Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum
dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain.
I. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan
halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a. Membaca basmalah tatkala hendak
menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena
sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau
tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap
tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan.
Ini adalah pendapat yang rajih dari
perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:
وَلاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ
اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ
“Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.”
(Al-An’am: 121)
Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan
hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari
(no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi
bertanduk:
وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
b. Yang menyembelih adalah orang yang
berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah,
sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat
pena takdir darinya.
c. Yang menyembelih harus muslim atau ahli
kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun
ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَطَعَامُ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ
حِلٌّ لَكُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang
diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5)
Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab
dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
Pendapat yang rajih menurut mayoritas
ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara
Islam.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan
qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli
kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
d. Terpancarnya darah
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
1. Alatnya tajam, terbuat dari besi atau
batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk
mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin
Khadij radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau
bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ
عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا
الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan
disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku.
Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih)
orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
Juga perintah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika hendak menyembelih
hewan qurban:
يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ
قَالَ: اشْحَذِيْهَا بِحَجَرٍ
“Wahai ‘Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.”
Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no.
1967)
2. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat
tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang
harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua
urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan
tersebut.
Faedah
Pada bagian leher hewan ada 4 hal:
1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang
meliputi tenggorokan
3. Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan.
4. Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan
minuman.
Rincian hukumnya terkait dengan
penyembelihan adalah:
- Bila terputus semua maka itu lebih
afdhal.
- Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum
maka sah.
- Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka
sah.
- Bila terputus al-wadjan saja maka sah.
- Bila terputus al-hulqum dan al-mari`,
terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah.
- Bila terputus al-hulqum saja maka tidak
sah.
- Bila terputus al-mari` saja maka tidak
sah.
- Bila terputus salah satu dari al-wadjan
saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53)
II. Merebahkan hewan tersebut dan
meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan tersebut tidak meronta hebat
dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah penyembelihan.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu, tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk
kedua kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ
“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut
kemudian menyembelihnya.”
III. Disunnahkan bertakbir ketika hendak
menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu
di atas, dan diucapkan setelah basmalah.
IV. Bila dia mengucapkan:
بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَذْبَحُ
“Dengan nama-Mu ya Allah, aku menyembelih”,
maka sah, karena sama dengan basmalah.
V. Bila dia menyebut nama-nama Allah
Subhanahu wa Ta’ala selain Allah, maka hukumnya dirinci.
a. Bila nama tersebut khusus bagi Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan tidak boleh untuk makhluk, seperti Ar-Rahman, Al-Hayyul
Qayyum, Al-Khaliq, Ar-Razzaq, maka sah.
b. Bila nama tersebut juga bisa dipakai
oleh makhluk, seperti Al-‘Aziz, Ar-Rahim, Ar-Ra`uf, maka tidak sah.
VI. Tidak disyariatkan bershalawat kepada
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sebab tidak ada perintah
dan contohnya dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya.
(Asy-Syarhul Mumti’, 3/408)
VII. Berwudhu sebelum menyembelih qurban
adalah kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan salaf.
Namun bila hal tersebut terjadi, maka
sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di
atas.
VIII. Diperbolehkan berdoa kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Sebagaimana tindakan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berdoa:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ
مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari
Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)
IX. Tidak diperbolehkan melafadzkan niat,
sebab tempatnya di dalam hati menurut kesepakatan ulama. Namun dia boleh
mengucapkan:
اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَنِ
“Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.”
Dan ucapan tersebut tidak termasuk
melafadzkan niat.
X. Yang afdhal adalah men-dzabh
(menyembelih) sapi dan kambing. Adapun unta maka yang afdhal adalah dengan
nahr, yaitu disembelih dalam keadaan berdiri dan terikat tangan unta yang
sebelah kiri, lalu ditusuk di bagian wahdah antara pangkal leher dan dada.
Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia
berkata: Saya pernah melihat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mendatangi seseorang
yang menambatkan untanya untuk disembelih dalam keadaan menderum. Beliau
radhiyallahu ‘anhuma berkata:
ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ
مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri
dan terikat, (ini) adalah Sunnah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR.
Al-Bukhari no. 1713 dan Muslim no. 1320/358)
Bila terjadi sebaliknya, yakni me-nahr
kambing dan sapi serta men-dzabh unta, maka sah dan halal dimakan menurut
pendapat jumhur. Sebab tidak keluar dari tempat penyembelihannya.
XI. Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke
kiblat, sebab haditsnya mengandung kelemahan.
Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu
‘Ayyasy Al-Mu’afiri, dia majhul. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no.
2795) dan Ibnu Majah (no. 3121).
XII. Termasuk kebid’ahan adalah melumuri
jidat dengan darah hewan qurban setelah selesai penyembelihan, karena tidak ada
contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para salaf. (Fatwa
Al-Lajnah, 11/432-433, no. fatwa 6667)
Hukum-hukum Seputar Qurban
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum
secara umum yang terkait dengan hewan qurban, untuk melengkapi pembahasan
sebelumnya:
1) Menurut pendapat yang rajih, hewan
qurban dinyatakan resmi (ta’yin) sebagai أُضْحِيَّةٌ dengan dua hal:
a. dengan ucapan: هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ (Hewan ini adalah hewan
qurban)
b. dengan tindakan, dan ini dengan dua
cara:
1. Taqlid yaitu diikatnya sandal/sepatu
hewan, potongan-potongan qirbah (tempat air yang menggantung), pakaian lusuh
dan yang semisalnya pada leher hewan. Ini berlaku untuk unta, sapi dan kambing.
2. Isy’ar yaitu disobeknya punuk unta/sapi
sehingga darahnya mengalir pada rambutnya. Ini hanya berlaku untuk unta dan
sapi saja.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha, dia berkata:
فَتَلْتُ قَلاَئِدَ بُدْنِ رَسُوْلِ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا
“Aku memintal ikatan-ikatan unta-unta
Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu beliau isy’ar dan men-taqlid-nya.” (HR.
Al-Bukhari no. 1699 dan Muslim no. 1321/362)
Kedua tindakan ini khusus pada hewan hadyu,
sedangkan qurban cukup dengan ucapan. Adapun semata-mata membelinya atau hanya
meniatkan tanpa adanya lafadz, maka belum dinyatakan (ta’yin) sebagai hewan
qurban. Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum bila hewan tersebut telah
di-ta’yin sebagai hewan qurban:
2) Diperbolehkan menunggangi hewan tersebut
bila diperlukan atau tanpa keperluan, selama tidak memudaratkannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang
menuntun unta (qurban/hadyu) maka beliau bersabda:
ارْكَبْهَا
“Tunggangi unta itu.” (HR. Al-Bukhari no.
1689 dan Muslim no. 1322/3717)
Juga datang dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu (Al-Bukhari no. 1690 dan Muslim no. 1323) dan Jabir bin
Abdillah radhiyallahu ‘anhuma (HR. Muslim no. 1324). Lafadz hadits Jabir radhiyallahu
‘anhu sebagai berikut:
ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوْفِ إِذَا أُلْجِئْتَ
إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا
“Naikilah unta itu dengan cara yang baik
bila engkau membutuhkannya hingga engkau mendapatkan tunggangan (lain).”
3) Diperbolehkan mengambil kemanfaatan dari
hewan tersebut sebelum/setelah disembelih selain menungganginya, seperti:
a. mencukur bulu hewan tersebut, bila hal
tersebut lebih bermanfaat bagi sang hewan. Misal: bulunya terlalu tebal atau di
badannya ada luka.
b. Meminum susunya, dengan ketentuan tidak
memudaratkan hewan tersebut dan susu itu kelebihan dari kebutuhan anak sang
hewan.
c. Memanfaatkan segala sesuatu yang ada di
badan sang hewan, seperti tali kekang dan pelana.
d. Memanfaatkan kulitnya untuk alas duduk
atau alas shalat setelah disamak.
Dan berbagai sisi kemanfaatan yang lainnya.
Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ
اللهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu
unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak
padanya.” (Al-Hajj: 36)
4) Tidak diperbolehkan menjual hewan
tersebut atau menghibahkannya kecuali bila ingin menggantinya dengan hewan yang
lebih baik. Begitu pula tidak boleh menyedekahkannya kecuali setelah disembelih
pada waktunya, lalu menyedekahkan dagingnya.
5) Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan
tersebut atau apapun yang ada padanya, namun untuk dishadaqahkan atau
dimanfaatkan.
6) Tidak diperbolehkan memberikan upah dari
hewan tersebut apapun bentuknya kepada tukang sembelih. Namun bila diberi dalam
bentuk uang atau sebagian dari hewan tersebut sebagai shadaqah atau hadiah
bukan sebagai upah, maka diperbolehkan.
Dalil dari beberapa perkara di atas adalah
hadits Ali bin Abi Tahlib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
أَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا
وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسَاكِيْنِ وَلاَ أُعْطِي فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا
“Nabi memerintahkan aku untuk menangani
(penyembelihan) unta-untanya, membagikan dagingnya, kulit, dan perangkatnya
kepada orang-orang miskin dan tidak memberikan sesuatu pun darinya sebagai
(upah) penyembelihannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1717 dan 1317)
7) Bila terjadi cacat pada hewan tersebut
setelah di-ta’yin (diresmikan sebagai hewan qurban) maka dirinci:
- Bila cacatnya membuat hewan tersebut
tidak sah, maka disembelih sebagai shadaqah bukan sebagai qurban yang syar’i.
- Bila cacatnya ringan maka tidak ada
masalah.
- Bila cacatnya terjadi akibat (perbuatan)
sang pemilik maka dia harus mengganti yang semisal atau yang lebih baik
- Bila cacatnya bukan karena kesalahan sang
pemilik, maka tidak ada kewajiban mengganti, sebab hukum asal berqurban adalah
sunnah.
8) Bila hewan tersebut hilang atau lari dan
tidak ditemukan, atau dicuri, maka tidak ada kewajiban apa-apa atas sang
pemilik. Kecuali bila hal itu terjadi karena kesalahannya maka dia harus
menggantinya.
9) Bila hewan yang lari atau yang hilang
tersebut ditemukan, padahal sang pemilik sudah membeli gantinya dan
menyembelihnya, maka cukup bagi dia hewan ganti tersebut sebagi qurban.
Sedangkan hewan yang ketemu tersebut tidak boleh dijual namun disembelih, sebab
hewan tersebut telah di-ta’yin.
10) Bila hewan tersebut mengandung janin,
maka cukup bagi dia menyembelih ibunya untuk menghalalkannya dan janinnya.
Namun bila hewan tersebut telah melahirkan sebelum disembelih, maka dia
sembelih ibu dan janinnya sebagai qurban. Dalilnya adalah hadits:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Sembelihan janin (cukup) dengan sembelihan
ibunya.”
Hadits ini datang dari banyak sahabat,
lihat perinciannya dalam Irwa`ul Ghalil (8/172, no. 2539) dan Asy-Syaikh
Al-Albani rahimahullahu menshahihkannya.
11) Adapun bila hewan tersebut belum
di-ta’yin maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya, menghibahkannya,
menyedekahkannya, atau menyembelihnya untuk diambil daging dan lainnya,
layaknya hewan biasa.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Hukum-hukum dan Adab-adab Yang Terkait
dengan Orang yang Berqurban
1. Syariat berqurban adalah umum, mencakup
lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin,
karena dalil-dalil yang ada adalah umum.
2. Diperbolehkan berqurban dari harta anak
yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak
disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban
sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)
3. Diperbolehkan bagi seseorang berhutang
untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah
dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki)
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa
tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya.
(Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)
4. Dipersyaratkan hewan tersebut adalah
miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut
hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ
طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik
tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu)
Begitu pula bila dia menyembelih hewan
orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.
5. Bila dia mati setelah men-ta’yin hewan
qurbannya, maka hewan tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya.
Namun hewan tersebut tetap disembelih oleh ahli warisnya.
6. Disunnahkan baginya untuk menyembelih
qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya.
Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana
hadits:
ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Rasulullah menyembelih kedua (kambing
tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ‘anhu yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menangani unta-untanya.
7. Disyariatkan bagi orang yang berqurban
bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya
hingga hewan qurbannya disembelih.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu
‘anha, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ
أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى
يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama
(Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia
mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR.
Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain:
وَلاَ بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”
Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada
pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut
untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas
kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan
khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang
disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang
disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.
- Bila dia mengambil kulit, kuku, atau
rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila
dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak
mengapa.
- Bila dia baru mampu berqurban di
pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia
niat dan ta’yin qurbannya.
- Orang yang mewakili penyembelihan hewan
qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
- Larangan di atas dikecualikan bila
terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
8. Disyariatkan untuk memakan sebagian dari
hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَكُلُوا مِنْهَا
“Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj:
28)
Juga tindakan Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.
9. Diperbolehkan menyimpan daging qurban
tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُحُوْمِ
اْلأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan
daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.”
(HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu)
10. Disyariatkan untuk menyedekahkan
sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ
“Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang
sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)
Juga firman-Nya:
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Beri makanlah orang yang rela dengan apa
yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj:
36)
Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ
adalah orang faqir yang menjaga kehormatan dirinya tidak mengemis padahal dia
sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid.
Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ
adalah orang yang meminta-minta daging qurban. Sedangkan الْمُعْتَرَّ
adalah orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya.
Demikian penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullahu.
11. Diperbolehkan memberikan sebagian
dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang
di kalangan muslimin.
12. Diperbolehkan memberikan sebagian
dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab qurban
adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun
shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Dan yang dimaksud dengan kafir disini
adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal
ini (11/424-425, no. 1997).
13. Diperbolehkan membagikan daging qurban
dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan
tersebut.
Demikian beberapa hukum dan adab terkait
dengan qurban yang dapat dipaparkan pada lembar majalah ini, semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar