Berikut isi Naskah Perjanjian Hudaibiyah (Shuluh Hudaibiyah):
"Dengan nama Engkau. ya Allah.
Inilah perjanjian perdamaian yang
dilaksanakan antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr. Keduanya
telah berjanji akan menghindari peperangan atas segala manusia selama
sepuluh tahun. Pada masa itu orang-orang memperoleh keamanan dan
sebagian mereka atas sebagian yang lain menahan diri (menjaga jangan
sampai berperang). Barangsiapa dari orang Quraisy yang datang kepada
Muhammad dengan tidak seizin walinya, hendaklah ia (Muhammad)
mengembalikannya kepada mereka; dan barangsiapa dari orang yang beserta
(pengikut) Muhammad datang kepada orang Quraisy, mereka (kaum Quraisy)
tidak berkewajiban mengembalikannya (kepada Muhammad). Di antara kita
berkewajiban tahan-menahan. Kedua pihak tidak boleh mencuri dengan
sembunyi-sembunyi dan tidak boleh bercidera. Barangsiapa yang suka masuk
dalam pengukuhan Muhammad dan perjanjian, bolehlah ia masuk kepadanya;
dan barangsiapa yang suka masuk dalam pengukuhan Quraisy dan perjanjian
mereka, bolehlah ia masuk kepadanya."
* lalu Suhail bin Amr menambahkan
"Engkau
(Muhammad) pada tahun ini harus kembali, maka tidak boleh engkau masuk
ke Mekah kepada kami (kaum Quraisy). Pada tahun depan, kami (Quraisy)
akan keluar dari Mekah, maka engkau boleh masuk ke Mekah dengan para
sahabat engkau, lalu engkau boleh berdiam selama tiga hari. Engkau boleh
membawa senjata orang bepergian, pedang yang bersarung. Engkau tidak
boleh masuk dengan senjata yang selain itu"
Para Saksi:
Kaum Muslimin:
Abu
Bakar bin Abi Quhafah, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi
Thalib, Abdurrahman bin Auf, Abdullah bin Suhail bin Amr, Muhammad bin
Maslamah, Sa'ad bin Abi Waqqash
Kaum Musyrikin Quraisy:
Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Huwaithib bin Abdul Uzza, Mikraz bin Hafsh-------------
Ada beberapa hal yang penting untuk kita amati:
1. Dengan nama Engkau. ya Allah. Di
sini dari kedua belah pihak menyetujui bahwa perjanjian ini disaksikan
oleh Allah. Artinya baik kaum muslimin dan musyrikin menyetujui bahwa
Allah sebagai saksi utama dari perjanjian ini. Artinya bahkan kaum
musyrikin Quraisy masih menganggap Allah sebagai Tuhan mereka, walaupun
cara beribadah mereka telah belok/menyeleweng.
2. Muhammad bin Abdullah. Penggunaan
nama ini asalnya adalah Muhammad Rasulullah, namun tidak disetujui oleh
Suhail bin Amr. Karena dengan meyakini Muhammad Rasulullah, artinya
mereka meyakini Muhammad itu Rasul. Oleh sebab itulah, ia lebih senang
jika Muhammad hanya dilihat sebagai anak Abdullah. Karena kaum musyrikin
Quraisy mengingkari kerasulan Muhammad.
3. Keduanya telah berjanji
akan menghindari peperangan atas segala manusia selama sepuluh tahun.
Pada masa itu orang-orang memperoleh keamanan dan sebagian mereka atas
sebagian yang lain menahan diri (menjaga jangan sampai berperang). Artinya ini adalah perjanjian damai dalam hal penumpahan darah walaupun secara ideologi berbeda.
4. Barangsiapa
dari orang Quraisy yang datang kepada Muhammad dengan tidak seizin
walinya, hendaklah ia (Muhammad) mengembalikannya kepada mereka; dan
barangsiapa dari orang yang beserta (pengikut) Muhammad datang kepada
orang Quraisy, mereka (kaum Quraisy) tidak berkewajiban mengembalikannya
(kepada Muhammad). Artinya jika ada orang Quraisy yang datang
kepada nabi untuk mengikuti ajaran Islam, maka nabi wajib mengembalikan
orang tersebut ke Mekah. Sebaliknya, jika ada pengikut nabi yang datang
kepada Quraisy, maka Quraisy tak wajib mengembalikannya. Dengan
kesepakatan inilah, justru Islam semakin dipahami dan diterima dengan
baik oleh orang Mekah.
5. Di antara kita
berkewajiban tahan-menahan. Kedua pihak tidak boleh mencuri dengan
sembunyi-sembunyi dan tidak boleh bercidera. Barangsiapa yang suka masuk
dalam pengukuhan Muhammad dan perjanjian, bolehlah ia masuk kepadanya;
dan barangsiapa yang suka masuk dalam pengukuhan Quraisy dan perjanjian
mereka, bolehlah ia masuk kepadanya. Tahan menahan ini maksudnya
adalah agar tidak terjadi peperangan dan penumpahan darah, maka wajib
adanya menahan diri dari hal itu. Tidak boleh juga ada pencurian dan
pencideraan satu sama lain. Sehingga akhirnya diharapkan tidak ada
pemaksaan satu sama lain dalam masalah keyakinan dan keterikatan. Yang
suka masuk dalam pengukuhan Muhammad, bolehlah ia mengikuti Muhammad dan
sebaliknya jika ia lebih suka mesuk dalam pengukuhan Quraisy, maka
bolehlah ia masuk padanya. Tak ada pemaksaan sedikit pun di sini.
6. "Engkau (Muhammad) pada
tahun ini harus kembali, maka tidak boleh engkau masuk ke Mekah kepada
kami (kaum Quraisy). Pada tahun depan, kami (Quraisy) akan keluar dari
Mekah, maka engkau boleh masuk ke Mekah dengan para sahabat engkau, lalu
engkau boleh berdiam selama tiga hari. Engkau boleh membawa senjata
orang bepergian, pedang yang bersarung. Engkau tidak boleh masuk dengan
senjata yang selain itu". Ini adalah tambahan dari Suhail bin Amr
untuk mencegah nabi dan pengikutnya masuk Mekah di tahun itu. Karena
pada dasarnya kaum Quraisy pada tahun itu tak percaya bahwa Muhammad
datang hanya untuk berhaji di Masjidil Haram dengan tanpa peperangan.
Oleh sebab itulah, daripada kaum Quraisy kehilangan kehormatannya karena
dianggap menghalangi Muhammad dan pengikutnya untuk beribadah di
Masjidil Haram pada tahun itu, maka dimintalah kesepakatan agar Muhammad
dan pengikutnya datang berhaji tahun depan. Pertanyaannya, kenapa kaum
Quraisy tahut kehilangan kehormatannya? Begini, di sekitar Mekah
penganut millah Ibrahim (yang menyembah Allah) bukan hanya kaum Quraisy,
tapi juga kaum di sekitar Mekah. Walaupun memang milah Ibrahim tersebut
telah banyak diselewengkan. Oleh sebab itulah, penolakan/pencegahan
terhadap rombongan haji sama seperti menghalangi orang beribadah.
Artinya, kaum lain akan memandang rendahnya kaum Quraisy yang selama ini
dikenal sebagai pemegang kota Mekah.
Wallahu a'lam
sumber: http://rachavidya.blogspot.com/2011/03/isi-naskah-perjanjian-hudaibiyah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar