Fadilatusy
Syaikh ditanya: Apa alasan dilarangnya pengkhususan hari Jum’at untuk berpuasa?
Dan apakah ini khusus untuk puasa sunnah saja atau umum bagi puasa qadha juga?
Maka Asy-Syaikh menjawab:
Telah tsabit
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
“Janganlah kalian khususkan hari Jum’at dengan berpuasa, dan tidaklah
pula malamnya untuk ditegakkan (shalat)”. (HR Muslim, Kitabus Shiam Bab
Makruhnya Puasa Khusus di Hari Jum’at 1144).
Hikmah dalam
larangan pengkhususan hari Jum’at dengan puasa adalah bahwa hari Jum’at
merupakan hari raya dalam tujuh hari (seminggu-ed). Hari Jum’at juga merupakan
salah satu hari raya dari tiga hari raya yang disyari’atkan. Di dalam Islam
terdapat tiga hari raya: Hari raya Idul Fitri setelah Ramadhan, Hari Raya Idul
Adhha, dan hari raya mingguan yaitu hari Jum’at. Ini merupakan salah satu
alasan larangan mengkhususkan hari Jum’at dengan berpuasa.
Selain itu
hari Jum’at adalah hari dimana sudah sepantasnya bagi seorang laki-laki
mengedepankan shalat Jum’at pada hari itu, menyibukkan diri dengan doa, dan
berdzikir karena hari Jum’at ini serupa dengan hari Arafah yang tidak
disyaratkan bagi jama’ah haji untuk berpuasa pada hari Arafah itu. Hal ini
karena dia sibuk dengan doa dan dzikir. Dan telah diketahui pula bahwa ada
ibadah-ibadah yang saling bertabrakan, dan mungkin untuk mendahulukan
sebagiannya maka didahulukan ibadah yang tidak bisa ditunda dari ibadah yang
bisa ditunda.
Jika
seseorang berkata, “Jika alasannya karena hari Jum’at adalah hari raya dalam
seminggu, maka ini mengharuskan puasanya haram sebagaimana di dua hari raya yang
lain, tidak hanya dengan mengkhususkannya saja”
Kami
katakan, “Sesungguhnya hari Jum’at berbeda dengan dua hari raya tersebut,
karena hari Jum’at terulang sampai empat kali dalam sebulan. Oleh karena itu
larangannya tidaklah sampai pada derajat haram. Di sana terdapat juga
makna-makna lain pada dua hari raya yang tidak ditemukan pada hari Jum’at”.
Adapun jika dia berpuasa di hari sebelumnya atau di hari setelahnya maka
puasanya saat itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari
Jum’at dengan puasa; karena dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis atau
sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.
Sedangkan
pertanyaan penanya, “Apakah larangan ini khusus untuk puasa sunnah atau umum
bagi puasa qadha juga (membayar hutang puasa wajib Ramadhan-ed)?
Maka
sesungguhnya zhahir dalilnya bersifat umum, bahwa hukumnya makruh mengkhususkan
puasa. Sama saja apakah untuk puasa yang wajib atau puasa sunnah, Allahumma,
kecuali jika orang tersebut bekerja dan tidak punya waktu luang dari
pekerjaannya sehingga dia tidak bisa mengqadha puasanya kecuali pada hari
Jum’at, maka ketika itu tidaklah makruh baginya untuk mengkhususkan hari Jum’at
untuk berpuasa. Ini karena dia memerlukan hal tersebut.
Demikian
nukilan dari fatwa Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, bisa dirujuk di
halaman cantik 444-445. Wallahu a’lam bish shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar