Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Kamis, 06 Desember 2012

Termasuk Syirik: Isti'adzah (Meminta Perlindungan) Kepada Selain Allah

Firman Allah Ta'ala (artinya):
"Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki diantara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki diantara jin, maka jin-jin itu pun menambah dosa bagi mereka." (Al-Jin: 6)
Khaulah binti Hakim menuturkan:

"Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa singgah di suatu tempat, lalu berdoa "Audzubikalimatillahi-t-tammat min syarri makhalaq" (aku berlindung dengan kalam Allah yang maha sempurna dari kejahatan segala makhluk yang Dia ciptakan), maka tidak ada sesuatu pun yang akan membahayakan dirinya sampai dia beranjak dari tempatnya itu." (HR Muslim)
Kandungan tulisan ini:
  1. Tafsiran ayat dalam surah Al-Jin. Dalam ayat ini Allah Ta'ala memberitahukan bahwa ada diantara manusia yang meminta perlindungan kepada jin agar merasa aman dari apa yang mereka khawatirkan akan tetapi jin itu justru menambah dosa dan rasa khawatir bagi mereka karena mereka tidak meminta perlindungan kepada Allah. Dengan demikian, ayat ini menunjukkan bahwa isti'adzah (meminta perlindungan) kepada selain Allah adalah termasuk syirik dan terlarang.
  2. Isti'adzah kepada jin, atau selain Allah, termasuk syirik.
  3. Hadits tersebut di atas, sebagaimana disimpulkan oleh para ulama, merupakan dalil bahwa kalam Allah bukan makhluk (ciptaan) karena disyariatkan agar isti'adzah dengannya; soalnya, andaikata makhluk niscaya dilarang karena isti'adzah dengan sesuatu makhluk adalah syirik.
  4. Keutamaan doa ini, meskipun ringkas.
  5. Bahwa sesuatu yang bisa memberikan kemanfaatan duniawi, seperti menolak suatu kejahatan atau mendatangkan suatu keuntungan, tidak berarti bahwa hal itu tidak termasuk syirik.
Dikutip dari buku: "Kitab Tauhid" karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar