بسم الله الرحمن الرحيم
Gambar makhluk bernyawa yang
menyebar di masyarakat ternyata adalah sebuah problematika serius dan penting
dalam kacamata islam, baik berupa goresan tangan ataupun jepretan alat.Sebagai
catatan awal, yang dimaksud dengan gambar makhluk bernyawa di sini adalah
gambar manusia (atau yang menyerupai bentuknya) ataupun gambar
binatang(atau
yang menyerupai bentuknya), tidak termasuk di dalamnya gambar tumbuh-tumbuhan
sebagaimana persangkaan sebagian orang.
Allah تعالى telah memberikan penjelasan terkait masalah ini
melalui lisan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم. Seorang muslim-apapun
kedudukannya-hendaknya menjadikan hadits-hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلمsebagai landasan pokok dalam bersikap dan berkata
dalam permasalahan ini,dan tidak berpijak pada pola pikir dan ideologi yang
berseberangan dengan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلمtersebut. Berikut ini beberapa sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلمtentang gambar;
Dari ‘Aisyah رضي الله عنهاberkata :
أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Bahwa Umi Habibah dan Umi
Salamah menggambarkan kepada Rasulullah Saw tentang gereja yang mereka lihat di
daerah Habasyah (Ethopia), padanya terdapat Shuwar (gambar makhluk bernyawa),
maka Rasulullah berkata menanggapinya : “Sesungguhnya mereka (kaum Nashara)
jika ada orang shaleh diantara mereka yang meninggal, mereka membangun masjid
diatas kuburannya dan membuat gambar orang-orang shaleh yang telah meninggal
tersebut, mereka itulah sejelek-jelek makhluk disisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dari ‘Aisyah رضي الله عنهاberkata :
أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَلَى الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْهُ فَعَرَفْتُ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَاذَا أَذْنَبْتُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ قُلْتُ اشْتَرَيْتُهَا لَكَ لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُعَذَّبُونَ فَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ وَقَالَ إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لَا تَدْخُلُهُ الْمَلَائِكَةُ
“Bahwa dia membeli bantal kecil,
padanya terdapat gambar bernyawa. Tatkala Rasulullah صلى الله عليه وسلمmelihatnya, beliau enggan masuk dan berdiri di
depan pintu. ‘Aisyah melihat rasa tidak suka pada wajah
Rasulullah صلى الله عليه وسلم, maka aku berkata : “Wahai Rasulullah! akubertobat kepada Allah Dan Rasul-Nya, apakah saya telah
melakukan sebuah dosa?” Beliau berkata :“Apakah gerangan keberadaan bantal kecil ini, disini?” Aku berkata : “Aku membelinya agar engkau
gunakan sebagai alas duduk.” Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: “Sesungguhnya para pembuat gambar
ini akan disiksa pada hari kiamat, dikatakan kepada mereka :“Hidupkanlah makhluk ciptaan (gambaran) kalian ini!” Kemudian beliau berkata: “Sesungguhnya malaikat (malaikat
rahmah) tidaklah masuk kedalam rumah terdapat padanya gambar makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ لَمْ يَدْخُلْ حَتَّى أَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ إِنْ اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلمketika melihat beberapa gambar dalam sebuah rumah
beliau enggan masuk, sampai beliau memerintahkan gambar tersebut dihapus. Dan
Beliau صلى الله عليه وسلم berkata tatkala melihat gambar Nabi Ibrahim عليه السلام dan Nabi Ismail عليه السلامmemegang Azlam (alat untuk mengundi nasib): “Semoga
Allah membinasakan mereka (yang membuat gambar kedua nabi ini). Demi Allah
tidaklah Ibrahim dan Ismail pernah sekalipun menggunakan alat ini.” (HR. Bukhari)
Dari ‘Aisyah رضي الله عنها:
دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الْبَيْتِ قِرَامٌ فِيهِ صُوَرٌ فَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ ثُمَّ تَنَاوَلَ السِّتْرَ فَهَتَكَهُ وَقَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُصَوِّرُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ
“Rasulullah صلى الله عليه وسلمmasuk kepadaku dan dalam rumah terdapat sebuah kain
tipis, padanya gambar (makhluk bernyawa).Maka berubahlah rona wajah Rasulullah صلى الله عليه وسلم (ketika melihat gambar tersebut) kemudian beliau
meraih kain itu dan merobeknya. ‘Aisyah berkata: “Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: “Sesungguhnya diantara orang yang
paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat gambar
seperti ini.” (HR. Bukhari)
Pembaca sekalian,
Dalam hadits-hadits ini kita
melihat bahwa Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلمtelah menerangkan hukum, ancaman bagi penggambar dan dampak bagi para
pemajangnya.
Adapun hukumnya, dari
hadits-hadits tersebut ada isyaratakan haramnya menggambar makhluk bernyawa.
Kalau haram maka orang yang melakukan itupun terjatuh dalam dosa.
Adapun ancamannya, diantaranya:
orang yang menggambar akan diancam dengan siksaan yang pedih di akhirat, akan
dihukum oleh Allah تعالى dengan hukuman yang tidak akan
dia bisa lakukan yaitu menghidupkan apa yang dia gambar, dimasukkan dalam
golongan makhluk yang paling jelek pada hari kiamat -sehingga nerakalah
ancamannya-. Kalau demikian ancamannya bukankan nereka ancamannya??
Adapun ancaman bagi pemasangnya,
telah tersirat dalam kemurkaan Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan juga tindakan beliau merobek gambar yang terpasang dan doa laknat
beliau. Ini menunjukkan pemasangnya juga terancam dosa.Oleh karenanya ‘Aisyah رضي الله عنها bertobat dari hal ini. Akankah
seorang muslim berani menanggung dosa?? Lancangkah seorang mukmin membawa dosa
di hadapan Allah تعالى kelak???
Adapun dampaknya, diantaranya:
sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam
rumah yang ada gambar benyawanya. Perlu diketahui makhluk yang selalui
mendampingi manusia ada dua: malaikat dan syaithan (jin). Kalau malaikat enggan
masuk ke rumah tersebut, maka yang masuk adalah makhluk yang jelek yaitu
syithan, yang selalu berusaha menjerumuskan manusia dalm lumpur kerusakan dan
kesengsaraan.
Dampak yang lain adalah: gambar
seperti ini akan mengantarkan pada kesyirikan dan ini adalah dosa yang paling
besar dan paling dibenci Allah تعالى, siapa yang terjatuh padanya sampai matinya maka dia tiada akan keluar
dari neraka. Semoga Allah selamatkan kita dari kesyirikan dan gambar ini.
Kalau ada yang bertanya: Kok
bisa? Jawabannya: Ya ini bisa dan telah terjadi. Sebagaimana dikisahkan oleh
Ibnu Katsir dalam tafsirnya:“Abu Ja’far bercerita tentang Wadd (salah satu
berhala yang disembah), dan berkata :“Wadd ini, dahulu adalah seorang muslim
yang dicintai oleh kaumnya. Tatkala beliau meninggal, kaumnya ini berkumpul
disekitar kuburnya di daerah Babil dalam keadaan sangat sedih akan
kepergiannya. Ketika Iblis melihat kesedihan mendalam ini, dia datang kepada
mereka dalam bentuk seorang manusia sembari berkata :“Sungguh saya telah
melihat kesedihan kalian atas meninggal orang ini (Wadd), apakah kalian ingin
agar aku (iblis) membuat gambarnya pada tempat berkumpulnya kalian sebagai
kenangan, agar kalian senantiasa mengingatnya?” Mereka berkata : Ya. Maka iblis
pun membuatkan gambar Wadd untuk mereka dan diletakan pada tempat mereka
sebagai kenangan (belum disembah ketika itu).”… Abu ja’far berkata: “Dan
anak-anak dari generasi pertama ini mengetahui (mengerti) apa yang diperbuat
oleh bapak-bapak mereka, setelah berlalu sekian generasi ke generasi lainnya
dan telah terlupakan awal perkara ini (yang mana dibuat hanya sebagai kenangan)
sampai anak keturunan mereka yang kesekian ini menjadikan Wadd sebagai
sesembahan selain Allah تعالى.” Lihat tafsir Ibnu Katsir
terhadap surat Nuh.
Dan inilah wujud kesyirikan yang
nyata.
Apakah mungkin hal ini terjadi
pada zaman ini?? Jawabannya: Mungkin saja, dan terbukti.
Buktinya: Sebagian orang yang
menyebut diri mereka muslim, berlomba-lomba memajang foto atau gambar orang
yang mereka anggap shalih (entah ustadz entah kyai entah syaikh). Dan mereka
mengagungkannya dengan perbedaan tingkat pengagungan yang ada. Yang paling
parah diantaranya ada yang beranggapan kalau memajang foto si fulan akan
lancara rizqinya, dan lain-lain, ini sekedar contoh. Rizqi itu dari Allah تعالى, kalau foto ini dijadikan sebab datangnya rizqi,
bukankan ini kesyirikan???
Bukti lain: Sebagian orang syi’ah
terkhusus rafidhah imamiyah, memajang foto Khumainy yang memiliki sejarah hitam
dan penuh darah bagi kaum muslimin. Mereka mengagungkannya, bahkan lebih
memuliakannya dibanding Rasulullah صلى الله عليه وسلم, dan banyak lagi.
Bahkan gambar dan foto telah
dijadikan sarana perdukukan dan sarana sihir. Kenyataan menjadi saksi nyata
akan hal ini.
Kalau tidak mengantarkan pada
kesyirikan, maka minimal mengantarkan pada maksiat di bawah kesyirikan. Ancaman
dalan hadits telah mengisyaratkan bahwa hal tersebut adalah maksiat dan dosa,
dan akan malahirkan dosa berikutnya, menggambar gambar-gambar yang merusak
seperti pornografi, setelah itu mengantarkan pada kerusakan moral.
Seperti kata Ibnul Qayyim: Suatu
dosa itu akan mengantarkan pada dosa berikutnya.
Banyak fatwa ulama zaman ini yang
beredar tentang haramnya gambar menggambar.Seperti dari Syaikh Ibnu Baz, Ibnu
‘Utsaimin, Syaikh Al-Albany, Dewan Fatwa Karajaan Sa’udi, Syaikh Muqbil
(Yaman), Syaikh Muhammad Al-Imam.
Namun kita hanya akan menyebutkan
satu fatwa dari Dewan Fatwa Kerajaan Sa’udi. Dan alhamdulillah telah ditulis
banyak buku terkait masalah ini. Silahkan dirujuk pada buku-buku tersebut.
Soal : Bolehkah kita membuat
gambar dengan alat teknologi sekarang ini ?
Jawab : Hukum mengambar (makhluk
bernyawa) adalah haram, termasuk diantara dosa besar karena kerasnya ancaman
dan larangan yang datang dalam hadits-hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلم,
كل مصور في النار
“Setiap pembuat gambar, tempatnya
adalah neraka.” (HR. Muslim dari Ibnu Abbas, no
2110)
من صور صورة في الدنيا كلف أن ينفخ فيها الروح يوم القيامة وليس بنافخ
“Barang siapa yang membuat satu
gambar di dunia, akan dibebani di hari kiamat agar dia meniupkan ruh pada
gambar tersebut, padahal dia bukanlah seorang yang bisa menghidupkannya (dengan
meniupkan ruh padanya).” (HR. Bukhari no 5963 dan Muslim no 2110, dari Ibnu Abbas)
Dan seterusnya dari beberapa
hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang gambar ini.Dan tidak
dibedakan antara gambar yang dibuat dengan tangan biasa (melukis manual)
ataukah yang dibuat dengan alat seperti kamera dan video karena keumuman hadits-hadits
Rasulullahصلى الله عليه وسلم diatas.
(Fatawa Lajnah Daaimah, jilid 1
hal 287)
Kami disini hanya berusaha
menjelaskan pertanyaan atau penyataan sebagian orang “Kenapa ahlus sunnah atau
salafy itu tidak mau difoto dan divideo?”
Kami katakan: Karena Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan keharamannya, dan kita kaum muslimin
harus mengikuti ajaran Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Yang enggan mengikutinya maka dia tergolong enggan masuk surga.
Kalau seandaninya mengikuti
Rasulullah صلى الله عليه وسلم dianggap kedunguan, bukankah
mengikuti orang kafir dalam menghalalkan segala hal itu lebih dungu lagi???
Akankah ahlus sunnah atau salafy disalahkan kalau mereka mengikuti jejak dan
tuntunan Rasulullah صلى الله عليه وسلم???? Sementara Allah تعالى telah mengancam keras orang-orang yang membangkang
terhadap Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم.
Seorang muslim harus menjadi
bagian umat ittiba’ yang mengikuti jejak Rasulullah صلى الله عليه وسلم, bukan menjadi bagian umat yang membangkang kepada
Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
Apakah sudah harga mati semua
gambar makhluk bernyawa itu tidak boleh??Termasuk di dalamnya foto KTP atau
Paspor?
Jawabannya: Sebagian ulama telah
menjelaskan bahwa foto itu juga haram, namun ada pengecualian, yaitu foto-foto
yang bersifat darurat. Artinya sesuatu yang diharuskan tanpa bisa dielakkan
lagi oleh kaum muslimin. Contohnya KTP, atau Paspor. Maka para ulama menjadikan
foto dalam dokumen-dokumen tersebut sebagai bentuk darurat, untuk kepentingan
data negara melalui KTP, dan keperluan data internasional melalui Paspor.
Adapun yang tidak darurat maka
masuk dalam asal hukum yaitu haram. Karena kaidah dikalangan ahli fiqih:
Keadaan darurat itu bisa menghalalkan sesuatu yang haram, namun diukur sesuai
kadarnya.
Contohnya: Orang kelaparan dan
tidak menemukan makanan kecuali bangkai binantang. Padahal bangkai haram. Namun
kalau tidak makan orang ini akan mati. Maka boleh baginya makan bangkai
tersebut untuk menyambung hidup, namun bolehnya itu sesuai kadarnya. Maka kalau
sudah cukup ya sudah dan sisanya masuk kembali kedalam hukum haram, jadi dia
tidak boleh mengambil lebih dari kadar kebutuhannya. Kaidah ini disadur dari
ayat dan haidts bukan akal-akalan, pembahasannya dalam ilmu khusus akan hal
itu.
Apa batasan darurat??
Batasannya adalah: jika mengancam
agama, atau mengancam nyawa, mengancam harta, atau mengancam kerusakan akal,
mengancam kerusakan keturunan.
Pembahasan ini adalah salah satu
pembahasan dari tema kami: “Ahlus Sunnah Atau Salafy Diantara Hukum Gambar dan
Ketaatan Kepada Pemerintah”.
Artikel akan membahas masalah
ketaatan kepada pemerintah muslim menurut keyakinan Ahlus Sunnah dan Salaf
Shalih.
Wallahu a’lam bi shawab.
Ditulis oleh: Ahmad Ibrahim
Al-Amboni
(Darul Hadits – Ma’bar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar