Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnya.” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yang mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, tato itu haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika dilakukan atasnya semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.” (dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad Hafidzahullah
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.”
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad Hafidzahullah
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.”
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]
Beliau rahimahullahu mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372) فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz rahimahullahu
“Saya beritahukan kepada anda
bahwa beliau (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) melaknati wanita yang
menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato
dan meminta ditatokan.
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafidzahullah
“Dan aku pasti akan memerintahkan
mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119)
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Rahimahullah
Pendapat Ibnu Hajar Rahimahullah
Tato yang dihilangkan biasanya
memiliki resiko akan munculnya bekas luka di kulit/berupa keloid, tidak jarang bekas
luka ini memberikan penampilan yang lebih jelek dibanding tato sebelumnya
dan terkesan mengganggu dan memberikan ketidaknyamanan tersendiri. Bagi anda
yang ingin memiliki tato secara permanen, sebaiknya harus dipikirkan secara
matang terhadap resiko tato permanen, agar anda tidak merasa menyesal di
kemudian hari.
Dibawah ini ada beberapa
alternatif untuk menghilangkan/menghapus tatoo :
1. Teknik Eksisi (mengiris kulit)
Tenik ini dengan cara mengiris/membuang lapisan kulit yang memiliki
tato. Teknik ini memiliki resiko terbentuknya bekas luka dan jaringan
parut (keloid). Teknik ini biasanya digunakan untuk jenis tato yang
ukurannya tidak terlalu besar.
Namun teknik mengiris kulit ini
sewaktu-sewaktu juga digunakan untuk menghilangkan jenis tato yang berukuran
besar. Hal ini dikarenakan tinta tato meresap terlalu dalam di kulit, atau
karena penggunaan jenis tinta tato yang tidak mudah dihilangkan.
2. Teknik Dermabrasi
Caranya dengan memakai sejenis amplas yang
mengandung butiran pasir. Amplas ini digunakan untuk menggosok kulit agar
lapisan kulit terluar mengelupas. Kemudian dokter kulit akan mengikis tinta
tato yang masih tertinggal dengan menggunakan pisau bedah.
Menghilangkan tato dengan teknik
dermabrasi memang relatif murah, namun cara ini mengakibatkan rasa sakit yang
sangat luar biasa terlebih jika tato yang ingin dihapus ukurannya cukup besar.
Resiko yang muncul dengan teknik ini adalah menyebabkan luka pada tubuh. Tidak
jarang akibatnya muncul bekas luka atau meninggalkan bekas jaringan
parut/keloid yang memberikan penampilan lebih buruk dibanding tato sebelumnya.
3. Teknik Cryotherapy
Caranya dengan cara menggunakan nitrogen cair yang suhunya di bawah titik
beku. Cairan ini diteteskan pada jaringan kulit, jaringan kulit akan hancur
dan membeku serta luruh dengan tinta tato permanen yang beradadi lapisan di
bawah jaringan kulit.
Resiko dengan teknik cyrotheraphy
dapat mengakibatkan kerusakan kulit yang sangat serius. Adalah sebuah hal yang
sulit untuk menghancurkan tato permanen di bawah kulit tanpa harus merusak
lapisan kulit terluar.
4. Krim anti tato
Krim anti tato diaggap lebih aman bagi kulit
pemilik tato, karena biasanya krim anti tato mengandung larutan trichloroacetic
acid (TCA). Larutan ini mudah bereaksi dengan tinta tato permanen.
Kelemahan teknik menggunakan krim
anti tato teletak pada biayanya yang lumayan mahal. Harga krim ini biasanya di
atas $100 dengan masa pemakaian 2 bulan. Krim anti tato juga tidak 100%
bisa menghilangkan tato permanen karena efektifitasnya memang masih rendah.
Penggunaan krim anti tato ini lebih cendrung disebut untuk menyamarkan tato
saja.
5. Teknologi laser
Merupakan teknik yang
lebihefektif dibanding teknik lainnya saat ini. Menghilangkan tato dengan laser
juga paling aman bagi kesehatan kulit. Cara kerja laser adalah dengan cara mengurai partikel tinta tato permanen
yang berada di bawah permukaan kulit, teknik ini menjadikan tinta tato jadi
lebih dihancurkan oleh sistem kekebalan tubuh secara alami.
“Harga per 1 centimeter persegi,
biayanya Rp 100 ribu. Tapi ada minimalnya, kalau tidak salah Rp 1 juta jadi
paling tidak ukurannya harus 10 centimeter persegi,”
Meski mahal, cara ini termasuk
paling efektif menghilangkan tato. Dengan beberapa kali sesi penembakan sinar
laser, pigmen atau zat warna dalam tinta tato akan dipecah lalu pecahannya akan
diserap tubuh sehingga makin lama makin pudar lalu hilang dengan sendirinya.
Dibandingkan cara lain,
laser tidak meninggalkan bekas seperti halnya cara lain. Misalnya teknik
pengikisan kulit, baik secara manual dengan disayat-sayat maupun dengan
dermabrasi bisa menimbulkan luka serius, yang kemudian bisa meninggalkan bekas
parut atau keloid.
Demikian juga di kalangan tattooist
(seniman tato), laser masih dianggap sebagai pilihan terbaik untuk
menghilangkan tato permanen. Setelah menjalani proses laser, pemilik tato
dianjurkan menggunakan tabir surya. Terutama bagi pemilik tato yang memiliki
kulit sensitif.
Setelah mengetahui keharamannya
dan resiko cara menghapus tato permanen di atas, apakah masih ingin
membuat tato permanen?
Penyakit-penyakit Akibat Tato
Risiko yang paling ditakutkan
saat merajah tubuh atau menato adalah penularan infeksi penyakit. Berbagai
penyakit yang menular lewat kontak cairan tubuh, bisa juga menular lewat jarum
tato yang tidak steril dan dipakai bersama-sama.Penyakit-penyakit yang menular
melalui darah sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Infeksi HIV (Human
Imunnodeficiency Virus)
HIV merupakan virus yang menular
lewat kontak cairan tubuh, termasuk darah yang menempel di jarum tato bekas
pakai.
Seseorang yang terinfeksi HIV dan
tidak diobati dengan baik akan mengalami penurunan daya tahan tubuh, lalu
berkembang menjadi AIDS (Acquired immune deficiency syndrome).
2. Hepatitis B
Selain melalui darah, virus
Hepatitis B juga menular lewat cairan tubuh yang lain seperti sperma dan lendir
kemaluan. Hepatitis B juga bisa ditularkan dari ibu ke bayi yang dikandungnya.
3. Hepatitis C
Penularan terbesar virus
Hepatitis C adalah melalui penggunaan jarum suntik secara bergantian di
kalangan pecandu obat terlarang. Penggunaan jarum tato yang tidak steril juga
sangat berisiko menularkan penyakit ini.
Sumber: http://kaahil.wordpress.com
bahaaya juga penyakit menghapus tatto
BalasHapusCream Penghilang tattoo Sulam alis /bibir Permanent.
BalasHapusCream Penghapus tinta tattoo permanent ini membantu menggangkat tinta tinta pada alis yang ingin anda hilangkan.
Cream Penghapus Sulam ALis Permanent.
Bahan Herbal Resep dari Dokter Kulit , Cepat Meresap tanpa menimbulkan iritasi pada kulit
Cream Tersebut mampu memudarkan Sulam alis Tattoo Di area wajah.
Ramuan Cream Penghapus Sulam Alis ini berkerja bertahap untuk proses Pengangkatan tinta tattoo pada alis, jadi tidak akan merusak kulit , jika anda pemakaiannya Rutin Sulam alis anda Akan Hilang Total dan anda dapat membaharui sulam alis anda yang baru.
HUB AMBAR WIJAYA.081382474900 / 081224623525
PIN BBM,2A71C0DD / 5179BFFB
LIHAT WEB KAMI.
www.caramenghilangkansulam.com /www.ambarshops.blogsport.com
DUNIA SUDAH RAPUH, yang dia tau bahwa dia itu hanyalah islam dan mungkin itu hanya di katepe
BalasHapus