqaa', Al-Musyaya'ah dan Al-Kasiirah. Al-Mushafarah
adalah yang dihilangkan telinganya dari pangkalnya. Al-Musta'shalah adalah yang
hilang tanduknya dari pangkalnya, Al-Bukhqa' adalah yang hilang penglihatannya
dan Al-Musyaya'ah adalah yang tidak dapat mengikuti kelompok kambing karena
kurus dan lemahnya, dan Al-Kasiirah adalah yang tidak berlemak". 40)
Penafsiran
ini adalah asal riwayat, dan dalam bab ini terdapat beberapa hadits. Adapun
hewan kurban yang kehilangan pantat, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh
Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi dari hadits Abu Sa'id, berkata :
"Artinya : Saya membeli
seekor domba untuk berkurban, lalu srigala menganiyayanya dan mengambil
pantatnya. Lalu aku tanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Maka beliau bersabda : Berkurbanlah dengannya". 41) (Di dalam
sanadnya terdapat Jabir Al-Ju'fy dan dia sangat lemah). 42)
9.
Bersedekah dari Udhiyah, Memakan dan Menyimpan Dagingnya
Berdasarkan
hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha :
"Artinya : Bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda : Makanlah, simpanlah dan bersedekahlah".
(Diriwayatkan dalam shahihain 43) dan dalam bab ini terdapat beberapa
hadits).
10.
Menyembelih di Mushalla (tanah lapang yang digunakan untuk Shalat Ied) Lebih
Utama
Untuk
menampakkan syi'ar agama, berdasarkan hadist Ibnu Umar dari Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam :
"Artinya : Bahwa beliau
menyembelih dan berkurban di Mushala". 44) (Diriwayatkan oleh
Bukhari)
11.
Bagi yang Memiliki Kurban, jangan Memotong Rambut dan Kukunya setelah Masuknya
10 Dzul Hijjah hingga Dia Berkurban
Berdasarkan
hadits Ummu Salamah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda :
"Artinya : Apabila engkau
melihat bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka
hendaklah dia menahan diri dari rambut dan kukunya". 45)
Dan
didalam lafazh Muslim dan lainnya.
"Artinya : Barangsiapa
yang punya sembelihan untuk disembelih, maka apabila memasuki bulan Dzul
Hijjah, jangan sekali-kali mengambil (memotong) dari rambut dan kukunya hingga
dia berkurban". 46)
Dan
para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. Sa'id bin Al-Musayyib,
Rabi'ah, Ahmad, Ishaq, Dawud dan sebagian pendukung Syafi'i berpendapat, bahwa
diharamkan mengambil (memangkas/memotong) rambut dan kukunya sampai dia
(menyembelih) berkurban pada waktu udhiyah. Imam Syafi'i dan murid-muridnya
berkata : "Makruh tanzih". Al-Mahdi menukil dalam kitab
Al-Bahr dari Syafi'i dan selainnya, bahwa meninggalkan mencukur dan memendekkan
rambut bagi orang yang hendak berkurban adalah disukai. Berkata Abu Hanifah :
Tidak Makruh. 47)
Wallahu
a'lam Oleh: Shidiq Hasan Khan
Footnote :
1. Diriwayatkan oleh At-Tarmidzi, kitab Al-Adhahi V/8/1541 dalam Tuhfah-Al-Ahwadzi, dan Ibnu Majah, kitab Al-Adhahi bab Orang yang menyembelih seekor kambing untuk keluarganya II/3147. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih AT-Tirmidzi II/1216, dan Shahih Ibnu Majah II/2546.
2. Di dalam kitab Ar-Raudhatun Nadiyah tertulis "syariihah" dengan hurup syin. Ini adalah salah, yang benar adalah "Sariihah" dengan hurup siin, seperti yang terdapat pada kitab Sunan Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah II/2547 dengan lafadz : Keluargaku membawaku kepada sikap meremehkan setelah aku tahu bahwa itu termasuk sunnah. Ketika itu penghuni rumah menyembelih kurban dengan satu dan dua ekor kambing, dan sekarang tetangga kami menuduh kami bakhil.
3. Berkata Al-Jauhary : Berkata Al-Ashmi'iy : Terdapat 4 bahasa dalam penyebutan Udhiyah dan Idhiyah .... dst (-disingkat) (Lihat Syarah Shahih Muslim oleh An-Nawawi VIII/13, hal. 93 Cet. Daarul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut-Lebanon.
4. Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani : Tidak dikenal .... (Lihat : Taqrib At-Tahdzib, oleh Ibnu Hajar Al-'Asqalani, No. 3130 hl. 479, pentahqiq : Abul Asybaal Shaghir Ahmad Syaqif Al-Baqistani, penerbit : Daarul 'Ashimah, Al-Mamlakah Al-'Arabiyah As-Su'udiyah).
5. Muwatha ' Imam Malik, Juz II, hal. 38, Syarh Muwatha' Tanwir Al-Hawaalik, pen. Daarul Kutub Al-Ilmiyah.
6. Lihat perselisihan para ulama dan ahli dalil mereka dalam kitab : Bidayah Al-Mujtahid oleh Ibnu Rasyd I/314 dan Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu oleh Dr. Wahbad Al-juhaili, Juz III/595-597. cet. Darul fikr.
7. Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, jilid X, halaman 5, cet. Daar Ar-Rayyan li at Turats. Dan beliau juga berkata dalam Bulughul Maram : Namun para Imam mentarjihnya mauquf. (Bulughul Maram, bab : Adhahiy, No. 1349, bersama Ta'liq Al-Mubarakfuri, cet. Jam'iyah Ihya At-Turats Al-Islami). Namun hadits ini tidak menunjukkan wajib menurut jumhur. Wallahu a'lam.
8. Al-Qur'an Surat Al-Kautsar : 2
9. Kedua tafsiran ini disyaratkan oleh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya, namun Ibnu Katsir merajihkan maknanya menyembelih hewan kurban, wallahu a'laam. (Tafsir Ibnu Katsir, jilid IV, hal. 559-560 cet. Al-Maktabah At-tijariyah, Makkah)
10. Riwayat Bukhari kitab Al-Adhahiy, bab : Man Dzabaha qobla as-shalah a'aada, X/12 No. 5562, dan Muslim kitab Al-Adhahi, bab : Waqtuha : XIII/35 No. 1960, Syarh Nawawi. Dan Lafazh ini adalah Lafzh Muslim.
11. Saya belum mendapatkan ada yang semakna dengan hadits tersebut. Diriwayatkan dari Al-Barra' bin 'Azib seperti dalam Shahihain dan kitab-kitab Sunan. Wallahu a'lam.
12. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi bab : maa jaa'a anna asy-syah al-wahidah tujzi'u'an ahlil bait : V No. 1541 dalan At-Tuhfah dan Abu Dawud bab : Fisy-syaah Yuhadhahhi Biha 'An Jama'ah, No. 2810, dan dishahihkan Al-Albani dalam shahih Abu-Dawud : II/2436, dan Irwa' al-ghalil, IV/1138.
13. Dijelaskan oleh Ibnu Hajar Asqalani dalam Fath Al-Bari X/6, dan kitab beliau Al-Khasa-is fi Takhrij Ahadits Ar-Rafi'. dan demikian juga Asy-Syaukani di kitabnya Nailul Authar V/126.
14. Lihat kitab Bidayah Al-Mujtahid I/317.
15. Al-Hadyu yang disembelih di tanah haram dari hewan ternak, dalam Al-Qur'an. (Lihat Al-Mu'jam Al-Wasith : 978)
16. Adapun berkurban bagi anak kecil yang belum baligh, menurut Hanafiah dan Malikiyah : Disukai berkurban dari harta walinya, dan tidak disukai menurut madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah. (Al-Fath Al-Islami, oleh Wahbah Al-Jihaili III/604)
17. Lihat No. 10
18. Riwayat Bukhari, kitab Al-Adhahi, bab : Man dzahaba qubla as-shalah a'aada X/12/5561 dengan Fath Al-Bari. Dan Muslim, kitab Al-Adhahi, bab : Waqtuha XIII/35/No. 1962, dengan Syarh Nawawi, ini merupakan potongan hadits yang panjang.
19. Riwayat Muslim, bab : Waqt a-Adhahi XIII/35?no. 1961 dan lainnya.
20. Hadit ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad IV/82 dan lainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Arnauth dalam tahqih Zaadul Maad oleh Ibnul Qayyim, dan beliau menyebutkan beberapa jalan dari riwayat ini. (Lihat Zaadul Maad II/318 cetakan Muasasah Risalah).
21. Riwayat Imam Malik di dalam Al-Muwatha', kitab Adh-Dhahaya, bab Adh-Dhahiyatu 'amma fil batnil mar'ah wa dzikir ayyamil adhaa II/38, At-Tanwir, dari Nafi' dari Abdullah bin Umar.
22. Perselisihan ulama dalam hal ini ma'ruf, lihat Subulus Salam IV/92. cet. Daarul Fikr.
23. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya VI hal 391,dari Abu 'Amir dari Zuhair dari Abdullah bin Muhammad dari Ali bin Husain dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah bila hendak berkurban, membeli dua domba yang gemuk, ber-tanduk, dan sangat putih..." al-hadits. Pada sanadnya terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Muhammad bin Uqail, perawi ini dibicarakan oleh para ulama (Lihat : Tahdzibu At-Tahdzib VI/13). Berkata Al-Hafidz : Shaduq, dalam haditsnya ada kelemahan dan dikatakan pula : berubah pada akhir (hayat)nya. (Taqrib At-Tahdzib 3617).
24. Dikeluarkan oleh Bukhari dalam shahihnya secara ta'liq X/7 bab: Udhiyatun Nabi bi kabsyaini aqranain. Dan atsar ini disambung sanadnya oleh Abu Nu'aim dalam Mustakhrij dari jalan Ahmad bin Hanbal dari Ubbad bin Al-'Awwam ber-kata : Mengabarkan kepadaku Yahya bin Sa'id Al-Anshari dari lafadznya : Adalah kaum muslimin salah seorang mereka membeli kurban, lalu menggemukkan (mengebiri)nya dan menyembelihnya pada akhir Dzul Hijjah. (Fath al Bari).
25. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bab : Karahiyatul Mughalah fil kafan III/3156, dari Ubadah bin Ash-Shamit. Dan Diriwayatkan pula oleh yang lainnya. Hadits ini di dha'ifkan Al-Abani dalam Dha'if al-Jami' ash-Shagir No. 2881.
26. Ibnu Hajar mengatakan : dha'if (Taqrib at-Tahdzib, No. 4660) tahqiq Abul Asybaal Al-Baakistani.
27. Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar : Setelah menyebutkan beberapa riwayat : Padanya terdapat dalil bolehnya mengebiri dalam berkurban, dan sebagian ahli ilmu membencinya karena mengurangi anggota badan. Namun ini bukanlah cacat karena mengebiri menjadikan dagingnya baik, dengan menghilangkan bau busuk. (Fath al-Bari X/12).
28. Al-Jadz'u, berkata Al-Hafidz : Yaitu sifat bagi umur tertentu dari hewan ternak. Maka dari kambing adalah yang berumur satu tahun menurut jumhur. Dan dikatakan pula, kurang dari itu. Kemudian berbeda pendapat dalam penentuannya. Dikatakan : berumur 6 bulan dan ada yang berkata 8 bulan dan dikatakan pula 10 bulan. At-Tirmidzi menukilkan dari Waki' bahwa yang dimaksud adalah 6 atau 7 bulan (Fath al-Bari X/7). Berkata An-Nawawi : Al-Jadzu' dari kambing adalah yang berumur setahun penuh. Ini yang shahih menurut madzhab kami. Ini yang paling masyhur menurut ahli bahasa dan lainnya (Syarh Muslim XIII/100). Dan Al-Hafidz berkata pula : Al-Jadz'u dari Ma'az adalah berumur masuk pada tahun kedua, sapi (lembu) berumur 3 tahun penuh dan onta berumur lima tahun (Fath al-Bari X/7). Adh-Dha'n, berkata Ibnul Atsir dalam An-Nihayah : Adh-Dhawa'in : Jamak dari dha'inah, yaitu kambing yang berbeda dengan Ma'z (An-Nihayah fi gharibil hadits, III/69, cet. Al-Maktabah Al-Islamiyah). Di sini saya menyebut Dha'n dengan kambing sebagai pembeda dengan ma'z (di Jawa, maz itu disebut sebagai kambing jawa).
29. Riwayat Muslim, bab sinnul Udhiyah XIII/35/1963, Syarh Nawawi. Dan Ibnu Majah, bab : maa Tafzi'u minal adhahi No. 3141. Namin hadits ini di dha'ifkan oleh syaikh Al-Albani karena pada sanadnya terdapat perawi yang bernama Abu Zuhair dan ia mudallis, riwayatnya tidak diterima kecuali bila menjelaskan bahwa dia mendengar dari syaikhnya Lihat penjelasan panjang di Dha'if Ibnu Majah No. 676, hal 248, dan Irwa'ul Ghallil 1145, Silsilah Hadits Dha'ifah juz I halaman 91. Al-Musinnah : adalah gigi seri dari tiap sesuatu, berupa onta, lembu, kambing dan lainnya. (Syarh Nawawi XIII/99).
30. Hadits ini di Dha'ifkan oleh Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil IV/1143 dan silsilah hadits dha'ifah I/64.
31. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bab :maa Tajzi'u minal adhahi II/7/No. 3139 dan lainnya. Hadist ini di dha'ifkan oleh Al-Albani dalam dha'if Ibnu Majah No. 3139.
32. Bukhari, bab : Qismatul Imam Al-Adhahi bainan naas X/2/No. 5547, Al-Fath dan Muslim, bab : Sinnul Udhiyah XIII/2/No. 1965, An-Nawawi.
33. Al-Hadyu adalah apa yang disembelih menuju tanah haram dari binatang ternak. Di dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah : 196 (Mu'jam Al-Wasith 978).
34. Diriwayatkan oleh Bukhari X/8/No. 5556, Muslim XIII/35/1961, Syarh Nawawi.
35. Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunnan Al-Kubra IX/270 No. 19062 dan sanadnya shahih. Atud adalah anak dari ma'z. Berkata Ibnu Baththa : Al-'Atul adalah Al-Jadz'u dari ma'z berumur lima bulan (Fath al-Bari X/14).
36. Lihat Syarh Muslim An-Nawawi, juz XIII hal. 99
37. Lihat Al-Ifsah 'an ma'anish shihah, oleh Abul Mudzhfir, I/308 cet. Muassasah As-Sa'idiyan di Riyadh.
38. Diriwayatkan oleh seluruh kitab sunan dan lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil IV/1149.
39. Sayikh Al-Alabni mengatakan bahwa hadits ini mungkar, lihat Irwa'ul Ghalil IV/1149
40. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bab;maa yukrahi min adh-dhahaya V/No. 2800 dan ini lafazhnya, dan riwayat ini didhaifkan oleh Al-Albani dalam dha'if Abu Dawud No. 599 hal. 274
41. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bab manisy syifaraa udhiyah shahihah faashabaha 'indahu syaiun, No. 3146 hadits ini di dhaifkan oleh Al-Albani No. 679 dalam dhaif Ibnu Majah
42. Namanya Jabir bin Yazid bin Al-Harits Al-Ju'fy, Abu Abdillah Al-Kuufi, dha'if rafidhi (Taqrib At-Tahdzib, No. 886)
43. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, bab : An-Nahyu 'an luhum al-adhahy ba'da tsalats , juz XII No. 197 dari 'Aisyah sedangkan dalam riwayat Bukhari, saya tidak menemukan hadits dari 'Aisyah, yang ada adalah dari Salamah bin Al-Akwa X/No. 5569, dengan yang bebeda, wallahu 'alam.
44. Bukhari, bab : Al-Adhaa wan nahr bil mushala . X/No. 5552. Al-Fath
45. HR Muslim, bab . Nahyu Murid At-Tadhiyah an ya'khudza min sya'rihi wa adzfaarihi stai'an XIII/No. 1977 dari Ummu Salamah.
46. Riwayat Muslim, hadits berikutnya setelah hadits No. catatan kaki No. 45 pada shahih muslim
47. Nailul Authar, Al-Imam ASy-Syaukani, jilid V. hal. 128 cet. Syarikah maktabah wa matba'ah, Mustafa Al-Baby Al-Halaby, tanpa tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar