Pertanyaan:
Sesuai dengan sunnah, kapankah waktu qailulah (tidur siang), sebelum atau
setelah shalat Zhuhur?
Jawab:
Waktu Qailulah itu sebelum shalat Zhuhur. Dan begitu cuaca tidak terasa panas terik, mereka baru melaksanakan shalat Zhuhur.
Waktu Qailulah itu sebelum shalat Zhuhur. Dan begitu cuaca tidak terasa panas terik, mereka baru melaksanakan shalat Zhuhur.
Dan maksud
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Shalat Zhuhurlah ketika cuaca mendingin” (HR Al-Bukhari, 538) adalah engkau qailulah (tidur siang) dulu sebelum shalat Zhuhur.
“Shalat Zhuhurlah ketika cuaca mendingin” (HR Al-Bukhari, 538) adalah engkau qailulah (tidur siang) dulu sebelum shalat Zhuhur.
Adapun tidur
siang setelah shalat Zhuhur itu tidaklah teranggap sebagai qailulah.
(Lihat Fataawa wa Rasaa.il Shaykh ‘Abdur-Razzaaq ‘Afeefee - Page 412,
Fatwa No.27, diterjemahkan dari
http://www.fatwa-online.com/fataawa/worship/prayer/0070316.htm)
Oleh: Syaikh Abdurrazzaq Afifi
sumber: www.wiramandiri.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar