Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa pendapat anda terhadap
orang yang mengatakan, "Sesungguhnya memotong tangan si pencuri dan
menjadikan nilai persaksian kaum wanita separuh dari persaksian kaum lelaki
adalah sesuatu yang keras (tidak
berprikemanusiaan, -pent.), dan melanggar hak
asasi kaum perempuan?" Semoga Allah membalas dengan kebaikan bagi anda.
Jawaban:
Saya tegaskan terhadap orang yang mengatakan memotong tangan pencuri dan
menjadikan nilai persaksian kaum wanita separuh dari persaksian kaum lelaki
sebagai sesuatu yang keras dan melanggar hak asasi kaum wanita, bahwa dengan
perkataan ini dia telah keluar (murtad) dari Islam dan kafir terhadap Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Maka, wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari hal
itu. Bila dia tidak mau, maka dia mati dalam kondisi kafir, sebab hal inilah
hukum Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah
bagi orang-orang yang yakin?" [Al-Ma'idah : 50]
Allah juga telah menjelaskan hikmah di balik adanya hukum potong tangan
terhadap pencuri, sebagaimana firmanNya.
"Artinya : (Sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. "
[Al-Ma'idah :38]
Dia juga menerangkan hikmah di balik persaksian kaum wanita, yakni dua orang
wanita dan seorang laki-laki (bila tidak ada dua orang saksi laki-laki, -pent),
yaitu sebagaimana firmanNya.
"Artinya : Supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.
"[Al-Baqarah : 282]
Berdasarkan hal ini, maka orang yang mengatakan seperti itu harus bertaubat
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebab jika tidak, maka dia akan mati dalam
kondisi kafir.
Makkah Fajr - 15th November 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surahs Sajdah & Insaan) *Sheikh Dosary*
Download 128kbps Audio
1 hari yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar