Samahatusy Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin
rahimahullah ditanya:”Bagaimana hukum membaca do’a iftitah”?
Jawab: Do’a iftitah hukumnya sunnah, bukan wajib baik dalam sholat wajib
maupun sholat sunnah. Sebaiknya dalam membaca do’a iftitah dibaca secara
bergantian diantara do’a-do’a iftitah yang diajarkan Nabi shalallahu ‘alaihi
wa sallam agar ia mendapatkan sunnah
membaca semua do’a iftitah. Tetapi jika
ia hanya hafal satu jenis do’a iftitah dan melazimi bacaannya, maka tidak
mengapa. Karena secara dhohir Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
mengajarkan bermacam-macam do’a iftitah dan tasyahud adalah untuk memudahkan
manusia. Begitu juga dalam dzikir setelah sholat, beliau shalallahu ‘alaihi
wa sallam membaca bermacam bentuk dzikir untuk mendapatkan dua faidah:
Pertama: Agar manusia tidak terus menerus mengucapkan satu macam dzikir,
karena bila terbiasa dengan satu jenis dzikir ucapan dzikir akan menjadi
otomatis keluarnya sehingga meskipun ia tidak berkosentrasi lisannya dapat
mengucapkan walau tanpa berfikir dikarenakan kebiasaannya tadi. Bila manusia
membaca dzikir-dzikir yang ada secara bergantian maka hal itu lebih dapat
mengkosentrasikan hati dan ia lebih memahami apa yang ia ucapkan.
Kedua: Mempermudah manusia, sehingga mereka dapat memilih do’a mana yang
sesuai dengannya.
Karena dua faidah inilah sebagian ibdah tidak hanya satu bentuk saja, seperti
do’a iftitah, tasyahud, dan dzikir-dzikir setelah sholat.
Sumber: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 239.
http://abdurrahman.wordpress.com/2007/08/03/hukum-membaca-doa-iftitah/#more-358
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar