Pertanyaan:
Apa hukum membaca dan menulis kisah fiksi dan cerita yang bisa membangkitkan
imajinasi? Dan apakah jika kisah-kisah ini membantu memperbaiki beragam masalah
sosial, maka kisah-kisah ini diperbolehkan?
Jawab:
Kisah fiksi seperti ini merupakan kedustaan yang hanya menghabiskan waktu si penulis dan pembaca tanpa memberikan manfaat. Jadi lebih baik bagi seseorang untuk tidak menyibukkan diri dengan perkara ini (menulis atau membaca cerita fiksi-ed).
Apabila kegiatan membaca atau menulis kisah fiksi ini membuat seseorang
lalai dari perkara yang hukumnya wajib, maka kegiatan ini hukumnya haram. Dan
apabila kegiatan ini melalaikan seseorang dari perkara yang hukumnya sunnah
maka kegiatan ini hukumnya makruh. Dalam setiap kondisi, waktu seorang muslim sangat
berharga, jadi tidak boleh bagi dirinya untuk menghabiskan waktunya untuk
perkara yang tidak ada manfaatnya.
Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan
(Fatwa
Syaikh Fauzan di ad-Durar an-Naadhirah fil-Fataaawa al-Mu’aasirah - Pages
644-645, al-Fowzaan - ad-Da’wah 1516, Jumaada al-Oolaa 1416AH)
Diterjemahkan
dari
http://www.fatwa-online.com/fataawa/miscellaneous/miscellaneous/0070823.htm
Silakan
dicopy dengan mencantumkan URL:
www.wiramandiri.wordpress.com
www.wiramandiri.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar