Tanya:
Apa hukum azan dan iqamah pada kuburan mayat ketika dia dimasukkan ke dalamnya?Jawab:
Tidak ada keraguan bahwa hal itu adalah bid’ah yang Allah tidak menurunkan sulthan (argumen) tentangnya, karena hal itu tidak pernah dinukil dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi
wa ‘ala alihi wasallam dan tidak pula dari para shahabat beliau radhiallahu ‘anhum, padahal semua kebaikan ada pada mengikuti mereka dan menempuh jalan mereka sebagaimana firman Allah Subhanah :
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ
“Dan orang-orang yang terdahulu lagi pertama dari (kalangan) Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepadaNya” . Sampai akhir ayat
Dan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa saja yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami ini apa-apa yang bukan darinya maka dia tertolak”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
Dan dalam lafadz yang lain, beliau ‘alaihishshalatu wassalam bersabda :
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa saja yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada tuntunan kami di atasnya maka amalan itu tertolak”.
Dan beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :
وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat”.
Diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya dari hadits Jabir radhiallahu ‘anhu. Shalawat dan salam Allah atas Nabi kita Muhammad, seluruh keluarga dan shahabat beliau”.
(Majmu’ Fatawa karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz jilid 1 pada judul ‘Al-Ajwibah an As`ilah Al-Mutafarriqah soal no. 5)
Sumber:
http://al-atsariyyah.com/hukum-azan-dan-iqamah-saat-penguburan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar