Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Selasa, 25 Desember 2012

Kenapa Salafy Tidak Mau Difoto / Divideo???


بسم الله الرحمن الرحيم
  
Gambar makhluk bernyawa yang menyebar di masyarakat ternyata adalah sebuah problematika serius dan penting dalam kacamata islam, baik berupa goresan tangan ataupun jepretan alat.Sebagai catatan awal, yang dimaksud dengan gambar makhluk bernyawa di sini adalah gambar manusia (atau yang menyerupai bentuknya) ataupun gambar
binatang(atau yang menyerupai bentuknya), tidak termasuk di dalamnya gambar tumbuh-tumbuhan sebagaimana persangkaan sebagian orang.

Allah تعالى telah memberikan penjelasan terkait masalah ini melalui lisan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم. Seorang muslim-apapun kedudukannya-hendaknya menjadikan hadits-hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلمsebagai landasan pokok dalam bersikap dan berkata dalam permasalahan ini,dan tidak berpijak pada pola pikir dan ideologi yang berseberangan dengan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلمtersebut. Berikut ini beberapa sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلمtentang gambar;
Dari ‘Aisyah رضي الله عنهاberkata :

أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Bahwa Umi Habibah dan Umi Salamah menggambarkan kepada Rasulullah Saw tentang gereja yang mereka lihat di daerah Habasyah (Ethopia), padanya terdapat Shuwar (gambar makhluk bernyawa), maka Rasulullah berkata menanggapinya : “Sesungguhnya mereka (kaum Nashara) jika ada orang shaleh diantara mereka yang meninggal, mereka membangun masjid diatas kuburannya dan membuat gambar orang-orang shaleh yang telah meninggal tersebut, mereka itulah sejelek-jelek makhluk disisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dari ‘Aisyah رضي الله عنهاberkata :
أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَلَى الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْهُ فَعَرَفْتُ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَاذَا أَذْنَبْتُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ قُلْتُ اشْتَرَيْتُهَا لَكَ لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُعَذَّبُونَ فَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ وَقَالَ إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لَا تَدْخُلُهُ الْمَلَائِكَةُ
“Bahwa dia membeli bantal kecil, padanya terdapat gambar bernyawa. Tatkala Rasulullah صلى الله عليه وسلمmelihatnya, beliau enggan masuk dan berdiri di depan pintu. Aisyah melihat rasa tidak suka pada wajah Rasulullah صلى الله عليه وسلم, maka aku berkata : Wahai Rasulullah! akubertobat kepada Allah Dan Rasul-Nya, apakah saya telah melakukan sebuah dosa? Beliau berkata :Apakah gerangan keberadaan bantal kecil ini, disini? Aku berkata : Aku membelinya agar engkau gunakan sebagai alas duduk.” Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: Sesungguhnya para pembuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat, dikatakan kepada mereka :Hidupkanlah makhluk ciptaan (gambaran) kalian ini! Kemudian beliau berkata: Sesungguhnya malaikat (malaikat rahmah) tidaklah masuk kedalam rumah terdapat padanya gambar makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ لَمْ يَدْخُلْ حَتَّى أَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ إِنْ اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلمketika melihat beberapa gambar dalam sebuah rumah beliau enggan masuk, sampai beliau memerintahkan gambar tersebut dihapus. Dan Beliau صلى الله عليه وسلم berkata tatkala melihat gambar Nabi Ibrahim عليه السلام dan Nabi Ismail عليه السلامmemegang Azlam (alat untuk mengundi nasib): “Semoga Allah membinasakan mereka (yang membuat gambar kedua nabi ini). Demi Allah tidaklah Ibrahim dan Ismail pernah sekalipun menggunakan alat ini.” (HR. Bukhari)
Dari ‘Aisyah رضي الله عنها:
دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الْبَيْتِ قِرَامٌ فِيهِ صُوَرٌ فَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ ثُمَّ تَنَاوَلَ السِّتْرَ فَهَتَكَهُ وَقَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُصَوِّرُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ
“Rasulullah صلى الله عليه وسلمmasuk kepadaku dan dalam rumah terdapat sebuah kain tipis, padanya gambar (makhluk bernyawa).Maka berubahlah rona wajah Rasulullah صلى الله عليه وسلم (ketika melihat gambar tersebut) kemudian beliau meraih kain itu dan merobeknya. ‘Aisyah berkata: “Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: Sesungguhnya diantara orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat gambar seperti ini. (HR. Bukhari)

Pembaca sekalian,
Dalam hadits-hadits ini kita melihat bahwa Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلمtelah menerangkan hukum, ancaman bagi penggambar dan dampak bagi para pemajangnya.
Adapun hukumnya, dari hadits-hadits tersebut ada isyaratakan haramnya menggambar makhluk bernyawa. Kalau haram maka orang yang melakukan itupun terjatuh dalam dosa.
Adapun ancamannya, diantaranya: orang yang menggambar akan diancam dengan siksaan yang pedih di akhirat, akan dihukum oleh Allah تعالى dengan hukuman yang tidak akan dia bisa lakukan yaitu menghidupkan apa yang dia gambar, dimasukkan dalam golongan makhluk yang paling jelek pada hari kiamat -sehingga nerakalah ancamannya-. Kalau demikian ancamannya bukankan nereka ancamannya??
Adapun ancaman bagi pemasangnya, telah tersirat dalam kemurkaan Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan juga tindakan beliau merobek gambar yang terpasang dan doa laknat beliau. Ini menunjukkan pemasangnya juga terancam dosa.Oleh karenanya ‘Aisyah رضي الله عنها bertobat dari hal ini. Akankah seorang muslim berani menanggung dosa?? Lancangkah seorang mukmin membawa dosa di hadapan Allah تعالى kelak???
Adapun dampaknya, diantaranya: sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada gambar benyawanya. Perlu diketahui makhluk yang selalui mendampingi manusia ada dua: malaikat dan syaithan (jin). Kalau malaikat enggan masuk ke rumah tersebut, maka yang masuk adalah makhluk yang jelek yaitu syithan, yang selalu berusaha menjerumuskan manusia dalm lumpur kerusakan dan kesengsaraan.
Dampak yang lain adalah: gambar seperti ini akan mengantarkan pada kesyirikan dan ini adalah dosa yang paling besar dan paling dibenci Allah تعالى, siapa yang terjatuh padanya sampai matinya maka dia tiada akan keluar dari neraka. Semoga Allah selamatkan kita dari kesyirikan dan gambar ini.
Kalau ada yang bertanya: Kok bisa? Jawabannya: Ya ini bisa dan telah terjadi. Sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya:“Abu Ja’far bercerita tentang Wadd (salah satu berhala yang disembah), dan berkata :“Wadd ini, dahulu adalah seorang muslim yang dicintai oleh kaumnya. Tatkala beliau meninggal, kaumnya ini berkumpul disekitar kuburnya di daerah Babil dalam keadaan sangat sedih akan kepergiannya. Ketika Iblis melihat kesedihan mendalam ini, dia datang kepada mereka dalam bentuk seorang manusia sembari berkata :“Sungguh saya telah melihat kesedihan kalian atas meninggal orang ini (Wadd), apakah kalian ingin agar aku (iblis) membuat gambarnya pada tempat berkumpulnya kalian sebagai kenangan, agar kalian senantiasa mengingatnya?” Mereka berkata : Ya. Maka iblis pun membuatkan gambar Wadd untuk mereka dan diletakan pada tempat mereka sebagai kenangan (belum disembah ketika itu).”… Abu ja’far berkata: “Dan anak-anak dari generasi pertama ini mengetahui (mengerti) apa yang diperbuat oleh bapak-bapak mereka, setelah berlalu sekian generasi ke generasi lainnya dan telah terlupakan awal perkara ini (yang mana dibuat hanya sebagai kenangan) sampai anak keturunan mereka yang kesekian ini menjadikan Wadd sebagai sesembahan selain Allah تعالى.” Lihat tafsir Ibnu Katsir terhadap surat Nuh.
Dan inilah wujud kesyirikan yang nyata.
Apakah mungkin hal ini terjadi pada zaman ini?? Jawabannya: Mungkin saja, dan terbukti.
Buktinya: Sebagian orang yang menyebut diri mereka muslim, berlomba-lomba memajang foto atau gambar orang yang mereka anggap shalih (entah ustadz entah kyai entah syaikh). Dan mereka mengagungkannya dengan perbedaan tingkat pengagungan yang ada. Yang paling parah diantaranya ada yang beranggapan kalau memajang foto si fulan akan lancara rizqinya, dan lain-lain, ini sekedar contoh. Rizqi itu dari Allah تعالى, kalau foto ini dijadikan sebab datangnya rizqi, bukankan ini kesyirikan???
Bukti lain: Sebagian orang syi’ah terkhusus rafidhah imamiyah, memajang foto Khumainy yang memiliki sejarah hitam dan penuh darah bagi kaum muslimin. Mereka mengagungkannya, bahkan lebih memuliakannya dibanding Rasulullah صلى الله عليه وسلم, dan banyak lagi.
Bahkan gambar dan foto telah dijadikan sarana perdukukan dan sarana sihir. Kenyataan menjadi saksi nyata akan hal ini.
Kalau tidak mengantarkan pada kesyirikan, maka minimal mengantarkan pada maksiat di bawah kesyirikan. Ancaman dalan hadits telah mengisyaratkan bahwa hal tersebut adalah maksiat dan dosa, dan akan malahirkan dosa berikutnya, menggambar gambar-gambar yang merusak seperti pornografi, setelah itu mengantarkan pada kerusakan moral.
Seperti kata Ibnul Qayyim: Suatu dosa itu akan mengantarkan pada dosa berikutnya.
Banyak fatwa ulama zaman ini yang beredar tentang haramnya gambar menggambar.Seperti dari Syaikh Ibnu Baz, Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Al-Albany, Dewan Fatwa Karajaan Sa’udi, Syaikh Muqbil (Yaman), Syaikh Muhammad Al-Imam.
Namun kita hanya akan menyebutkan satu fatwa dari Dewan Fatwa Kerajaan Sa’udi. Dan alhamdulillah telah ditulis banyak buku terkait masalah ini. Silahkan dirujuk pada buku-buku tersebut.

Soal : Bolehkah kita membuat gambar dengan alat teknologi sekarang ini ?
Jawab : Hukum mengambar (makhluk bernyawa) adalah haram, termasuk diantara dosa besar karena kerasnya ancaman dan larangan yang datang dalam hadits-hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلم,
كل مصور في النار
“Setiap pembuat gambar, tempatnya adalah neraka.” (HR. Muslim dari Ibnu Abbas, no 2110)
من صور صورة في الدنيا كلف أن ينفخ فيها الروح يوم القيامة وليس بنافخ
“Barang siapa yang membuat satu gambar di dunia, akan dibebani di hari kiamat agar dia meniupkan ruh pada gambar tersebut, padahal dia bukanlah seorang yang bisa menghidupkannya (dengan meniupkan ruh padanya).” (HR. Bukhari no 5963 dan Muslim no 2110, dari Ibnu Abbas)
Dan seterusnya dari beberapa hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang gambar ini.Dan tidak dibedakan antara gambar yang dibuat dengan tangan biasa (melukis manual) ataukah yang dibuat dengan alat seperti kamera dan video karena keumuman hadits-hadits Rasulullahصلى الله عليه وسلم diatas.
(Fatawa Lajnah Daaimah, jilid 1 hal 287)

Kami disini hanya berusaha menjelaskan pertanyaan atau penyataan sebagian orang “Kenapa ahlus sunnah atau salafy itu tidak mau difoto dan divideo?”
Kami katakan: Karena Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan keharamannya, dan kita kaum muslimin harus mengikuti ajaran Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Yang enggan mengikutinya maka dia tergolong enggan masuk surga.
Kalau seandaninya mengikuti Rasulullah صلى الله عليه وسلم dianggap kedunguan, bukankah mengikuti orang kafir dalam menghalalkan segala hal itu lebih dungu lagi??? Akankah ahlus sunnah atau salafy disalahkan kalau mereka mengikuti jejak dan tuntunan Rasulullah صلى الله عليه وسلم???? Sementara Allah تعالى telah mengancam keras orang-orang yang membangkang terhadap Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم.
Seorang muslim harus menjadi bagian umat ittiba’ yang mengikuti jejak Rasulullah صلى الله عليه وسلم, bukan menjadi bagian umat yang membangkang kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم.

Apakah sudah harga mati semua gambar makhluk bernyawa itu tidak boleh??Termasuk di dalamnya foto KTP atau Paspor?
Jawabannya: Sebagian ulama telah menjelaskan bahwa foto itu juga haram, namun ada pengecualian, yaitu foto-foto yang bersifat darurat. Artinya sesuatu yang diharuskan tanpa bisa dielakkan lagi oleh kaum muslimin. Contohnya KTP, atau Paspor. Maka para ulama menjadikan foto dalam dokumen-dokumen tersebut sebagai bentuk darurat, untuk kepentingan data negara melalui KTP, dan keperluan data internasional melalui Paspor.
Adapun yang tidak darurat maka masuk dalam asal hukum yaitu haram. Karena kaidah dikalangan ahli fiqih: Keadaan darurat itu bisa menghalalkan sesuatu yang haram, namun diukur sesuai kadarnya.
Contohnya: Orang kelaparan dan tidak menemukan makanan kecuali bangkai binantang. Padahal bangkai haram. Namun kalau tidak makan orang ini akan mati. Maka boleh baginya makan bangkai tersebut untuk menyambung hidup, namun bolehnya itu sesuai kadarnya. Maka kalau sudah cukup ya sudah dan sisanya masuk kembali kedalam hukum haram, jadi dia tidak boleh mengambil lebih dari kadar kebutuhannya. Kaidah ini disadur dari ayat dan haidts bukan akal-akalan, pembahasannya dalam ilmu khusus akan hal itu.
Apa batasan darurat??
Batasannya adalah: jika mengancam agama, atau mengancam nyawa, mengancam harta, atau mengancam kerusakan akal, mengancam kerusakan keturunan.

Pembahasan ini adalah salah satu pembahasan dari tema kami: “Ahlus Sunnah Atau Salafy Diantara Hukum Gambar dan Ketaatan Kepada Pemerintah”.
Artikel akan membahas masalah ketaatan kepada pemerintah muslim menurut keyakinan Ahlus Sunnah dan Salaf Shalih.

Wallahu a’lam bi shawab.

Ditulis oleh: Ahmad Ibrahim Al-Amboni
(Darul Hadits – Ma’bar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar