Bismillah. Ustadz, dlm Riyadhus Shalihin Bab 161. Berdoa Untuk Mayit
Sesudah Dikuburkan Dan Duduk
Di Sisi Kuburnya Sebentar Untuk
Mendoakannya Serta
Memohonkan Pengampunan
Untuknya Dan Untuk Membaca
Al-Quran (lihat: http://opi.110mb.com/haditsweb/riyadush_shalihin/bab161.htm ), Imam Syafi'i mnganjurkn kita utk membaca Al-Qur'an di kuburan, apakah ini benar? Jazakumullah khairan.
Jawab:
Ucapan Imam Asy-Syafi'iy -rahimahullah- yang dimaksud, memang betul berada dalam kitab Riyadh
Ash-Shalihin karya An-Nawawy -rahimahullah-. Namun penisbatan ucapan
tersebut kepada Imam Asy-Syafi'iy adalah hal yang perlu ditinjau kembali
karena beberapa alasan,
Pertama,
An-Nawawy sendiri telah berkata, "Adapun pembacaan Al-Qur'an, yang
masyhur dari madzhab Asy-Syafi'iy bahwa pahalanya tidaklah sampai kepada
si mayyit. Sebagian pengikut (Asy-Syafi'iy) mengatakan,'Pahalanya
sampai kepada si mayyit.'." (Syarah Muslim 1/60). An-Nawawy juga
berkata, "Adapun pembacaan Al-Qur'an dan menjadikan pahalanya untuk si
mayyit serta melakukan shalat untuknya,
madzhab Asy-Syafi'iy dan mayoritas ulama bahwa hal tersebut tidaklah
sampai kepada mayyit."
Kedua,
Nash ucapan yang disandarkan oleh An-Nawawy kepada Imam Asy-Syafi'iy
dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin hakikatnya bukanlah dari ucapan
Asy-Syafi'iy, melainkan ucapan sebagian pengikut Asy-Syafi'iy. Hal
tersebut karena nash ucapan itu
telah disebutkan pula oleh An-Nawawy dalam kitab Al-Majmu' 5/294 dengan
penegasan bahwa itu adalah ucapan Para pengikut madzhab Asy-Syafi'iy.
Ketiga,
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, "Dari Asy-Syafi'iy sendiri tidak
terhafal suatu ucapan pun dalam masalah ini, karena hal tersebut adalah
bid'ah di sisi beliau. Berkata Malik, 'Saya tidak mengetahui seorang pun
melakukan hal tersebut.' Maka, telah diketahui bahwa para
shahabat dan para tabi'in tidak pernah melakukan hal tersebut."
Pada tafsir ayat 39 dari surah An-Najm,
وَأَن لَّيْسَ لِلإِنسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى
"dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh kecuali apa yang telah diusahakannya."
Ibnu
Katsir berkata, "Dari ayat yang mulia ini, Asy-Syafi'iy -rahimahullah-
dan siapa yang mengikutinya mengambil simpulan hukum bahwa bacaan
(Al-Qur'an), penghadiahan pahalanya tidaklah sampai kepada orang-orang
yang telah mati, karena (bacaan) tersebut bukan dari amalan dan
perbuatan mereka. Karena itu pula, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak
menyunnahkan hal tersebut kepada umatnya, (juga) tidak menganjurkan dan
mengarahkan mereka kepada hal tersebut dengan sebuah nash atau suatu
isyarat. (Juga) hal tersebut
tidak pernah dinukil dari seorang shahabat pun -radhiyallahu anhum-.
Andaikata hal tersebut adalah baik pastilah mereka telah mendahului kita
kepada hal tersebut. Pintu ibadah yang mendekatkan kepada Allah hanya
terbatas pada nash-nash (dalil), tidak boleh diperlakukan dengan segala
bentuk qiyas dan pemikiran."
Demikian beberapa keterangan nukilan,
saya terjemahkan dari Shahih Riyadh Ash-Shalihin dengan Ta'liq Syaikh
Al-Albany dan Salim Al-Hilaly hal. 390-391.
Wallahu A'lam.
Ust. Dzulqornain Abu Muhammad
Makassar, 28 Dzulhijjah 1432H/25 November 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar