Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Pada akhir
zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan perubahan muka. 'Ada yang
bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah, kapankah hal itu terjadi? Beliau
menjawab. 'Apabila telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan
penyanyi-penyanyi
wanita".
(Bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad
Abdul Baqi. Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam
sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat kelemahan,
sedangkan perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya adalah perawi-perawi
shahih'. Majma'uz Zawaid 8:10. Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami'
Ash-Shaghir 3:216 hadits no. 3559).
Pertanda
(alamat) ini telah banyak terjadi pada masa lalu, dan sekarang lebih banyak
lagi. Pada masa kini alat-alat dan permainan musik telah merata di mana-mana,
dan biduan serta biduanita tak terbilang jumlahnya. Padahal, mereka itulah yang
dimaksud dengan al-qainat (penyanyi-penyanyi) dalam hadits di atas. Dan
yang lebih besar dari itu ialah banyaknya orang yang menghalalkan musik dan
menyanyi. Padahal orang yang melakukannya telah diancam akan ditimpa tanah
longsor, kerusuhan (penyakit muntah-muntah), dan penyakit yang dapat mengubah
bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Dan disebutkan dalam
Shahih Bukhari rahimahullah, beliau berkata : telah berkata Hisyam bin Ammar
(ia berkata) : telah menceritakan kepada kami Shidqah bin Khalid, kemudian
beliau menyebutkan sanadnya hingga Abi Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu,
bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Sungguh akan
ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, minuman
keras, dan alat-alat musik. Dan sungguh akan ada kaum yang pergi ke tepi bukit
yang tinggi, lalu para pengembala dengan kambingnya menggunjingi mereka, lantas
mereka didatangi oleh seorang fakir untuk meminta sesuatu. Mereka berkata,
'Kembalilah kepada kami esok hari'. Kemudian pada malam harinya Allah
membinasakan mereka dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka, sedang yang
lain (yang tidak binasa) diubah wajahnya menjadi monyet dan babi sampai hari
kiamat".
(Shahih Bukhari, Kitab Al-Asyrabah, Bab Maa Jaa-a fi Man Yastahillu Al-Khamra
wa Yusammihi bi Ghairi Ismihi 10:51)
Ibnu
Hazm menganggap bahwa hadits ini munqathi' (terputus sanad atau jalan
periwayatannya), tidak bersambung antara Bukhari dan Shidqah bin Khalid. (Al-Muhalla,
karya Ibnu Hazm 9:59, dengan tahqiq Ahmad Syakir, Mansyurat Al-Maktab
At-Tijari, Beirut)
Anggapan
Ibnu Hazm ini disanggah oleh Ibnul Qayyim, dan beliau menjelaskan bahwa pendapat
Ibnu Hazm itu batal dari enam segi (Tahdzib As-Sunan 5:270-272): - Bahwa Bukhari telah
bertemu Hisyam bin Ammar dan mendengar hadits darinya. Apabila beliau
meriwayatkan hadits darinya secara mu'an'an (dengan menggunakan
perkataan 'an/dari) maka hal itu telah disepakati sebagai muttashil
karena antara Bukhari dan Hisyam adalah sezaman dan beliau mendengar
darinya. Apabila beliau (Bukhari) berkata : "Telah berkata
Hisyam" maka hal itu sama sekali tidak berbeda dengan kalau beliau
berkata, "dari Hisyam ....."
- Bahwa orang-orang
kepercayaan telah meriwayatkannya dari Hisyam secara maushul.
Al-Ismaili berkata di dalam shahihnya, "Al-Hasan telah memberitahukan
kepadaku, (ia berkata) : Hisyam bin Ammar telah menceritakan kepada
kami" dengan isnadnya dan matannya.
- Hadits ini telah
diriwayatkan secara shah melalui jalan selain Hisyam. Al-Ismaili dan
Utsman bin Abi Syaibah meriwayatkan dengan dua sanad yang lain dari Abu
Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu.
- Bahwa seandainya Bukhari
tidak bertemu dan tidak mendengar dari Hisyam, maka beliau memasukkan
hadits ini dalam kitab Shahih-nya menunjukkan bahwa hadits ini
menurut beliau telah sah dari Hisyam dengan tidak menyebut perantara
antara beliau dengan Hisyam. Hal ini dimungkinkan karena telah demikian
masyhur perantara-perantara tersebut atau karena banyaknya jumlah mereka.
Dengan demikian hadits tersebut sudah terkenal dan termasyhur dari Hisyam.
- Apabila Bukhari berkata
dalam Shahih-nya, "Telah berkata si Fulan", maka hadits
tersebut adalah shahih menurut beliau.
- Bukhari menyebutkan hadits
ini dalam Shahih-nya dan berhujjah dengannya, tidak sekedar
menjadikannya syahid (saksi atau pendukung terhadap hadits lain
yang semakna), dengan demikian maka hadits tersebut adalah shahih tanpa
diragukan lagi.
Ibnu
Shalah 1) berkata : "Tidak perlu dihiraukan pendapat Abu Muhammad
bin Hazm Az-Zhahiri Al-Hafizh yang menolak hadits Bukhari dari Abu Amir atau
dari Abu Malik". Lalu beliau menyebutkan hadits tersebut, kemudian
berkata. "Hadits tersebut sudah terkenal dari orang-orang kepercayaan dari
orang-orang yang digantungkan oleh Bukhari itu. Dan kadang-kadang beliau
berbuat demikian karena beliau telah meyebutkannya pada tempat lain dalam kitab
beliau dengan sanadnya yang bersambung. Dan adakalanya beliau berbuat demikian
karena alasan-alasan lain yang tidak laik dikatakan haditsnya munqathi'.
Wallahu a'lam. (Muqaddimah Ibnush Shalah Fii 'Ulumil Hadits, halaman 32,
terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, 1398H. Fathul-Bari 10:52)
Saya
sengaja membicarakan hadits ini agak panjang mengingat adanya sebagian orang
yang terkecoh oleh pendapat Ibnu Hazm ini serta menjadikannya alasan untuk
memperbolehkan alat-alat musik. Padahal, sudah jelas bahwa hadits-hadist yang
melarangnya adalah shahih, dan umat ini diancam dengan bermacam-macam siksaan
apabila telah merajalela permainan musik yang melalaikan (almalahi) dan
merajalela pula kemaksiatan. Footnote:
1. Beliau adalah Imam dan Ahli Hadits Al-Hafizh Abu Amr Utsman bin Abdur Rahman Asy-Syahrazuri yang terkenal dengan sebutan Ibnu Shalah, seorang ahli agama yang zuhud dan wara' serta ahli ibadah, mengikuti jejak Salaf yang Shalih. Beliau memiliki banyak karangan dalam ilmu hadits dan fiqih, dan memimpin pengajian di Lembaga Hadits Damsyiq. Beliau wafat pada tahun 643H. (Al-BIdayah Wan-Nihayah 13:168)
Disalin dari buku Asyratus Sa'ah, Pasal Tanda-Tanda Kiamat Kecil oleh Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil, MA. edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat hal. 108-111, terbitan Pustaka Mantiq, Penerjemah Drs As'ad Yasin dan Drs Zaini Munir Fadholi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar