Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Rabu, 24 Oktober 2012

Berpuasa Bagi Musafir


Naskah Hadits (1)
عن عائشةَ رضيَ الله عنها زوجِ النبيّ صلى الله عليه وسلم: "أَنّ حمزةَ بنَ عمرو الأسلميّ قال للنبيّ صلى الله عليه وسلم: أأصومُ في السفرِ؟ ـ وكان كثيرَ الصيامِ ـ فقال: إنْ شِئتَ فصُم, وإن شِئتَ فأفطِر".
Dari 'Aisyah radliyallâhu 'anha, isteri Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bahwasanya Hamzah bin 'Amr al-Aslamiy berkata kepada Nabi, "Apakah aku boleh berpuasa di dalam
perjalanan?." - Dia seorang yang banyak berpuasa - lalu Beliau bersabda, "Jika kamu mau, silahkan berpuasa dan jika kamu mau, silahkan berbuka (tidak puasa)." (HR.Muslim)
Makna Global
Para shahabat telah menyadari bahwa Allah Ta'ala Yang Maha Pengasih tidaklah memberikan keringanan (rukhshoh) berbuka (tidak berpuasa) di dalam perjalan melainkan semata sebagai rahmat dan welas-asih-Nya kepada mereka.
Hamzah al-Aslamiy termasuk orang yang sangat tahan dan kuat fisiknya sehingga mampu berpuasa, dia seorang yang suka terhadap kebaikan dan banyak berpuasa. Lantas dia bertanya kepada Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, Apakah dia boleh berpuasa?. Lantas beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam memberikan alternatif kepadanya antara terus berpuasa dan berbuka (tidak berpuasa), maka beliaupun menjawab, "Jika kamu mau, silahkan berpuasa dan jika kamu mau, silahkan berbuka (tidak puasa)."

Kandungan Hadits
Ada beberapa kandungan hadits, diantaranya:
1. Dispensasi (rukhshoh/keringanan) untuk berbuka di dalam perjalanan karena ia merupakan kondisi yang dimungkinkan mengalami kesulitan di dalamnya.
2. Terdapat alternatif (pilihan) antara berpuasa dan berbuka (tidak berpuasa) bagi orang yang memiliki fisik yang kuat untuk tetap berpuasa. Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah puasa bulan Ramadlan. Dan hal ini didapat dari penjelasan hadits yang dikeluarkan oleh Abu Daud dan al-Hâkim bahwasanya Hamzah bin 'Amr berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku punya kendaraan (onta) yang aku pergunakan untuk bepergian dan menyewakannya, siapa tahu aku nantinya bertemu dengan bulan ini, yakni Ramadlan sementara aku memiliki kekuatan (fisik) untuk berpuasa dan aku mendapatkan berpuasa bagi diriku lebih ringan ketimbang mengakhirkannya (mengqadlanya) sehingga lantaran itu menjadi hutang bagiku." Maka, beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Yang demikian itu yang kamu maui wahai Hamzah?."

Naskah hadits (2)
عن أنسِ بنِ مالكٍ قال: "كنّا نُسافِرُ معَ النبي صلى الله عليه وسلم, فلم يَعِبِ الصائمُ على المفطِرِ, ولا المفطِرُ على الصائمِ".
Dari Anas bin Malik, dia berkata, "Kami pernah bepergian bersama Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam ; namun beliau tidak pernah mencela orang yang tetap berpuasa (dengan mengutamakan) orang yang berbuka dan juga (tidak mencela) orang yang berbuka (dengan mengutamakan) orang yang tetap berpuasa."
Makna Global
Para shahabat pernah bepergian bersama Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam ; sebagian mereka berbuka (tidak berpuasa) dan sebagian yang lain tetap berpuasa sementara beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam menyetujui hal itu semua sebab hukum asalnya adalah berpuasa sementara berbuka adalah sebagai Rukhshoh, sehingga tidak perlu mengingkari orang yang meninggalkan Rukhshoh.
Oleh karena itu, beliau tidak mencela sebagian mereka atas sebagian yang lain dalam hal berpuasa ataupun berbuka.

Kandungan Hadits
Diantara kandungannya adalah:
1. Bolehnya berbuka (tidak berpuasa) di dalam perjalanan
2. Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam memberikan persetujuan terhadap tindakan para shahabat baik yang berpuasa ataupun berbuka (tidak berpuasa) di dalam perjalanan. Hal ini mengindikasikan bahwa kedua-duanya adalah boleh hukumnya.

Adapun mengenai perbedaan ulama seputar hal ini, akan dibicarakan pada kajian yang akan datang, insya Allah.
(Diambil dari kitab Taysîr al-'Allâm Syarh 'Umdah al-Ahkâm karya Syaikh 'Abdullah Al-Bassam, Jld.I, h.424-426)
NASKAH HADITS (3)
عَنْ أَبِي الدّرْدَاءِ رَضِيَ اللّهُ عنه قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللّهِ صلى الله عليه وسلم فِي شَهْرِ رَمَضَانَ, فِي حَرَ شَدِيدٍ. حَتّىَ إِنْ كَانَ أَحَدُنا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَىَ رَأْسِهِ مِنْ شِدّةِ الْحَرّ. وَمَا فِينَا صَائِمٌ, إِلاّ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم وَعَبْدُ اللّهِ بْنُ رَوَاحَةَ. (رواه مسلم)
Dari Abi ad-Dardâ` radliyallâhu 'anhu, dia berkata, "Kami pernah keluar bersama Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam pada bulan Ramadlan saat temperatur sedemikian panas, hingga membuat salah seorang diantara kami sampai meletakkan tangannya diatas kepalanya saking panasnya. Dan tidak ada seorang diantara kami yang berpuasa selain Rasulullah dan 'Abdullah bin Rawahah." (HR.Muslim)

MAKNA GLOBAL

Pada bulan Ramadlan, di hari-hari yang demikian panas, Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam keluar bersama para shahabatnya. Karena temperatur yang demikian panas tersebut, tidak ada seorangpun diantara mereka yang berpuasa selain Nabi dan 'Abdullah bin Rawahah al-Anshoriy radliyallâhu 'anhu.
Mereka berdua sanggup menahan panas tersebut dan berpuasa.

KANDUNGAN HADITS
- Kebolehan berpuasa di dalam perjalanan sekalipun kondisinya sangat sulit bahkan sampai membuat badan celaka.
NASKAH HADITS (4)
عن جابرِ بنِ عبد الله رضي الله عنهم قال: «كان رسولُ الله صلى الله عليه وسلم في سَفَرٍ فرأى زِحاماً ورجُلاً قد ظُلّلَ عليه فقال: ماهذا؟ فقالوا: صائم, فقال: ليسَ منَ البرّ الصّومُ في السّفَر». رواه البخاري. وفي رواية لمسلم: عليكم برخصة الله التي رخص لكم
Dari Jabir bin 'Abdullah radliyallâhu 'anhum, dia berkata, Pernah dalma satu perjalanan, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam melihat desak-desakan dan seorang laki-laki yang dinaungi (dipayungi), lalu beliau bersabda, "Ada apa dengan orang ini?." Mereka menjawab, "Dia sedang berpuasa." Beliau bersabda, "Bukanlah termasuk 'Birr' (kebajikan) berpuasa di dalam perjalanan." (HR.Bukhari)
Dalam riwayat Muslim disebutkan (sabda beliau), "Hendaklah kalian mengambil rukhshoh (dispensasi/keringanan) yang diberikan oleh Allah kepada kalian." (HR.Muslim)

MAKNA GLOBAL

Pada salah satu perjalanannya, Rasulullah pernah melihat manusia saling berdesak-desakan dan seorang laki-laki yang dipayungi, maka beliau bertanya kepada mereka perihal orang tersebut. Mereka menjawab bahwa dia sedang berpuasa dan dahaga sedemikan mencekik dirinya. Maka beliau yang demikian pengasih dan mulia hatinya bersabda, "Sesungguhnya berpuasa di dalam perjalanan bukanlah termasuk perbuatan kebajikan akan tetapi hendaknya kalian mengambil rukhshoh yang Allah berikan kepada kalian." Karena Allah Ta'ala tidak menghendaki untuk menyiksa kalian manakala kalian beribadah kepadanya.
PELAJARAN DARI HADITS
Diantara pelajaran yang dapat dipetik dari hadits ini:
1. Kebolehan berpuasa di dalam perjalanan dan kebolehan mengambil rukhshoh juga, yaitu dengan berbuka (tidak berpuasa)
2. Berpuasa di dalam perjalanan bukan termasuk perbuatan kebajikan akan tetapi yang mengerjakannya mendapatkan pahala dan telah gugurlah kewajibannya
3. Bahwa yang lebih utama adalah memilih rukhshoh-rukhshoh yang telah diberikan Allah, yang dengannya beban para hamba menjadi ringan.

PENDAPAT PARA ULAMA

Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum berpuasa di dalam perjalanan. Setidaknya, ada dua pendapat:
I. Menyatakan harus berbuka (tidak puasa)
Sebagian ulama Salaf sangat keras berpendapat bahwa bilamana seorang Musafir berpuasa, maka puasanya tersebut tidak mendapatkan pahala apa-apa. Ini adalah pendapat Imam az-Zuhriy, an-Nakha'iy. Pendapat ini juga diriwayatkan dari para shahabat seperti 'Abdurrahman bin 'Auf, Abu Hurairah dan Ibn 'Umar serta merupakan madzhab Ahli Zhahir.

Dalil
1. Firman Allah Ta'ala dalam surat al-Baqarah, ayat 185, yaitu (artinya),
"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Arahan ayat:
Mereka berkata bahwa dalam ayat ini Alllah tidak mewajibkan puasa kecuali atas orang yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) dan telah mewajibkan atas orang yang sakit dan Musafir pada hari-hari yang lain.
2. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bahwasanya Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam pernah keluar pada tahun penaklukan Mekkah ('Am al-Fath) di bulan Ramadlan. Ketika itu beliau berpuasa hingga sampai di suatu tempat bernama Kirâ' al-Ghamîm. Orang-orang yang ikut serta ketika itu juga berpuasa. Kemudian beliau mengambil sebuah bejana air, lalu mengangkatnya hingga orang-orang melihatnya, kemudian beliau meminumnya. Setelah itu, ada yang bertanya, "Sesungguhnya ada sebagian orang di sini yang masing berpuasa."
Maka beliau menjawab, "Mereka itulah para pembangkang (pelaku maksiat karena menentang Rasulullah), mereka itulah para pembangkang."
Dalam hadits ini, beliau menyatakan "mereka itulah para pembangkang" karena tindakan mereka berpuasa.
3. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhariy dari Jabir, di dalamnya disebutkan "Bukanlah termasuk kebajikan, berpuasa di dalam perjalanan."

II. Boleh berpuasa ataupun tidak berpuasa.
Ini adalah pendapat Jumhur (mayoritas) ulama, diantaranya ulama Empat Madzhab.
Dalil
Jumhur ulama juga mengemukakan dalil-dalil yang kuat, diantaranya hadits-hadits yang telah kita bahas:
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Hamzah al-Aslamiy, "Jika kamu mau, silahkan berpuasa dan jika kamu mau, silahkan berbuka."
2. Hadits yang diriwayatkan oleh Anas, "Kami pernah bepergian bersama Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam namun tidak ada orang yang berpuasa mencela orang yang tidak berpuasa, demikian juga tidak ada orang yang tidak berpuasa mencela orang yang berpuasa."
3. Hadits Abu Dardâ` diatas, yang menyatakan bahwa Rasulullah dan 'Abdullah bin Rawahah tetap berpuasa.

Bantahan Mereka Terhadap Pendapat Pertama

1. Terhadap argumentasi dengan ayat diatas, orang yang karenanya ayat tersebut turun (alias Rasulullah) sesudah turunnya ayat tersebut juga pernah berpuasa sementara beliau adalah manusia yang paling mengetahui maknanya. Oleh karena itu, jelas sekali bahwa maknanya bukan seperti yang kalian sebutkan itu.
Kebanyakan para ulama menyebutkan bahwa di dalam ayat tersebut ada yang dbuang (tidak dinampakkan), seharusnya ada kata "lalu ia berbuka (tidak puasa)". Jadi, bunyinya, "…dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka)…" (Dalam hal ini, persis seperti pada terjemah al-Qur'an oleh DEPAG-red.,)
2. Adapun argumentasi mereka dengan sabda Rasulullah, "Mereka itulah para pembangkang" , maka hal itu merupakan kondisi khusus, yaitu terhadap orang-orang yang merasa kesulitan untuk meneruskan puasa sehingga beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam pun berbuka agar mereka mengikuti beliau namun mereka tidak mau, maka disabdakanlah demikian karena ketidakmauan mereka mengikuti tuntunan beliau.
3. Adapun jawaban terhadap hadits, "Bukan termasuk kebajikan berpuasa di dalam perjalanan", maka maknanya adalah bahwa berpuasa di dalam perjalanan bukan termasuk kebajikan yang dimaksudkan untuk berlomba-lomba di dalamnya. Alias bila ingin berlomba-lomba dalam kebajikan, bukan kondisi dalam perjalanan ini tempatnya.
Sebab bisa jadi berbuka (tidak berpuasa) di dalam perjalanan adalah lebih utama bila di sana terdapat kesulitan atau ia dapat membantu untuk berjihad sementara Allah suka bila rukhshoh-rukhshoh yang diberikannya diambil oleh hamba-Nya sebagaimana Dia benci bilamana perbuatan-perbuatan maksiat dilakukan terhadap-Nya.

Masalah: Mana Yang Lebih Utama, Berpuasa atau Berbuka?

Setelah sependapat dalam hal kebolehan berpuasa atau tidak berpuasa di dalam perjalanan, Jumhur ulama berbeda pendapat seputar; mana yang lebih utama, berpuasa atau berbuka (tidak berpuasa)?
Dalam hal ini terdapat dua pendapat:
1. Menyatakan bahwa berpuasa lebih utama bagi orang yang mendapatkan kesulitan di dalam perjalanan
Ini merupakan pendapat tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Malik dan asy-Syafi'iy

Dalil
Ada beberapa hadits, diantaranya:
- Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Salamah bin al-Muhbiq dari Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, beliau bersabda (artinya), "Barangsiapa yang memiliki kendaraan yang menyebabkannya dalam kondisi kenyang (tidak mendapatkan kesulitan apapun), maka hendaklah dia berpuasa kapanpun dia mendapatkannya."
2. Menyatakan bahwa berbuka di bulan Ramadlan adalah lebih utama sekalipun tidak mendapatkan kesulitan di dalam perjalanan.
Ini adalah pendapat Imam Ahmad. Juga merupakan pendapat Sa'id bin al-Musayyib, al-Awza'iy dan Ishaq bin Rahawaih.
Dalil
Mereka berdalil dengan hadits-hadits:
1. Hadits yang kita bahas, "Bukan termasuk kebajikan, berpuasa di dalam perjalanan."
2. hadits, "Sesungguhnya Allah suka bila rukhshoh-rukhshohnya dijalankan."

FAEDAH

Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan standar perjalanan yang dibolehkan berbuka (tidak berpuasa) dan meringkas shalat (Qashar).
Pendapat yang tepat adalah bahwa tidak ada standar khusus sebagaimana yang biasa disebutkan oleh para ulama karena tidak satupun ada dalil yang menguatkan hal itu, yang berasal dari asy-Syâri' (Allah Ta'ala).
Allah Ta'ala bahkan telah menyebutkan kata Safar (bepergian/perjalanan) secara mutlaq (tanpa mengait-ngaitkan dengan sesuatu) sehingga kita juga patut menjadikannya seperti itu.
Artinya, sesuatu yang dianggap sebagai Safar maka dibolehkan padanya rukhshoh-rukhshoh yang berkenaan dengan Safar tersebut.

(Diambil dari kitab Taysîr al-'Allâm Syarh 'Umdah al-Ahkâm
karya Syaikh 'Abdullah Al-Bassam, Jld.I, h.426-430)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar