Banyak pertanyaan seputar alkohol yang masuk
ke meja redaksi, kaitannya dengan obat, kosmetika, atau pun lainnya. Berikut ini
penjelasan Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Alhamdulillah,
para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol1,
maka di
sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan
yang diajukan.Terdapat perbedaan ijtihad di antara mereka dalam memandang
permasalahan ini. Asy-Syaikh Ibnu Baz v berpendapat
bahwa sesuatu yang telah bercampur dengan alkohol tidak boleh dimanfaatkan,
meskipun kadar alkoholnya rendah, dalam arti tidak mengubahnya menjadi sesuatu
yang memabukkan. Karena hal ini tetap masuk dalam hadits
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ
حَرَامٌ“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun
haram.”2Ketika beliau ditanya tentang obat-obatan yang sebagiannya
mengandung bahan pembius dan sebagian lainnya mengandung alkohol, dengan
perbandingan kadar campuran yang beraneka ragam, maka beliau menjawab:
“Obat-obatan yang memberi rasa lega dan mengurangi rasa sakit penderita, tidak
mengapa digunakan sebelum dan sesudah operasi. Kecuali jika diketahui bahwa
obat-obatan tersebut dari “Sesuatu yang banyaknya memabukkan” maka tidak boleh
digunakan berdasarkan sabda Nabi n:
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ
حَرَامٌ“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun
haram.”Adapun jika obat-obatan itu tidak memabukkan dan banyaknya pun tidak
memabukkan, hanya saja berefek membius (menghilangkan rasa) untuk mengurangi
beban rasa sakit penderita maka yang seperti ini tidak mengapa.”(Majmu’ Fatawa,
6/18)Juga ketika beliau ditanya tentang parfum yang disebut
الْكُلُوْنِيَا(cologne),
beliau berkata: “Parfum family:traditional
arabic'>الْكُلُوْنِيَا(cologne) yang mengandung alkohol tidak
boleh (haram) untuk digunakan. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami
berdasarkan keterangan para dokter yang ahli di bidang ini bahwa parfum jenis
tersebut memabukkan karena mengandung “spiritus” yang dikenal. Oleh sebab itu,
haram bagi kaum lelaki dan wanita untuk menggunakan parfum jenis
tersebut...
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ
حَرَامٌ
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرُهَا وَمُعْتَصِرُهَا
وَشَارِبُهَا وَحَامِلُهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيْهَا وَبَائِعُهَا
وَآكِلُ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ
لَهُ
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ
حَرَامٌ
لَعَنَ اللهُ فِي الْخَمْرِ
عَشَرَةً...
لَعَنَ اللهُ ...(Allah
melaknat…) dari Ibnu ‘Umar c, oleh Ath-Thahawi,
Al-Hakim, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dengan keseluruhan
jalan-jalannya dalam Al-Irwa` (5/365-367).
Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Kalau ada parfum jenis cologne yang tidak memabukkan maka tidak
haram menggunakannya. Karena hukum itu berputar sesuai dengan ‘illah-nya3, ada
atau tidaknya ‘illah tersebut (kalau ‘illah itu ada pada suatu perkara maka
perkara itu memiliki hukum tersebut, kalau tidak ada maka hukum itu tidak
berlaku padanya).” (Majmu’ Fatawa , 6/396 dan 10/38-39)
Dan yang lebih jelas
lagi adalah jawaban beliau pada Majmu’ Fatawa (5/382, dan 10/41) beliau berkata:
”Pada asalnya segala jenis parfum dan minyak wangi yang beredar di khalayak
manusia hukumnya halal. Kecuali yang diketahui mengandung sesuatu yang merupakan
penghalang untuk menggunakannya, karena ‘sesuatu’ itu memabukkan atau banyaknya
memabukkan atau karena ‘sesuatu’ itu adalah najis, dan yang
semacamnya...
Jadi, jika seseorang mengetahui ada parfum yang mengandung
‘sesuatu’ berupa bahan memabukkan atau benda najis yang menjadi penghalang untuk
menggunakannya, maka diapun meninggalkannya (tidak menggunakanya) seperti
cologne. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan persaksian para
dokter (yang ahli di bidang ini) bahwa parfum ini tidak terbebas dari bahan
memabukkan karena mengandung ‘spiritus’ berkadar tinggi, yang merupakan bahan
memabukkan, sehingga wajib untuk ditinggalkan (tidak digunakan). Kecuali jika
ditemukan ada parfum jenis ini yang terbebas dari bahan memabukkan (maka
tentunya tidak mengapa untuk digunakan). Dan jenis-jenis parfum yang lain
sebagai gantinya, sekian banyak yang dihalalkan oleh Allah k, walhamdulillah.
Demikian pula halnya, segala macam
minuman dan makanan yang mengandung bahan memabukkan, wajib untuk ditinggalkan.
Kaidahnya adalah: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram”,
sebagaimana sabda Rasulullah n
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun
haram.”
Dan hanya Allah k lah yang memberi
taufik.”
Demikian pula yang terpahami dari fatwa guru kami Asy-Syaikh Muqbil
bin Hadi Al-Wadi’i v (dalam Ijabatus Sa`il hal. 697)
bahwa pendapat beliau sama dengan pendapat gurunya yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz
v ketika ditanya tentang cologne. Beliau menjawab
(tanpa rincian) bahwa tidak boleh menggunakannya dan tidak boleh
memperjualbelikannya, berdasarkan hadits Anas bin Malik z:
“Rasulullah n melaknat 10 jenis
orang karena khamr: yang memprosesnya (membuatnya), yang minta dibuatkan, yang
meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menghidangkannya,
yang menjualnya, yang makan (menikmati) harga penjualannya, yang membelinya dan
yang dibelikan untuknya.”4
Sementara itu, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v dan Asy-Syaikh Al-Albani v
berpendapat bahwa pada permasalahan ini ada rincian, sebagaimana yang akan kita
simak dengan jelas dari fatwa keduanya.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/178) cetakan Darul Atsar,
berkata: “Bagaimana menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yang ada pada
masa ini yang mengandung alkohol, terkadang digunakan pada kondisi
darurat?
Kami nyatakan: Menurut kami, obat-obatan ini tidak memabukkan
seperti mabuk yang diakibatkan oleh khamr, melainkan hanya berefek mengurangi
kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya. Jadi ini mirip dengan obat
bius yang berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita tidak merasakan
sakit sama sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan terbuai.
Telah diketahui
bahwa hukum yang bergantung pada suatu ‘illah5, jika ‘illah tersebut tidak ada
maka hukumnya pun tidak ada. Nah, selama ‘illah suatu perkara dihukumi khamr
adalah “memabukkan”, sedangkan obat-obatan ini tidak memabukkan, berarti tidak
termasuk kategori khamr yang haram. Wallahu a’lam. Wajib bagi kita untuk
mengetahui perbedaan antara pernyataan: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka
sedikitnya pun haram” dengan pernyataan: “Sesuatu yang memabukkan dan dicampur
dengan bahan yang lain maka haram.” Karena pernyataan yang pertama artinya
minuman itu sendiri (adalah merupakan khamr), apabila anda minum banyak tentu
anda mabuk, dan apabila anda minum sedikit maka anda tidak mabuk, namun
Rasulullah n mengatakan “Sedikitnyapun haram.”
(Kenapa demikian padahal yang sedikit tersebut tidak memabukkan?) Karena itu
merupakan dzari’ah (artinya bahwa yang sedikit itu merupakan wasilah/ perantara
yang akan menyeret pelakunya sampai akhirnya dia minum banyak, sehingga
diharamkan). Adapun mencampur dengan bahan lain dengan perbandingan kadar
alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan bahan tersebut memabukkan maka yang
seperti ini tidak mengubah bahan tersebut menjadi khamr (yang haram). Jadi
ibaratnya seperti benda najis yang jatuh ke dalam air (tapi kadar najisnya
sedikit) dan tidak menajisi (merusak kesucian) air tersebut (karena warna, bau,
ataupun rasanya tidak berubah) maka air tersebut tidak menjadi najis karenanya
(tetap suci dan mensucikan).”
Asy-Syaikh Al-Albani v ketika ditanya tentang berbagai parfum atau minyak wangi
yang mengandung alkohol, maka beliau menjawab: “Apabila kadar alkohol yang
terkandung di dalamnya menjadikan parfum-parfum yang harum itu sebagai cairan
yang memabukkan, dalam arti kalau diminum oleh seorang pecandu khamr dan
ternyata memberi pengaruh seperti pengaruh khamr (yaitu mengakibatkan dia mabuk,
maka parfum-parfum tersebut hukumnya tidak boleh (haram untuk digunakan). Adapun
jika kadar alkoholnya sedikit (dalam arti tidak mengubah parfum-parfum tersebut
menjadi memabukkan) maka hukumnya boleh. (Kaset Silsilatul Huda wan
Nur)
Kemudian kita akhiri pembahasan ini dengan fatwa Asy-Syaikh Al-Albani
v yang sangat rinci. Beliau v berkata: “Untuk memahami makna hadits:
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun
haram.”
Mari kita mendatangkan contoh: Kalau ada 1 liter air yang mengandung
50 gram bahan memabukkan yang kita namakan alkohol, maka cairan ini –yang
tersusun dari air dan alkohol– berubah menjadi memabukkan. Namun jika seseorang
minum sedikit maka dia tidak akan mabuk. Lain halnya jika dia minum dengan kadar
yang lazim diminum oleh seseorang maka dia akan mabuk, dengan demikian
menjadilah yang sedikit tadi haram. Sebaliknya, kalau ada 1 liter air mengandung
5 gram alkohol (misalnya). Jika seseorang minum 1 liter air tersebut sampai
habis dia tidak mabuk, maka yang seperti ini halal untuk
diminum.
Selanjutnya, apakah boleh bagi seorang muslim mengambil 1 liter air
kemudian menumpahkan 5 gram alkohol ke dalamnya dengan alasan bahwa 5 gram
alkohol tersebut tidak mengubah 1 liter air yang ada menjadi
memabukkan?
Jawabannya: Tidak boleh. Kenapa tidak boleh? Karena tidak boleh
bagimu untuk memiliki bahan yang memabukkan yang merupakan inti dari khamr,
yaitu alkohol. Jadi kegiatan mencampur alkohol dengan bahan lain tidak boleh
dalam syariat Islam…
Telah kami nyatakan bahwa obat-obatan yang ada di
apotek-apotek pada masa ini –bahkan boleh jadi kebanyakannya– mengandung
alkohol, atau tertera padanya tulisan perbandingan kadar alkoholnya: 5 gram, 10
gram… Apakah kita mengatakan bahwa obat-obatan ini jika diminum seorang sehat
ataupun sakit dengan kadar yang banyak dan ternyata dia mabuk, berarti tidak
boleh digunakan karena memabukkan, meskipun dia hanya menelan 1 sendok saja?
Inilah yang dimaksudkan dengan hadits “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka
sedikitnya pun haram.” Adapun jika perbandingan alkoholnya sedikit –dalam arti
berapapun yang dia minum tidak menjadikannya mabuk– maka boleh menggunakannya,
meskipun dia minum banyak.
Namun perkara lain (yang penting untuk diingat)
sama dengan apa yang telah saya sebutkan sebelumnya, bahwa obat-obatan yang
mengandung alkohol dengan perbandingan yang tidak melanggar syariat sesuai
dengan rincian yang disebutkan, tidak boleh bagi seorang apoteker muslim untuk
meracik obat yang seperti itu. Karena tidak boleh ada alkohol di rumah seorang
muslim ataupun di tempat kerjanya. Haram baginya untuk membelinya atau
membuatnya sendiri. Dan ini perkara yang jelas karena Rasulullah n bersabda:
“Allah melaknat 10 jenis orang karena
khamr…”7
Seorang apoteker yang hendak meracik obat dan mencampurnya dengan
alkohol yang memabukkan itu, baik dengan cara membuat alkohol sendiri (dengan
proses pembuatan tertentu) atau membeli alkohol yang sudah jadi, termasuk dalam
salah satu dari 10 jenis orang yang dilaknat dalam hadits tersebut.
Lain
halnya apabila seseorang membeli obat yang sudah jadi, dengan kadar alkohol yang
rendah yang tidak menjadikan banyaknya obat tersebut memabukkan, maka ini
boleh.” (Kaset Silsilatul Huda wan Nur)
Dan kami memandang bahwa pendapat
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsamin v dan Asy-Syaikh Al-Albani
v, lebih dekat kepada kebenaran.
Wallahu
a’lam.
1 Perlu diketahui bahwa alkohol (alkanol) ada beberapa golongan.
Di antaranya etanol (inilah yang dijadikan sebagai zat pelarut, bahan bakar,
atau zat asal untuk preparat-preparat farmasi, dan sebagian besar digunakan
untuk minuman keras), spiritus, dsb., sebagaimana diterangkan dalam buku-buku
kimia dan farmasi.
2 Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah,
Ibnu Hibban dari Jabir bin Abdillah c. Dishahihkan
oleh Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (1/160-161).
Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, dan beliau menshahihkannya dengan
syawahidnya dari beberapa shahabat yang lain (Al-Irwa‘, 8/42-43).
3 ‘Illah
suatu hukum adalah sebab penentu suatu perkara memiliki hukum tersebut.
4
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1318) dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil
v dalam kitabnya Ash-Shahihul Musnad (1/57) dan
Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Hadits yang semakna dengan
hadits ini juga diriwayatkan dengan lafadz
5 Lihat catatan kaki no. 3
6
Lihat haditsnya secara lengkap pada fatwa Asy-Syaikh Muqbil di halaman
sebelumnya.
Makkah 'Isha - 25th December 2024
-
*Makkah Isha *
(Surah Hashr: Ayaah 18-24) *Sheikh Baleelah*
Download 128kbps Audio
4 jam yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar