Berikut isi Naskah Perjanjian Hudaibiyah (Shuluh Hudaibiyah):
"Dengan nama Engkau. ya Allah.
Inilah perjanjian perdamaian yang 
dilaksanakan antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr. Keduanya 
telah berjanji akan menghindari peperangan atas segala manusia selama 
sepuluh tahun. Pada masa itu orang-orang memperoleh keamanan dan 
sebagian mereka atas sebagian yang lain menahan diri (menjaga jangan 
sampai berperang). Barangsiapa dari orang Quraisy yang datang kepada 
Muhammad dengan tidak seizin walinya, hendaklah ia (Muhammad) 
mengembalikannya kepada mereka; dan barangsiapa dari orang yang beserta 
(pengikut) Muhammad datang kepada orang Quraisy, mereka (kaum Quraisy) 
tidak berkewajiban mengembalikannya (kepada Muhammad). Di antara kita 
berkewajiban tahan-menahan. Kedua pihak tidak boleh mencuri dengan 
sembunyi-sembunyi dan tidak boleh bercidera. Barangsiapa yang suka masuk
 dalam pengukuhan Muhammad dan perjanjian, bolehlah ia masuk kepadanya; 
dan barangsiapa yang suka masuk dalam pengukuhan Quraisy dan perjanjian 
mereka, bolehlah ia masuk kepadanya."
* lalu Suhail bin Amr menambahkan
"Engkau
 (Muhammad) pada tahun ini harus kembali, maka tidak boleh engkau masuk 
ke Mekah kepada kami (kaum Quraisy). Pada tahun depan, kami (Quraisy) 
akan keluar dari Mekah, maka engkau boleh masuk ke Mekah dengan para 
sahabat engkau, lalu engkau boleh berdiam selama tiga hari. Engkau boleh
 membawa senjata orang bepergian, pedang yang bersarung. Engkau tidak 
boleh masuk dengan senjata yang selain itu"
Para Saksi:
Kaum Muslimin:
Abu
 Bakar bin Abi Quhafah, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi 
Thalib, Abdurrahman bin Auf, Abdullah bin Suhail bin Amr, Muhammad bin 
Maslamah, Sa'ad bin Abi Waqqash
Kaum Musyrikin Quraisy:
Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Huwaithib bin Abdul Uzza, Mikraz bin Hafsh-------------
Ada beberapa hal yang penting untuk kita amati:
1. Dengan nama Engkau. ya Allah. Di
 sini dari kedua belah pihak menyetujui bahwa perjanjian ini disaksikan 
oleh Allah. Artinya baik kaum muslimin dan musyrikin menyetujui bahwa 
Allah sebagai saksi utama dari perjanjian ini. Artinya bahkan kaum 
musyrikin Quraisy masih menganggap Allah sebagai Tuhan mereka, walaupun 
cara beribadah mereka telah belok/menyeleweng.
2. Muhammad bin Abdullah.  Penggunaan
 nama ini asalnya adalah Muhammad Rasulullah, namun tidak disetujui oleh
 Suhail bin Amr. Karena dengan meyakini Muhammad Rasulullah, artinya 
mereka meyakini Muhammad itu Rasul. Oleh sebab itulah, ia lebih senang 
jika Muhammad hanya dilihat sebagai anak Abdullah. Karena kaum musyrikin
 Quraisy mengingkari kerasulan Muhammad.
3. Keduanya telah berjanji 
akan menghindari peperangan atas segala manusia selama sepuluh tahun. 
Pada masa itu orang-orang memperoleh keamanan dan sebagian mereka atas 
sebagian yang lain menahan diri (menjaga jangan sampai berperang). Artinya ini adalah perjanjian damai dalam hal penumpahan darah walaupun secara ideologi berbeda.
 4. Barangsiapa
 dari orang Quraisy yang datang kepada Muhammad dengan tidak seizin 
walinya, hendaklah ia (Muhammad) mengembalikannya kepada mereka; dan 
barangsiapa dari orang yang beserta (pengikut) Muhammad datang kepada 
orang Quraisy, mereka (kaum Quraisy) tidak berkewajiban mengembalikannya
 (kepada Muhammad). Artinya jika ada orang Quraisy yang datang 
kepada nabi untuk mengikuti ajaran Islam, maka nabi wajib mengembalikan 
orang tersebut ke Mekah. Sebaliknya, jika ada pengikut nabi yang datang 
kepada Quraisy, maka Quraisy tak wajib mengembalikannya. Dengan 
kesepakatan inilah, justru Islam semakin dipahami dan diterima dengan 
baik oleh orang Mekah.
5. Di antara kita 
berkewajiban tahan-menahan. Kedua pihak tidak boleh mencuri dengan 
sembunyi-sembunyi dan tidak boleh bercidera. Barangsiapa yang suka masuk
 dalam pengukuhan Muhammad dan perjanjian, bolehlah ia masuk kepadanya; 
dan barangsiapa yang suka masuk dalam pengukuhan Quraisy dan perjanjian 
mereka, bolehlah ia masuk kepadanya. Tahan menahan ini maksudnya 
adalah agar tidak terjadi peperangan dan penumpahan darah, maka wajib 
adanya menahan diri dari hal itu. Tidak boleh juga ada pencurian dan 
pencideraan satu sama lain. Sehingga akhirnya diharapkan tidak ada 
pemaksaan satu sama lain dalam masalah keyakinan dan keterikatan. Yang 
suka masuk dalam pengukuhan Muhammad, bolehlah ia mengikuti Muhammad dan
 sebaliknya jika ia lebih suka mesuk dalam pengukuhan Quraisy, maka 
bolehlah ia masuk padanya. Tak ada pemaksaan sedikit pun di sini.
6. "Engkau (Muhammad) pada 
tahun ini harus kembali, maka tidak boleh engkau masuk ke Mekah kepada 
kami (kaum Quraisy). Pada tahun depan, kami (Quraisy) akan keluar dari 
Mekah, maka engkau boleh masuk ke Mekah dengan para sahabat engkau, lalu
 engkau boleh berdiam selama tiga hari. Engkau boleh membawa senjata 
orang bepergian, pedang yang bersarung. Engkau tidak boleh masuk dengan 
senjata yang selain itu". Ini adalah tambahan dari Suhail bin Amr 
untuk mencegah nabi dan pengikutnya masuk Mekah di tahun itu. Karena 
pada dasarnya kaum Quraisy pada tahun itu tak percaya bahwa Muhammad 
datang hanya untuk berhaji di Masjidil Haram dengan tanpa peperangan. 
Oleh sebab itulah, daripada kaum Quraisy kehilangan kehormatannya karena
 dianggap menghalangi Muhammad dan pengikutnya untuk beribadah di 
Masjidil Haram pada tahun itu, maka dimintalah kesepakatan agar Muhammad
 dan pengikutnya datang berhaji tahun depan. Pertanyaannya, kenapa kaum 
Quraisy tahut kehilangan kehormatannya? Begini, di sekitar Mekah 
penganut millah Ibrahim (yang menyembah Allah) bukan hanya kaum Quraisy,
 tapi juga kaum di sekitar Mekah. Walaupun memang milah Ibrahim tersebut
 telah banyak diselewengkan. Oleh sebab itulah, penolakan/pencegahan 
terhadap rombongan haji sama seperti menghalangi orang beribadah. 
Artinya, kaum lain akan memandang rendahnya kaum Quraisy yang selama ini
 dikenal sebagai pemegang kota Mekah.
Wallahu a'lam
sumber: http://rachavidya.blogspot.com/2011/03/isi-naskah-perjanjian-hudaibiyah.html




Tidak ada komentar:
Posting Komentar