Pertanyaan:
Apakah Jeddah bisa menjadi miqat sebagai
pengganti Yalamlam, karena sebagian ulama membolehkannya?
Jawab:Dalil
dalam menentukan miqat adalah hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim
dalam Shahih keduanya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma:
إِنَّ
النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِيْنَةِ ذَا
الْحُلَيْفَةِ، وَلأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ، وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ
الْمَنَازِلِ، وَلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى
عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ
كَانَ دُوْنَ ذلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ
مَكَّةَ“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan Dzul
Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Al-Juhfah bagi penduduk Syam,
Qarnul Manazil bagi penduduk Najd, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman. Miqat-miqat
itu bagi penduduk negeri itu, dan selain mereka yang melewatinya untuk pergi
haji atau umrah. Dan orang yang kurang dari jarak itu maka dia berihram dari
tempat dia memulai, sampai penduduk Makkah berihram dari Makkah.”Juga dari
‘Aisyah radhiyallahu 'anha:أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَقَّتَ لأَهْلِ الْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ“Bahwasanya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat bagi
penduduk Irak.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa`i)Abu Dawud dan Al-Mundziri
mendiamkan riwayat ini, sedangkan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis mengatakan:
“Hadits itu merupakan riwayat Ibnul Qasim, dari ‘Aisyah. Al-Mu’afa bin ‘Imran
menyendiri dalam meriwayatkannya dari Aflah, dari Ibnul Qasim, dan Al-Mu’afa
dapat dipercaya.”Miqat-miqat ini berlaku bagi penduduk daerah tersebut, atau
penduduk daerah lain yang melaluinya untuk pergi haji atau umrah. Adapun orang
yang tinggal di dalam batas itu maka berihram dari tempat dia memulai ihramnya,
sampaipun penduduk Makkah berihram dari Makkah. Namun orang yang hendak
melakukan umrah sementara dia berada dalam wilayah tanah Al-Haram, maka dia
keluar ke daerah yang halal (di luar batas Al-Haram, pent) lalu melakukan ihram
dari situ. Sebagaimana hal ini terjadi pada ‘Aisyah dengan perintah dari
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sesungguhnya beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakr radhiyallahu 'anhuma,
saudara laki-laki ‘Aisyah, agar keluar bersama ‘Aisyah radhiyallahu 'anha ke
Tan’im untuk melakukan umrah. Hal ini terjadi setelah haji wada’.Dan di
antara miqat-miqat yang telah disebutkan adalah Yalamlam. Sehingga barang-siapa
yang melewatinya untuk pergi haji atau umrah, baik penduduk Yalamlam atau bukan,
maka ia berihram darinya. Bagi orang yang berada di pesawat udara, dia wajib
untuk berihram ketika sejajar dengan miqat. Sebagaimana wajib pula bagi yang
naik kapal laut untuk berihram apabila sejajar dengan miqatnya.Jeddah
merupakan miqat bagi penduduk Jeddah dan orang yang tinggal di sana apabila
ingin haji atau umrah. Adapun menjadikan Jeddah sebagai miqat pengganti Yalamlam
maka tidak ada dalilnya. Sehingga barangsiapa yang melewati Yalamlam dalam
keadaan dia tidak berihram maka wajib membayar dam. Demikian juga orang-orang
yang melewati miqat yang lain untuk pergi haji atau umrah. Karena miqatnya
adalah Yalamlam, sementara jarak antara Makkah dan Yalamlam lebih jauh daripada
jarak antara Makkah dan Jeddah.Allah-lah yang memberi taufiq. Semoga
shalawat dan salam-Nya tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para
shahabatnya.Al-Lajnah Ad-Da‘imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta‘ (Panitia
Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa (Saudi Arabia))Ketua: Abdul ‘Aziz
bin Abdullah bin BazWakil: Abdurrazzaq ‘AfifiDinukil dari Fatawa
Al-Lajnah Ad-Da‘imah (11/125-127, no. 2279). Lihat pula pembahasan yang semakna
dalam Taisirul ‘Allam (2/13-14) dan Fatawa Arkanul Islam karya Asy-Syaikh Ibnu
‘Utsaimin (hal. 512 dan 518).Demikianlah, hendaknya hal ini menjadi
perhatian bagi setiap jamaah haji yang menginginkan kebaikan untuk dirinya.
Solusinya mudah, yaitu dengan kita memulai memakai ihram sebelum naik pesawat
atau ketika berada di atas pesawat. Kemudian bila sudah sejajar dengan miqat,
kita berniat ihram dan bertalbiyah.Selama anda berpegang dengan kebenaran,
janganlah malu. Tidak usah peduli dengan cemoohan orang dan omongan mereka,
karena ini adalah masalah serius: masalah ibadah.Penulis : Al-Ustadz Qomar ZA, Lc
Makkah 'Isha - 25th December 2024
-
*Makkah Isha *
(Surah Hashr: Ayaah 18-24) *Sheikh Baleelah*
Download 128kbps Audio
5 jam yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar