Pertanyaan:
Ustadz yang saya hormati, saya ingin
menanyakan satu permasalahan. Di daerah saya banyak orang yang mengaku mengikuti
madzhab Syafi'iyah, dan saya lihat mereka ini sangat fanatik memegangi madzhab
tersebut. Sampai-sampai dalam permasalahan batalnya wudhu' seseorang yang
menyentuh wanita. Mereka sangat berkeras dalam hal ini. Sementara saya
mendengar
dari ta'lim-ta'lim yang saya ikuti bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan
wudhu'. Saya jadi bingung, Ustadz. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan yang
gamblang dan rinci mengenai hal ini, dan saya ingin mengetahui fatwa dari
kalangan ahlul ilmi tentang permasalahan ini. Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan
Jazakumullah khairan katsira.
(Abdullah di Salatiga)
Jawab:
Masalah batal atau tidaknya wudhu' seorang laki-laki yang menyentuh wanita
memang diperselisihkan di kalangan ahlul ilmi. Ada diantara mereka yang
berpendapat membatalkan wudhu' seperti Imam Az-Zuhri, Asy-Sya'bi, dan yang
lainnya. Akan tetapi pendapat sebagian besar ahlul ilmi, di antaranya Ibnu
Jarir, Ibnu Katsir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan ini yang rajih (kuat)
dalam permasalahan ini, tidak batal wudhu' seseorang yang menyentuh wanita.
Wallahu ta'ala a'lam bish-shawab.
Syaikh Muqbil rahimahullahu ta'ala
pernah ditanya dengan pertanyaan yang serupa dan walhamdulillah beliau
memberikan jawaban yang gamblang. Sebagaimana yang Saudara harapkan untuk
mengetahui fatwa ahlul ilmi tentang permasalahan ini, kami paparkan jawaban
Syaikh sebagai jawaban pertanyaan Saudara. Namun, di sana ada tambahan
penjelasan dari beliau yang Insya Allah akan memberikan tambahan faidah bagi
Saudara. Kami nukilkan ucapan beliau dalam Ijabatus Sa-il hal. 32-33 yang
nashnya sebagai berikut :
Beliau ditanya: "Apakah menyentuh wanita
membatalkan wudlu', baik itu menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram), istrinya
ataupun selainnya?" Maka beliau menjawab: "Menyentuh wanita ajnabiyah adalah
perkara yang haram, dan telah diriwayatkan oleh Imam at-Thabrani dalam Mu'jamnya
dari Ma'qal bin Yasar radliyallahu 'anhu mengatakan, Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda :
Sungguh salah seorang dari kalian ditusuk jarum
dari besi di kepalanya lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak
halal baginya.
Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam
Shahih keduanya dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu berkata, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Telah ditetapkan bagi anak Adam
bagiannya dari zina, senantiasa dia mendapatkan hal itu dan tidak mustahil,
kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan,
tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah melangkah, dan hati
cenderung dan mengangankannya, dan yang membenarkan atau mendustakan semua itu
adalah kemaluan.
Maka dari sini diketahui bahwa menyentuh wanita
ajnabiyah tanpa keperluan tidak diperbolehkan. Adapun bila ada keperluan seperti
seseorang yang menjadi dokter atau wanita itu sendiri adalah dokter, yang tidak
didapati dokter lain selain dia, dan untuk suatu kepentingan, maka hal ini tidak
mengapa, namun tetap disertai kehati-hatian yang sangat dari fitnah.
Mengenai masalah membatalkan wudhu' atau tidak, maka menyentuh wanita
tidak membatalkan wudhu' menurut pendapat yang benar dari perkataan ahlul ilmi.
Orang yang berdalil dengan firman Allah 'azza wa jalla :
Atau kalian
menyentuh wanita
Maka sesungguhnya yang dimaksud menyentuh di sini
adalah jima' sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma.
Telah diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari di dalam Shahihnya dari 'Aisyah
radliyallahu'anha, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat pada suatu malam
sementara aku tidur melintang di depan beliau. Apabila beliau akan sujud, beliau
menyentuh kakiku. Dan hal ini tidak membatalkan wudhu' Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam.
Orang-orang yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan
wudhu' berdalil dengan riwayat yang datang di dalam as-Sunan dari hadits Mu'adz
bin Jabal radliyallahu 'anhu bahwa seseorang mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah mencium seorang wanita”. Maka
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terdiam sampai Allah 'azza wa jalla turunkan:
Dirikanlah shalat pada kedua tepi siang hari dan pada pertengahan malam.
Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapuskan kejelekan.
Maka Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya :
Berdirilah, kemudian wudhu'
dan shalatlah dua rakaat.
Pertama, hadits ini tidak tsabit (kokoh)
karena datang dari jalan 'Abdurrahman bin Abi Laila, dan dia tidak mendengar
hadits ini dari Mu'adz bin Jabal. Ini satu sisi permasalahan. Kedua, seandainya
pun hadits ini kokoh, tidak menjadi dalil bahwa menyentuh wanita membatalkan
wudhu', karena bisa jadi orang tersebut dalam keadaan belum berwudhu'. Ini
merupakan sejumlah dalil yang menyertai ayat yang mulia bagi orang-orang yang
berpendapat membatalkan wudhu', dan engkau telah mengetahui bahwa Ibnu 'Abbas
radliyallahu 'anhuma menafsirkan ayat ini dengan jima'. Wallahul
musta'an.
Penulis : Ustadz Abu Ishaq Muslim
Makkah Fajr - 15th November 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surahs Sajdah & Insaan) *Sheikh Dosary*
Download 128kbps Audio
2 hari yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar