Pertanyaan:
Kepada ustadz, saya mempunyai pertanyaan dan
mohon penjelasannya.
Bagaimana hukumnya jual-beli barang dengan sistem
kredit? Apakah sama dengan riba? Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustadz,
saya ucapkan jazakallahu khairan katsiran.
Halimah
Jawab:
Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat
digolongkan menjadi dua jenis:
Jenis pertama, kredit dengan bunga.
Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena
jelas-jelas mengandung riba.
Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para
fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dengan Bai’ At Taqsiith. Sistem
jual beli dengan Bai’ At Taqsiith ini telah dikaji sejumlah ulama, di
antaranya:
As-Syaikh Nashirudin Al Albani
Dalam kitab
As-Shahihah jilid 5, terbitan Maktabah Al Ma’arif Riyadh, hadits no. 2326
tentang “Jual Beli dengan Kredit”, beliau menyebutkan adanya tiga pendapat di
kalangan para ulama. Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak
memperbolehkan menjual dengan kredit apabila harganya berbeda dengan harga
kontan (yaitu lebih mahal, red). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam
hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At
Tirmidzi, bahwa Rasulullah melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu
transaksi jual beli.
As Syaikh Al Albani menjelaskan, maksud larangan
dalam hadits tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual
beli, seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dengan
kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka harganya sekian (yakni
lebih tinggi).
Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb
dalam As Sunnah (karya Muhammad bin Nashr Al Marwazi), Ibnu Sirin dalam
Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thoowush dalam
Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14631, Ats Tsauri dalam Mushonnaf Abdir Rozaq
jilid 8 no. 14632, Al Auza’i sebagaimana disebutkan oleh Al Khaththaabi dalam
Ma’alim As Sunan jilid 5 hal. 99, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam Shahih
Ibni Hibban jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam Ghariibul Hadits.
Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam
Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya
Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1
transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut,
atau (jika tidak) riba.”
Misalnya seseorang menjual dengan harga
kontan Rp 100.000,00, dan kredit dengan harga Rp 120.000,00. Maka ia harus
menjual dengan harga Rp 100.000,00. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba.
Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan
harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual
beli dengan riba.
As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi’i
Dalam kitabnya Ijaabatus Saailin hal. 632 pertanyaan no. 376,
beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah
dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada setiap
muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini.
Hal ini sebagaimana
disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An
Nasa’i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah melarang transaksi jual beli (2
harga) dalam satu transaksi jual beli.
Namun beliau menganggap lemahnya
hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al
Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah
bersabda:
“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi
jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika
tidak) riba.”
Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya
Ahaadiitsu Mu’allah Dzoohiruha As Shahihah, hadits no.369.
Dalam
perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat As-Syaikh Al Albani:
“Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti ini
yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual
beli At Taqsiith (kredit), dengan mengambil tambahan harga dibandingkan
dengan harga kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyari’atkan. Di samping
mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di
mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih
sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana sabda
Rasulullah yang diriwayatkan Al Imam Al Bukhari :
“Allah merahmati
seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika
membeli…”
Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa
kepada Allah, menjual dengan cara kredit dengan harga yang sama sebagaimana
harga kontan, maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi
keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan sukanya orang membeli darinya,
dan diberkahinya oleh Allah pada rejekinya, sebagaimana firman Allah:
… Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada
Allah dan hari Akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan
mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada
disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan
mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang
dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap
sesuatu. (Ath Thalaq: 2-3)
Demikian nasehat dari As-Syaikh Al
Albani. Sebagai kesimpulan, kami nasehatkan kepada kaum Muslimin, hendaknya
memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini.
Wallahu
a’lamu bisshawaab.
dijawab oleh : Al Ustadz Lukman Baabduh
Makkah 'Isha - 25th December 2024
-
*Makkah Isha *
(Surah Hashr: Ayaah 18-24) *Sheikh Baleelah*
Download 128kbps Audio
4 jam yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar