ﻭَﻻ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﻣِﻤَّﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﺬْﻛَﺮِ ﺍﺳْﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻔِﺴْﻖٌ
“Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah Azza wa
- pertama: niat yaitu melepas anak panah
- dan kedua: menyebut nama Allah.
- pertama dialirkan darahnya (dengan disembelih)
- dan kedua: menyebut nama Allah.
Jalla ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.“ (Al An’am: 121)
Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
ﻣﺎ ﺃﻧْﻬَﺮَ ﺍﻟﺪَﻡ ﻭﺫُﻛِﺮَ ﺍﺳْﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻓَﻜُﻞْ
“Sembelihan yang telah dialirkan
darahnya dan disebut nama Allah padanya maka makanlah.“ (HR. Al Bukhari: 5176
dan Muslim: 1929)
Dari ayat dan hadits di atas kita
ketahui bahwa syarat hewan sembelihan untuk bisa dimakan adalah harus dibacakan
padanya nama Allah (baca Bismillah) di saat menyembelihnya.
Namun suatu hal yang perlu
diketahui bahwa dalam masalah ini –yaitu menyebut nama Allah Ta’ala pada
sembelihan atau pada buruan– memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama
menjadi beberapa pendapat sebagai berikut:
Pertama: Bahwa membaca Basmalah tidaklah wajib pada hewan
buruan dan tidak wajib pula bagi sembelihan. Tak lain hukumnya adalah sunnah.
Mereka berdalil dengan hadits yang tidak shahih:
“Sembelihannya seorang muslim
adalah halal walaupun tidak disebut nama Allah padanya.“ (hadits dho’if:
dikeluarkan Abu Daud di Marasil: 378; Al Baihaqi: 9/243; Ad Daruqutni: 4/295;
dan keduanya mendhoifkannya juga didhoifkan oleh Ibnul Qotthon di “Bayanul Wahm
wal Iham” (1369), dan Syaikh Al Abany di Dho’if Al Jami’: 3039)
Kedua: Bahwa menyebut nama Allah Ta’ala adalah wajib dan
gugur (wajibnya basmalah) jika lupa dan tidak tahu hukumnya pada sembelihan
maupun buruan.
Ketiga: Bahwa menyebut nama Allah Ta’ala adalah syarat
pada sembelihan dan buruan namun gugur karena lupa pada sembelihan sementara
tidak bisa gugur pada buruan. Ini adalah pendapat yang masyhur dari para ulama
fiqih madzab Hambali, bahwa apabila tidak menyebut nama Allah pada buruan
sekalipun dikarenakan lupa maka hewan buruan itu haram, jika lupa membaca nama
Allah Ta’ala pada sembelihan maka ia halal. Apa dalil mereka?
Mereka menjawab: karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada ‘Adiy bin hatim dan Abi Tsa’labah
Al Khusyani ketika melepas anak panah:
“Apabila engkau melepas anak
panahmu dan engkau telah menyebut nama Allah padanya maka makanlah (binatang
buruan itu).“ (HR. Muslim: 1929)
Maka beliau menjadikan halalnya
untuk dimakan dengan dua syarat:
Kita katakan (kata Asy Syaikh Al
Utsaimin): Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengatakan dalam hal
sembelihan:
“Sembelihan yang telah dialirkan
darahnya dan disebutkan nama Allah padanya maka makanlah.“ (HR. Al Bukhari:
5176 dan Muslim: 1929)
Maka beliau mensyaratkan dua
syarat:
Maka tidak ada beda (antara
buruan dan sembelihan), lantas kita katakan: Kalau kita memberikan
udzur/keringanan “karena lupa” pada sembelihan maka tentunya terlebih lagi pada
binatang buruan, karena pada buruan waktunya datang dengan tiba-tiba dan butuh
cepat. Dan para pemburu cenderung buyar pikirannya apabila melihat binatang
buruan, sehingga terkadang dia terjatuh ke dalam lubang atau terbentur batang
pohon sementara ia tidak merasa maka hal itu tentunya lebih pantas untuk dapat
udzur/keringanan dari pada seseorang yang menyembelih yang cenderung lebih
tenang dan ia pun sempat membaringkan hewan sembelihannya dan lalu lupa untuk
mengucapkan bismillah.
Pendapat keempat: Bahwa mengucapkan basmallah atau menyebut nama
Allah Ta’ala adalah syarat (untuk bisa dimakan) baik pada sembelihan maupun
pada buruan. Dan tidak bisa gugur disebabkan karena lupa dan tidak mengerti
hukumnya. Ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan pendapat
inilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil.
Kalau ada orang yang berkata:
Bagaimana pendapatmu kalau lupa mengucap basmalah pada sembelihan seekor unta
yang harganya lima ribu real dan kita katakan tidak halal dimakan, maka berarti
tersia-siakan lima ribu real (senilai + Rp. 15 juta).
Maka bisa dijawab: Hal itu
termasuk perkara yang Allah berikan kemampuan bagi manusia untuk bisa
melakukannya (menyia-nyiakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah padanya).
Jika ada yang berkata: Dengan
demikian berarti kalian menghilangkan harta orang.
Kita katakan: Ini adalah seperti
ucapan orang yang mengatakan: apabila engkau memotong tangan pencuri berarti
menjadikan separoh tangannya tak berfungsi dia tidak punya tangan lagi.
Sementara dengan dipotongnya tangan pencuri maka menjadi sedikit pencurian dan
tidak ada orang yang berani mencuri. Demikian juga apabila kita katakan kepada
orang yang lupa mengucap bismillah saat mau menyembelih itu: Sembelihanmu
adalah haram untuk dimakan.
Maka apabila dia akan menyembelih
berikutnya yang kedua: maka mungkin dia akan menyebut nama Allah Ta’ala sepuluh
kali, dia tidak akan lupa lagi untuk seterusnya. Dengan demikian kita telah
menjaga syiar ini bahwasannya harus menyebut nama Allah Ta’ala pada sembelihan.
(Lihat Al Ikhtiyaarot Al
Fiqhiyyah Fii Masail Khilafiyyah li Fadhilatis Syaikh Al Allamah Muhammad Bin
Shalih Al Utsaimin, hal. 514-516, cet. Dar AlMawaddah Riyadh)
Wallahu A’lam bish Showab.
Sumber: http://fadhlihsan.wordpress.com/2012/10/25/hukum-sembelihan-yang-lupa-dibacakan-basmalah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar