Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Saya bekerja sebagai
perawat di unit kesehatan sekolah dan saya senantiasa berupaya mencegah
kemungkaran yang saya lihat dalam pekerjaan, namun menyebabkan saya di PHK, dan
menyebabkan saya lelah secara psikologis. Karena itu saya melarang anak-anak
saya untuk mencegah segala kemungkaran.
Saya meminta saran, semoga Allah
memberi Anda pahala".Jawaban:
Tidak diragukan lagi bahwa yang terjadi pada anda adalah kesalahan yang besar bagi siapa saja yang melakukannya, apabila anda telah mengingkari kemungkaran berdasarkan ilmu dan pengetahuan yang benar. Anda tetap berkewajiban untuk mengingkari kemungkaran, meski anda harus di PHK dan tidak dibutuhkan lagi dalam pekerjaan anda. Sesungguhnya anda telah membuat Allah meridhai anda dan anda telah mengerjakan apa yang Dia sukai bila anda mengerjakannya, karena segala perkara ada dalam kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Telah diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.
"Artinya : Barangsiapa di antara kamu yang melihat kemungkaran hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, maka apabila ia tidak mampu hendaklah dengan lisannya, apabila tidak mampu, maka dengan hatinya, yang demikian adalah selemah-lemah iman".
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia.
"Artinya : orang-orang mukmin laki-laki dan orang mukmin perempuan, sebagian dari mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain, mereka menyeru kepada kebaikan dan mencegah perbuatan mungkar" [At-Taubah : 71]
Allah juga berfirman.
"Artinya : Kamu adalah sebaik-baiknya umat yang dilahirkan untuk manusia, kamu menyuruh berbuat baik dan mencegah kemungkaran dan beriman kepada Allah" [Ali Imran : 110]
Apabila anda mengerjakan hal itu karena taat kepada Allah, dan mencari keridhaan-Nya, maka sesungguhnya akibatnya akan menjadi terpuji dan apa yang telah terhjadi bukanlah suatu masalah. Allah pasti akan mencukupi kebutuhan anda, dan Allah Maha Pemberi Rizki, segala kebaikan ada dalam tangan-Nya.
Dia berfirman.
"Artinya : Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, Allah akan menjadikannya jalan keluar, dan memberinya rizki dari arah yang tidak diduga-duga" [Ath-Thalaq : 2-3]
"Artinya : Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan kemudahan dalam urusannya" [Ath-Thalaq : 4]
Maka seorang wanita yang beriman harus bertaqwa kepada Allah, baik ia adalah seorang guru, perawat atau lainnya. Demikian pula dengan seorang dokter wanita, manager semisalnya. Semuanya harus menyeru kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran sebagaimana diwajibkan kepada orang laki-laki berdasarkan ayat-ayat dan hadits-hadits di atas. Sungguh anda telah berbuat kesalahan dengan melarang anak-anak anda untuk mencegah kemungkaran.
Bertaqwalah kepada Allah dan bertaubatlah kepada-Nya karena hal tersebut dan berilah pengertian kepada mereka tentang kewajiban yang dibebankan Allah atas mereka.
[Majmu' Fatawa wa Rasail Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz, 3/450]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal. 201-203, Penerbit Darul Haq]
demi allah....
BalasHapussungguh syeik bin baz telah melakukan kekeliruan dlm berfatwa
seperti itu ia terlalu terburu buru....
allah menyuruh kita untuk menghilangkan kemungkaran bukannya mencegah kemungkaran...
apa guna a mencgah kemungkaran apabila kemungkaran itu tdk hilang, malah bahkan akhir a perawat tersebut telah menciptakan kemungkaran baru yakni hilangnya tempat ia mencari nafkah untuk anak2 a dan keluarga tanggungan a....
seharus a perawat tersebut berfikir terlebih dahulu "apabila aku mencegah kemungkaran apakah kemungkaran ini akan hilang"
sama seperti jika kita menutup tempat perjudian, apakah kita yakin perjudian kecil kecil yg tersembunyi tidak akan muncul
atau malah ditutup a tempat perjudian hanya akan memunculkan t4 perjudian sembunyi sembunyi yag hanya akan mempersulit pemerintah melakukan pencegahan kemungkaran...
syeik bin baz hanyalah seorang ahli fikih,,, dia bukan utusan tuhan.... sangat wajar jika dya melakukan kekeliruan....
apalagi tugas ahlifikih itu berat bukan hanya hadist yg ia pelajari tapi ilmu sosial juga harus ia pelajari.. bagaimana mungkin menetapkan fatwa tentang sosial kemasyarakatan klo sebelum a ia tidak mempelajari tentang ilmu kemasyarakatan..