Syaikh Ali
Hasan ditanya:
"Al-Alamah Ibnu Qayyim menyebutkan dalam kitab
I'lamul Muwaqqi'in satu kaidah "Fatwa bisa berubah menurut perbedaan
tempat dan waktu"?
Jawaban:
Kaidah ini shahih, cuma bagaimana mempraktekan dan
memahami ucapan beliau: "Fatwa bisa berubah menurut perubahan waktu dan
tempat".
Fatwa bisa berubah menurut perubahan waktu dan tempat
tidak berarti berubahnya hukum syariat, tetapi yang dimaksudkan adalah
perubahan penerapan hukum itu dalam masalah tertentu. Adapun sesuatu yang telah
dihukumi oleh syariat bahwa dia itu haram, apakah dia bisa berubah menjadi
halal pada abad 20?! Apakah hukum syariat yang telah diturunkan Allah kepada
hati Rasulullah saw di Mekah bisa berubah bila sampai ke Eropa? Tidak! Tidak
berubah! Tapi yang berubah hanya penerapan hukum ini dari beberapa sisi dan
kandungan serta apa-apa yang melingkupinya. Ini yang berubah dengan berbagai
sebab keadaan manusia atau kejadian yang menimpa mereka. Adapun hukum itu
sendiri tidak berubah.
Maka sangat mengherankan bila kebanyakan orientalis dan
aqlaniyyun(rasionalis) yang bisa dihitung dengan jari, mereka yang mengaku
sebagai para syaikh, pengamat dan para harakiyun berpegang dengan ucapan Ibnul
Qayyim ini dan melangkah dengannya. Maka akibatnya yang haram menjadi halal,
yang halal menjadi haram, yang makruh menjadi mustahab dan yang mustahab
menjadi makruh menurut mereka. Demikian mereka mengeluarkan fatwa yang
diinginkan ditempat yang mereka maukan semata-mata berdasarkan akal, maka
jadilah agama bukan agama lagi. Ironinya mereka malah mengatakan: "Kami
ingin mendirikan daulah Islam, keagungan Islam dan kemuliaan Islam!!!" Apa
ini?! Islam menurut selera mereka adalah yang mereka alami, bukan Islam yang
telah diturunkan Allah kepada hati Rasul-Nya 'alaihi shalatu was salam.
("Tanya Jawab dengan Syaikh Ali Hasan hafidhahullah
di Yogyakarta" Buletin Al-Manhaj Edisi 7/1419 H/1999M, terbitan Lajnah
Khidmatus Sunnah wa Muhaarabatul Bid'ah, Ponpes Ihyaus
Sunnah-Degolan-Yogyakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar