Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
ditanya : Ketika dikatakan, "Kenapa anda tidak mengingkari
kemungkaran?" Ada yang mengatakan, "Bagaimana saya mengingkarinya
sementara saya melakukannya." Lalu ia berdalih dengan firman Allah Ta’ala.
"Artinya : Mengapa kamu suruh orang
lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan
diri (kewajiban)mu
sendiri." [Al-Baqarah : 44]
Dan hadits yang menyebutkan tentang seorang
laki-laki yang isi perutnya keluar di neraka. Bagaimana membantah orang yang
seperti itu?
Jawaban:
Kami katakan ; Sesungguhnya manusia telah
diperintahkan untuk meninggalkan kemungkaran dan diperintahkan untuk mengingkari
pelaku kemungkaran. Jika ternyata ia tidak meninggalkan kemungkaran, ia tetap
mempunyai kewajiban lainnya, yaitu mengingkari pelaku kemungkaran.
Adapun yang disebutkan di dalam ayat tadi,
itu merupakan celaan yang ditujukan kepada yang menyuruh orang lain berbuat
baik tapi ia sendiri tidak melakukannya (padahal ia mampu melakukannya), bukan
karena ia menyuruh mereka. Karena itulah disebutkan, "Maka tidakkah kamu
berpikir." [Al-Baqarah: 44]. Apakah masuk akal bila seseorang menyuruh
orang lain berbuat baik sementara ia sendiri tidak melakukannya? Tentu ini
tidak masuk akal dan bertentangan dengan syari'at. Jadi larangan itu bukan
untuk mencegah mengajak orang berbuat baik, tapi larangan memadukan keduanya,
yaitu menyuruh orang lain sementara ia sendiri tidak melakukan. Demikian juga
yang tersebut dalam hadits tadi, yaitu ancaman keras dicampakkan ke dalam
neraka sehingga ususnya terurai, lalu para penghuni neraka mengerumuninya, lalu
dikatakan kepada mereka, bahwa orang tersebut menyerukan kebaikan tapi ia
sendiri tidak melakukannya dan mencegah kemungkaran tapi ia sendiri malah
melakukannya. Ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut terkena siksaan ini,
tapi jika ia tidak mengingkari, bisa jadi siksaannya lebih berat.
[Alfazh
wa Mafahim fi Mizan Asy-Syari'ah, hal 32-33, Syaikh Ibn Utsaimin]
[Disalin
dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama
Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul Haq]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar