Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Sabtu, 15 September 2012

Apakah Fatwa Bisa Berubah dengan Menurut Perbedaan Tempat dan Waktu?


Syaikh Ali Hasan ditanya:
"Al-Alamah Ibnu Qayyim menyebutkan dalam kitab I'lamul Muwaqqi'in satu kaidah "Fatwa bisa berubah menurut perbedaan tempat dan waktu"?

Jawaban:
Kaidah ini shahih, cuma bagaimana mempraktekan dan memahami ucapan beliau: "Fatwa bisa berubah menurut perubahan waktu dan tempat".

Fatwa bisa berubah menurut perubahan waktu dan tempat tidak berarti berubahnya hukum syariat, tetapi yang dimaksudkan adalah perubahan penerapan hukum itu dalam masalah tertentu. Adapun sesuatu yang telah dihukumi oleh syariat bahwa dia itu haram, apakah dia bisa berubah menjadi halal pada abad 20?! Apakah hukum syariat yang telah diturunkan Allah kepada hati Rasulullah saw di Mekah bisa berubah bila sampai ke Eropa? Tidak! Tidak berubah! Tapi yang berubah hanya penerapan hukum ini dari beberapa sisi dan kandungan serta apa-apa yang melingkupinya. Ini yang berubah dengan berbagai sebab keadaan manusia atau kejadian yang menimpa mereka. Adapun hukum itu sendiri tidak berubah.

Maka sangat mengherankan bila kebanyakan orientalis dan aqlaniyyun(rasionalis) yang bisa dihitung dengan jari, mereka yang mengaku sebagai para syaikh, pengamat dan para harakiyun berpegang dengan ucapan Ibnul Qayyim ini dan melangkah dengannya. Maka akibatnya yang haram menjadi halal, yang halal menjadi haram, yang makruh menjadi mustahab dan yang mustahab menjadi makruh menurut mereka. Demikian mereka mengeluarkan fatwa yang diinginkan ditempat yang mereka maukan semata-mata berdasarkan akal, maka jadilah agama bukan agama lagi. Ironinya mereka malah mengatakan: "Kami ingin mendirikan daulah Islam, keagungan Islam dan kemuliaan Islam!!!" Apa ini?! Islam menurut selera mereka adalah yang mereka alami, bukan Islam yang telah diturunkan Allah kepada hati Rasul-Nya 'alaihi shalatu was salam.

("Tanya Jawab dengan Syaikh Ali Hasan hafidhahullah di Yogyakarta" Buletin Al-Manhaj Edisi 7/1419 H/1999M, terbitan Lajnah Khidmatus Sunnah wa Muhaarabatul Bid'ah, Ponpes Ihyaus Sunnah-Degolan-Yogyakarta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar