Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Apabila kemungkaran yang
dilihat oleh saudara perempuan yang seiman adalah 'ikhtiltah' dan tidak memakai
hijab, maka bagaimana dia harus menasehati mereka ?"
Jawaban:
Dia harus menasehati mereka dengan mengatakan kepadanya : "Kamu tidak boleh 'ikhtilath'
dan membuka hijab serta memperhatikan
maslahat menutup aurat di hadapan kaum lelaki yang bukan mahrammu. Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman.Jawaban:
Dia harus menasehati mereka dengan mengatakan kepadanya : "Kamu tidak boleh 'ikhtilath'
"Artinya : Apabila kamu meminta mereka (isteri-isteri Nabi) suatu barang maka mintalah dari belakang hijab, yang demikian itu lebih suci untuk hatimu dan hati mereka" [Al-Ahzab : 53]
"Artinya : Dan janganlah ia memperhatikan perhiasannya kecuali untuk suaminya" [An-Nur : 31]
Dan hendaknya ia menyampaikan ayat-ayat dan hadits yang sesuai dengan siatuasi dan kondisi dan didalamnya terdapat penjelasan sesuatu yang diperlukan dan peringatan atas perbuatan yang bertentangan dengan syara' yang suci dan hendaknya pula ia menjelaskan kepada saudara-saudara perempuannya yang seiman bahwa kewajiban bagi kita semua adalah berhati-hati terhadap sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa serta saling berwasiat dengan kebaikan dan sabar atasnya.
[Majmu' Fatawa wa Rasail Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz, 4/234]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3.,hal. 198-201, Penerbit Darul Haq]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar