Al Allamah Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir
As Sa`di rahimahullah memaparkan tentang bid`ah : "Bid`ah adalah perkara yang
diada-adakan dalam agama. Sesungguhnya agama itu adalah apa yang datangnya dari
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana termaktub dalam Al Qur'an dan As
Sunnah. Dengan demikian apa yang ditunjukkan oleh Al Qur'an dan As
Sunnah itulah
agama dan apa yang menyelisihi Al Qur'an dan As Sunnah berarti perkara itu
adalah bid`ah. Ini merupakan defenisi yang mencakup dalam penjabaran arti
bid`ah. Sementara bid`ah itu dari sisi keadaannya terbagi dua :
Pertama : Bid`ah I'tiqad (bid`ah yang bersangkutan dengan
keyakinan) Bid`ah ini juga diistilahkan bid`ah qauliyah (bid`ah dalam
hal pendapat) dan yang menjadi patokannya adalah sabda Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam yang diriwayatkan dalam kitab sunan :
"Umat ini akan
terpecah menjadi 73 golongan, semuanya berada dalam neraka kecuali satu
golongan".
Para shahabat bertanya : "Siapa golongan yang satu itu wahai
Rasulullah ?.
Beliau menjawab : "Mereka yang berpegang dengan apa yang aku
berada di atasnya pada hari ini dan juga para shahabatku".
Yang
selamat dari perbuatan bid`ah ini hanyalah ahlus sunnah wal jama`ah yang mereka
itu berpegang dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan apa yang
dipegangi oleh para shahabat radliallahu anhum dalam perkara ushul (pokok)
secara keseluruhannya, pokok-pokok tauhid , masalah kerasulan (kenabian),
takdir, masalah-masalah iman dan selainnya.
Sementara yang selain mereka
dari kelompok sempalan (yang menyempal/keluar dari jalan yang benar) seperti
Khawarij, Mu`tazilah, Jahmiyah, Qadariyah, Rafidhah, Murji`ah dan pecahan dari
kelompok-kelompok ini , semuanya merupakan ahlul bid`ah dalam perkara i`tiqad.
Dan hukum yang dijatuhkan kepada mereka berbeda-beda, sesuai dengan jauh
dekatnya mereka dari pokok-pokok agama, sesuai dengan keyakinan atau penafsiran
mereka, dan sesuai dengan selamat tidaknya ahlus sunnah dari kejelekan pendapat
dan perbuatan mereka. Dan perincian dalam permasalahan ini sangatlah panjang
untuk dibawakan di sini.
Kedua : Bid`ah Amaliyah (bid`ah yang
bersangkutan dengan amalan ibadah) Bid`ah amaliyah adalah penetapan satu
ibadah dalam agama ini padahal ibadah tersebut tidak disyariatkan oleh Allah dan
Rasul-Nya. Dan perlu diketahui bahwasanya setiap ibadah yang tidak diperintahkan
oleh Penetap syariat (yakni Allah ta`ala) baik perintah itu wajib ataupun
mustahab (sunnah) maka itu adalah bid`ah amaliyah dan masuk dalam sabda nabi
shallallahu alaihi wasallam :
"Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang
tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak". Karena itulah
termasuk kaidah yang dipegangi oleh para imam termasuk Imam Ahmad rahimahullah
dan selain beliau menyatakan :
"Ibadah itu pada asalnya terlarang (tidak
boleh dikerjakan)"
Yakni tidak boleh menetapkan/mensyariatkan satu
ibadah kecuali apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan mereka
menyatakan pula :
"Muamalah dan adat (kebiasaan) itu pada asalnya
dibolehkan (tidak dilarang)"
Oleh karena itu tidak boleh
mengharamkan sesuatu dari muamalah dan adat tersebut kecuali apa yang Allah
ta`ala dan rasul-Nya haramkan. Sehingga termasuk dari kebodohan bila mengklaim
sebagian adat yang bukan ibadah sebagai bid`ah yang tidak boleh dikerjakan,
padahal perkaranya sebaliknya (yakni adat bisa dilakukan) maka yang menghukumi
adat itu dengan larangan dan pengharaman dia adalah ahlu bid`ah (mubtadi).
Dengan demikian, tidak boleh mengharamkan satu adat kecuali apa yang diharamkan
oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan adat itu sendiri terbagi tiga :
Pertama : yang membantu mewujudkan perkara kebaikan dan ketaatan maka
adat seperti ini termasuk amalan qurbah (yang mendekatkan diri kepada
Allah).
Kedua : yang membantu/mengantarkan kepada perbuatan dosa dan
permusuhan maka adat seperti ini termasuk perkara yang diharamkan.
Ketiga : adat yang tidak masuk dalam bagian pertama dan kedua (yakni
tidak masuk dalam amalan qurbah dan tidak pula masuk dalam perkara yang
diharamkan) maka adat seperti ini mubah (boleh dikerjakan). Wallahu a`lam.*****
(Al Fatawa As Sa`diyah, hal. 63-64 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al
Mar'ah Al Muslimah)(Al Fatawa As Sa`diyah, hal. 63-64 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al
Mar'ah Al Muslimah)
Penulis : Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsari
Makkah Fajr - 15th November 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surahs Sajdah & Insaan) *Sheikh Dosary*
Download 128kbps Audio
2 hari yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar