Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ada beberapa hal yang
memaksa seseorang sedikit menunjukkan sikap lunak manakala menghadapi sebagian
problematika yang berkembang di lapangan terkait dengan
problematika-problematika kontemporer. Hal ini banyak sekali menyita perhatian
anak-anak generasi sekarang ini dan banyak pula manusia
yang terjerumus ke
dalamnya sementara mereka bingung antara memilih hukum-hukum syari’at dari satu
sisi dan tuntunan dunia kontemporer dari sisi yang lain. Contohnya, masalah
televisi, ikhtilath (percampurbauran antara bukan mahram), problematika seputar
pariwisata, bunga riba dan problematika-problematika lainnya yang dapat
melelahkan generasi saat ini. Jadi, bagaimana berinteraksi dengan
problematika-problematika yang demikian rumit tersebut ?Jawaban:
Tidak dapat diragukan lagi bahwa dien Al-Islam adalah dien yang komfrehensif, dalam artian bahwa ia tidak membiarkan satu problematika kehidupan pun hingga Hari Kiamat melainkan telah memberikan solusi yang sesuai untuknya. Dari itu, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyempurnakan dien ini sebagaimana dalam firmanNya.
“Artinya : Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu” [Al-Maidah : 3]
Dan hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa para ulama kita telah mengintisarikan fiqih yang agung dari Kitabullah dan Sunnah RasulNya, demikian pula sekian banyak hal yang menyoroti problematika-problematika dunia serta memberikan solusi-solusi yang universal. Semua solusi-solusi ini terdapat di dalam Kitabullah dan As-Sunnah. Sekarang kita tidak dapat mengingkari bahwa dunia saat ini diterpa oleh perubahan-perubahan dan beragam problematika yang tidak terhitung banyaknya akan tetapi seorang muslim yang tulen wajib mengembalikan solusi terhadap problematika-problematika dan perubahan-perubahan ini kepada Kitabullah dan As-Sunnah. Dan sebagaimana yang kita ketahui bahwa dua sumber ini tidaklah menolak mentah-mentah sesuatu yang bermanfaat bagi seorang muslim akan tetapi keduanya menolak sesuatu yang berbahaya bagi individu dan kelompok.
Sedangkan mengenai bagaimana cara seorang muslim menginvestasikan harta-hartanya, maka Islam telah meletakkan solusi dan cara-cara menginvestasikannya. Di sana ada yang namanya jual beli baik seorang muslim melakukannya sendiri ataupun dengan melakukan system mudharabah dengan orang lain sesuai dengan aturan syari’at, yaitu menyerahkan harta tesebut kepada orang yang menjual dan membelinya dengan imbalan sebagian keuntungan yang tidak ditentukan dengan jumlah nominal tertentu. Ataupun dengan cara menanamkan saham pada perusahaan-perusahaan yang bersih dan perusahaan yang produksi seperti perushaan-perusahaan industri, listrik dan transportasi. Yaitu perusahaan-perusahaan yang menginvestasikan harta-harta tersebut dengan cara investasi yang bersih. Banyak jalan yang dapat ditempuh seperti pada real estate, persawahan dan sebagainya, demikian pula membangun proyek-proyek produktif yang bersih.
[Kitab Ad-Da’wah, No. 7, Dari Fatwa Syaikh Al-Fauzan, Jilid II, hal.164-166]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 178-179 Darul Haq]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar