Pertanyaan :
Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh
sekarang di pasar-pasar banyak beredar daging-daging impor yang tidak
diketahui asal usul penyembelihannya, berlabel halal. bolehkah
memakannya?
bagaimana hukumnya memakan daging sembelihan ahli kitab ?
bagaimana memakan dengan hewan laut yg di sembelih oleh orang kafir?
wassalamualaikum warohmatullah wabarokatuh
Jawaban :
Untuk untuk menjawab pertanyaan di atas yang berhubungan dengan daging
import dan sembelihan ahli kitab, saya akan mencantumkan fatwa syeikh
Ibnu Utsaimin rahmahullah sebagai berikut :
Pada sautu hari saya mengundang teman-teman sekantor untuk menghadiri
makan siang. Setelah mereka datang, saya menyuguhkan kepada mereka
sajian makanan, di antara makanan yang disuguhkan itu adalah daging ayam
panggang yang kami panggang sendiri di rumah. Lalu salah seorang mereka
bertanya kepadaku – orang ini dikenal dengan fanatik dengan agama-
tentang daging ayam ini, apakah ayam ini ayam dalam negri atau import
dari luar? Maka saya katakan kepadanya bahwa daging import, kalau nggak
salah dari Prancis. Lantas orang tadi enggan untuk makan daging itu.
Lalu saya bertanya kepadanya, kenapa ? maka iapun menjawab, sesungguhnya
daging itu haram. Lalu saya berkata kepadanya, Apa dalilmu ? dia
menjawab, saya mendengar sebagian masyayekh mengatakan hal yang
demikian. Maka pada kesempatan ini, saya mengharapkan kepada Syeikh yang
mulia untuk bisa menjelaskan kepada kami hukum agama yang benar (dalam
masalah ini) semoga Allah menjaga Syeikh.
Alhamdulillah washalatu wassalamu ‘alaa rasulillah wa ba’du :
Barang-barang yang datang dari negeri asing yang bukan negara islam,
jika seandainya orang yang melakukan penyembelihannya dari kalangan ahli
kitab yaitu Yahudi atau Nasrani, maka boleh memakannya, dan tidaklah
pantas ditanya akan cara penyembelihannya, apakah dibaca bismillah waktu
menyebelihnya atau tidak. Karena disebabkan nabi telah memakan daging
kambing yang dihadiahkan oleh seorang wanita Yahudi di Khubar. Dan
Beliau juga telah memakan makanan (daging) yang diundang oleh seorang
yahudi. Tahunya dalam makan itu terdapat lemak yang sudah berubah
(rasanya), dan beliau tidak pernah bertanya akan cara penyemblihannya,
apakah dibacakan bismillah atau tidak.
Di dalam shohih Bukhari, ada sekelompok kaum datang kepada rasulullah
wahai rasulullah sesungguhnya ada suatu kaum yang memberi kami daging,
dan kami tidak mengetahui apakah dibacakan bismillah atau tidak.
Rasulullah bersabda : bacalah oleh kalian (bismillah) dan makanlah.
Aisyah berkata : adalah mereka itu orang yang baru masuk islam.
Dalam hadits – hadits ini menunjukkan bahwasanya tidaklah pantas
bertanya tentang cara (penyemblihan) apa yang telah terjadi. Jika
seandainya orang yang lansung melakukan penyeblihan itu adalah diakui
(disahkan oleh agama) perbuatan mereka. Dan ini merupakan dari hikmah
dan kemudahan dari ajaran agama. Karena kalau seandainya manusia
dituntut untuk meneliti syarat-syarat pada apa yang mereka dapatkan dari
orang yang perbuatan (tindakannya) disahkan, tentunya perbuatan ini
akah menjadi kesulitan dan keberatan jiwa yang menjadikan syariat ini
sebagai syariat yang menyulitkan dan memberatkan.
Adapun kalau sandainya daging sembelihan itu didatangkan dari negara
asing, dan yang melakukan penyembelihannya adalah orang yang tidak halal
hasil sembelihannya seperti Majusi (Hindu, Buda) atau pengibadat
berhala dan orang-orang yang tidak memiliki agama, maka tidak halal
untuk memakannya, karena Allah tidak menghalalkan makanan (daging) dari
selain muslimin, kecuali makanan dari orang-orang yang diturunkan kitab
kepada mereka yaitu Yahudi dan Nasrani.
Tapi kalau kita ragu, siapakah yang menyembelihnya apakah orang yang
halal hasil sembelihannya atau tidak, maka tidak mengapa (untuk
menanyakan hal yang demikian- pent).
Ahli fikih telah berkata -semoga Allah merahmati mereka : jika
didapatkan daging sembelihan terbuang di tempat yang hasil sembelihan
kebanyakan penduduk tempat itu halal, maka daging itu adalah halal.
Hanya saja pada kondisi seperti ini seyogyanya untuk menjauhi daging itu
dan pindah kepada yang tidak ada keraguan di dalamnya. Maka contoh
untuk ini adalah, kalau seandainya daging didatangkan dari orang yang
sembelihannya halal. Sebagian mereka menyembelih dangan cara syar’I,
yaitu dengan mengeluarkan darah dengan benda tajam, bukan dengan gigi
atau kuku, dan sebagain yang lain meyembelih dengan cara yang tidak
syar’I, tahunya yang terbanyak dilakukan adalah cara pertama yang
syar’I, maka tidak mengapa memakan daging yang didatangkan dari daerah
itu, demi mengambil perbuatan yang terbanyak. Akan tetapi yang lebih
baik dilakukan adalah untuk menjauhi makanan tersebut karena wara’
(bersih dari hal-hal syubhat).
Syeikh Ibnu Utsaimin buku fatawa ulama biladul haram. Hal : 1077.
Adapun pertanyaan yang ketiga : binatang Laut tidak perlu disembelih,
bahkan bangkainya (yang mati) boleh adalah halal. Berdasarkan sabda
rasulullah saat ditanya tentang air laut : Dia airnya suci dan bangkai
binatangnya Halal (H.R. Ashabus sunan, Imam Ahmad, dishahihkan oleh
syaikh Al Albani, lihat Shohih Al Jami’ II/1184 ) dengan artian tidak
perlu disembelih.
Wallahu ‘alam
Makkah Fajr - 15th November 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surahs Sajdah & Insaan) *Sheikh Dosary*
Download 128kbps Audio
2 hari yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar