Segala puji hanya
milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada
Rasulullah. Wa ba’du :
Sesungguhnya bencana
yang tengah menimpa umat dewasa ini adalah menjamurnya kelompok-kelompok orang
yang berani memanipulasi (memalsukan) “selendang ilmu” dengan mengubah bentuk
syari’at Islam dengan istilah “tajdidi” (pembaharuan) , mempermudah
sarana-sarana kerusakan dengan istilah “fiqih taysiir” (fiqih penyederahanaan
masalah), membuka pintu-pintu kehinaan dengan kedok “ijtihad” (upaya keras
untuk mengambil konklusi hukum Islam), melecehkan sederet sunnah-sunnah Nabi
dengan kedok “fiqih awlawiyyat” (fiqih prioritas), dan berloyalitas (menjalin
hubungan setia) dengan orang-orang kafir dengan alasan “memperindah corak
(penampilan) Islam”.
Tokoh yang menjadi
pentolannya adalah seorang tukang fatwa lewat parabola, Yusuf Qardhawi, yang
berusaha keras menyebarkan gagasan-gagasan pemikiran di atas lewat
tayangan-tayangan parabola, jaringan-jaringan internet, konfrensi-konfrensi ,
studi-studi keislaman, ceramah-ceramah, dan lain-lain.
Lembaran-lembaran
kertas yang ada di hadapan pembaca ini memuat ringkasan dari beberapa ide
pemikiran tokoh ini (Qardhawi) yang dengan berbagai cara berusaha melariskan
ide-ide pemikiran tersebut. Sengaja penulis tampilkan gagasan-gagasan Qardhawi
ini sebagai upaya memberi nasehat kepada umat Islam, dan sebagai pernyataan
berlepas diri, serta memberi peringatan kepada umat Islam agar selalu waspada
terhadap tokoh ini (Qardhawi) dan tokoh-tokoh lain yang seide dengannya.
Penulis tidak
berpanjang kalam dalam mengemukakan bantahan terhadap tokoh ini (Qardhawi),
karena apa yang akan penulis paparkan di sini masih dipandang kontroversial
(nyeleneh) oleh kalangan orang-orang awam. Siapa yang ingin mengetahui secara
rinci uraian tentang gagasan-gagasan pemikiran Qardhawi berikut
sanggahan-sanggahan nya, semuanya telah tercantum di dalam kitab “Al-I’laam
binaqdi Al-Kitab Al-Halal wa Al-Haram” (“Kritik terhadap kitab ‘Halal dan
Haram’ “Qardhawi) karya Syeikh Shalih Alu Fauzan, juga “AR-Raddu ‘Ala
Al-Qardhawi” (Karya Syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy, pent.), dan kitab-kitab
lainnya .
PERTAMA :
SIKAP (PENDIRIAN)
QARDHAWI TERHADAP ORANG-ORANG KAFIR
Qardhawi bersikap plin-plan
dan mematikan aqidah (keyakinan) wala’ (berloyalitas kepada orang-orang
beriman) dan bara’ (bermusuhan) dengan orang-orang kafir. Silahkan anda simak
gagasan-gagasan pemikiran Yusuf Qardhawi berikut ini :
1. Berkenaan dengan
orang-orang Nashrani, Qardhawi berkata :
“Semua urusan yang
berlaku di antara kita (maksudnya : kaum muslimin dan orang-orang Nashrani,
pent.) menjadi tanggungjawab kita bersama, karena kita semua adalah warga dari
tanah air yang satu, tempat kembali kita satu, dan umat kita adalah umat yang
satu. Aku mengatakan sesuatu tentang mereka, yakni saudara-saudara kita yang
menganut agama Masehi (Kristen) – meskipun sementara orang mengingkari
perkataanku ini – “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara”. Ya,
kita (kaum muslimin, pent.) adalah orang-orang beriman, dan mereka (para
penganut agama Kristen) juga orang-orang beriman dilihat dari sisi lain.
2. Melalui acara yang
sama, Qardhawi mengatakan – berkenaan dengan orang-orang Kristen Qibthi (di
Mesir) – bahwa orang-orang Kristen Qibthi pun dapat mempersembahkan barisan
syuhada’ (orang-orang yang *mati syahid).
3. Qardhawi berkata :
“Sesungguhnya rasa cinta (persahabatan) seorang muslim dengan non-muslim bukan
merupakan dosa.”
4. Qardhawi berkata :
”Permusuhan yang terjadi antara kita (kaum muslimin) dengan orang-orang Yahudi
semata-mata dilatarbelakangi masalah sengketa tanah (wilayah Palestina, pent.)
bukan dilatarbelakangi masalah agama”.
Dan Qardhawi
menyatakan bahwa firman Allah
لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ
النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِيْنَ آمَنُوا الْيَهُوْدَ وَالَّذِيْنَ أَشْرَكُوْا….
(المائدة : 82)
Artinya : “Niscaya
engkau akan dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap
orang-orang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik….” (Q.S.
Al Maidah : 82)
hanya berlaku untuk
situasi yang ada di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bukan untuk
situasi di zaman sekarang, di samping itu dapat diketahui bahwa firman Allah
pada akhir ayat di atas menjadi dalil (bukti) tentang eratnya hubungan persahabatan
orang-orang Nashrani di zaman sekarang dengan kaum muslimin”.
Qardhawi juga
mengatakan : “Apabila kaum muslimin kuat kedudukannya, maka berarti kuat pula
kedudukan saudara-saudara mereka yang menganut agama Masehi (Kristen) tanpa
diragukan sedikit pun. Dan apabila kaum muslimin lemah kedudukannya, maka
berarti lemah pulalah kedudukan orang-orang yang menganut agama Masehi
(Kristen)”.
5. Qardhawi menyatakan
dalam berbagai kesempatan bahwa Islam – menurut klaim Qardhawi – menghormati
agama-agama mereka (orang-orang Yahudi dan Nashrani. pent.) yang telah diubah
oleh tangan manusia, dan Qardhawi mengatakan bahwa status (kedudukan)
orang-orang Yahudi dan Nashrani sejajar dengan status, (kedudukan) kaum
muslimin ; mereka boleh mengambil hak-hak mereka secara utuh dan mereka
bertanggungjawab melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya,
sedangkan status tanah air (wilayah negara) menjadi milik bersekutu antara
warga negara muslim dan warga negara Nashrani.
Qardhawi menyatakan
bahwa Islam menitikberatkan sisi-sisi persamaan antara kita (kaum muslimin) dan
mereka (orang-orang Nashrani) dan tidak menitikberatkan sisi-sisi perbedaan,
dan bahwa kaum muslimin bersama orang-orang Nashrani semuanya harus berdiri tegak
membentuk satu barisan di dalam satu tanah air (negara) yang menjadi milik
mereka bersama untuk menentang berbagai penyelewengan, kezhaliman, dan
kesewenang-wenangan”.
Qardhawi juga
mengatakan bahwasannya jihad itu disyariatkan untuk membela semua agama, bukan
hanya untuk membela agama Islam saja. Dan Qardhawi membolehkan (kaum muslimin)
memberikan ucapan selamat pada hari besar-hari besar mereka (orang-orang
Nashrani) , dan Qardhawi membolehkan (kaum muslimin) memberikan kekuasaan
kepada orang-orang non-muslim untuk menduduki jabatan-jabatan dan
departemen-departem en.
6. Qardhawi menyatakan
bahwa “jizyah” (upeti) hanya diambil dari orang-orang kafir dzimmy manakala
mereka tidak ikut berperang membela tanah air (negara). Adapun di zaman
sekarang ini, jizyah (upeti) itu tidak boleh lagi diambil dari mereka
(orang-orang kafir dzimmy), karena zaman sekarang ini kewajiban untuk masuk
tentara (dinas militer) kedudukannya disetarakan antara warga negara muslim dan
warga negara non-muslim.
KEDUA :
SIKAP QARDHAWI
TERHADAP AHLI BID’AH
Pembaca akan dapati
bahwa apabila Qardhawi berbicara tentang ahli bid’ah tampaknya ia sedang
berbicara tentang lawan (musuh) yang tidak ada waujudnya. Karena pada satu
kesempatan Qardhawi berbicara tentang kelompok Mu’tazilah dan Khawarij
terdahulu, namun pada kesempatan yang lain Qardhawi memuji para pewaris
(pelanjut) faham mereka. Adapun kelompok Raafidhah yang menjadi pewaris aqidah
Mu’tazilah dan kelompok Rafidhah ini menambah-nambah (menyusupkan) berbagai
kesesatan yang besar ke dalam faham Mu’tazilah yang sepersepuluh (10%) dari
kesesatan-kesesatan itu saja cukup untuk menyetarakan mereka (kelompok
Rafidhah) dengan Abu Jahal, pembaca dapati Qardhawi membela mereka dan mengaku
bersaudara dengan mereka. Bahkan Qardhawi menilai upaya membangkitkan
perselisihan dengan mereka sebagai pengkhianatan terhadap umat Islam.
Dan Qardhawi menilai
kutukan yang dilontarkan kaum Rafidhah terhadap para sahabat Nabi, tahrif
(mengubah lafazh dan makna) Al Qur’an yang mereka lakukan, pendapat mereka bahwa
imam-imam mereka terpelihara dari kesalahan (ma’shum), dan pelaksanaan ibadah
haji mereka di depan monumen-monumen kesyirikan, dan kesesatan-kesesatan mereka
yang lainnya, semua itu hanya merupakan perbedaan pendapat yang ringan dalam
masalah aqidah. Demikian pula berkenaan dengan para pewaris (pelanjut) faham
Khawarij dewasa ini yaitu kelompok Ibadhiyyah, Qardhawi mengatakan hal yang
sama (yakni Qardhawi menilai kesesatan-kesesatan aqidah kelompok Ibhadiyah
tersebut hanya merupakan perbedaan pendapat yang ringan dalam masalah aqidah,
pent.)
Sedang kelompok
Asy’ariyyah dan Maturidiyyah dinilai oleh Qardhawi sebagai kelompok Ahlussunnah
dan masalah ini tidak perlu diperdebatkan.
KETIGA :
SIKAP QARDHAWI
TERHADAP SUNNAH
Qardhawi terbawa arus
kelompok rasionalis (pemuja akal) dalam memahami sunnah (hadits) lewat akal
mereka yang kerdil dan pemahaman mereka yang rusak. Bertolak dari pemahaman
kaum rasionalis (pemuja akal) inilah Qardhawi menolak sebagain sunnah (hadits)
dan memalingkan makna sebagian sunnah yang lainnya, yang menurut hawa nafsunya,
tidak layak difahami secara lahir. Coba pembaca simak beberapa pendapat
Qardhawi dalam mensikapi sunnah (hadits) :
1. Di dalam “Shahih
Muslim” terdapat hadits marfu’ (hadits yang rangkaian perawinya sampai kepada Nabi)
yang shahih :
“إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ
فِي النَّارِ”
Artinya :
“Sesungguhnya ayahku dan ayahmu masuk nereka”.
Dan para ulama telah
sepakat tentang kepastian hal itu (yaitu bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam) masuk neraka, pent.)
Qardhawi berkomentar :
“Aku katakan : ’Apa dosa Abdullah bin Abdul Muththalib sampai-sampai dia masuk
neraka, padahal dia termasuk ahlul Fatrah (orang-orang yang hidup pada masa
transisi di antara dua orang rasul, pent.). Menurut pendapat yang benar bahwa
mereka (ahlul Fatrah) ini selamat dari siksa neraka’.”
2. Di dalam “Shahih
Bukhari” dan “Shahih Muslim” tercantum hadits marfu’ yang shahih :
يُوْتَى بِالْمَوْتِ
كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحَ
Artinya : “Maut
(kematian) akan didatangkan (pada hari kiamat) dalam bentuk seekor domba jantan
berwarna sangat biru”. (H.R. Bukhari - Muslim)
Qardhawi berkata :
“Telah dapat diketahui dengan yakin (pasti) yang kepastiannya telah ditetapkan
oleh akal dan wahyu bahwa kematian itu bukan seekor domba jantan atau sapi
jantan atau salah satu jenis binatang”.
3. Di dalam “Shahih
Bukhari” tercantum hadits marfu’ yang shahih :
لَنْ يُفْلِحَ
قَوْمٌ وَلَوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً. (رواه البخاري)
Artinya : “Tidak akan
beruntung suatu kaum (bangsa) yang menguasakan urusan (pemerintah) mereka
kepada wanita”. (H.R. Bukhari)
Qardhawi berkata :
“Ketentuan ini hanya berlaku di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
di mana hak untuk menjalankan pemerintahkan ketika itu hanya diberikan kepada
kaum laki-laki sebagai sikap kesewenang-wenangan . Adapun di zaman sekarang ini
ketentuan ini tidak berlaku”.
4. Disebutkan di dalam
hadits yang shahih :
مَا رَأَيْتُ مِن
ناَقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَسْلَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
Artinya : “Aku tidak
pernah melihat makhluk yang kurang sempurna akalnya dan kurang sempurna
ketaatan mengamalkan agamanya yang lebih mampu menggoyahkan hati seorang
laki-laki yang teguh sekalipun daripada masing-masing orang di antara kalian
(kaum wanita)”.
Qardhawi berkata :
“Sesungguhnya pernyataan ini terlontar dari ucapan Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam untuk bergurau”.
5. Disebutkan dalam
hadits shahih :
“لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ
بِكَافِرٍ”
Artinya : “Seorang
muslim tidak dijatuhi hukuman bunuh (hukum qishash) disebabkan membunuh orang
kafir”.
Setelah Qardhawi
menyatakan bahwa seorang muslim harus dijatuhi hukum bunuh (qishash) disebabkan
ia membunuh orang kafir – suatu pernyataan yang bertentangan dengan ketentuan
yang terkandung di dalam hadits di atas – Qardhawi berkata :
“Sesungguhnya pendapat
ini (pendapat yang mengatakan bahwa seorang muslim harus dijatuhi hukuman
qishash lantaran membunuh orang kafir, pent.) adalah pendapat yang benar, yang
tidak layak pendapat yang lainnya diterapkan di zaman kita ini. Dan dengan
memperkuat pendapat ini, berarti kita telah membatalkan semua argumen (alasan)
pendapat lain. Dengan begitu berarti kita telah mengibarkan bendera syari’at
Islam yang putih cemerlang (terang-benderang)”.
Dan masih banyak lagi
pendapat-pendapat Qardhawi yang meyimpang (sesat) dalam mensikapi Sunnah Nabi
di samping pendapat-pendapat Qardahwi yang telah diutarakan di atas.
KEEMPAT :
SIKAP QARDHAWI
TERHADAP KAUM WANITA
Qardhawi berusaha
mengoyak tabir (hijab) yang menutupi kaum wanita dengan berbagai cara yang
dapat ia lakukan. Berulangkali Qardhawi menyatakan bahwa memisahkan tempat kaum
wanita dari tempat kaum pria hukumnya adalah bid’ah dan tergolong tradisi yang
tidak berasal dari ajaran Islam , dan bahwa sekat (pembatas) yang memisahkan
tempat kaum wanita dari tempat kaum pria harus dilenyapkan.
Qardhawi berkata
dengan redaksi berikut ini : “Dalam usiaku yang telah mencapai 70 tahun aku
pernah pergi ke Amerika untuk menghadiri konfrensi-konfrensi Islam. Akan tetapi
sangat disayangkan bahwa ceramah-ceramah yang disampaikan dalam
konfrensi-konfrensi Islam tersebut diikuti oleh para peserta wanita yang berada
di suatu tempat (ruangan), sedang ceramah-ceramah yang diikuti oleh para peserta
pria disampaikan di tempat (ruangan) yang lain. Suasana yang serba kaku
tampaknya meliputi audiens (hadirin) dan terkesan bahwa mereka meniru-niru
tradisi Barat, sehingga mereka berpegang pada pendapat yang kaku dan
meninggalkan pendapat yang kuat.
Akibatnya para peserta
pria ditempatkan di ruang pertemuan yang terpisah dari ruang pertemuan para
peserta wanita.
Mengenai acara yang
sama, Qardhawi berkata : “Padahal konfrensi-konfrensi semacam ini merupakan
kesempatan bagi seorang pemuda untuk menatap seorang pemudi sehingga hatinya
menjadi tertarik, lalu si pemuda dapat leluasa menanyakan tentang identitas si
pemudi yang dengan sebab itu Allah bukakan pintu hati muda-mudi tersebut, dan
di belakang pertemuan itu terbentuklah keluarga yang islamiy”.
Pada acara yang sama
pula (Konfrensi Islam), ketika Qardhawi dihampiri oleh seorang laki-laki yang
ditugaskan untuk memberikan kata sambutan sebelum Qardhawi menyampaikan ceramah
khusus di hadapan para peserta wanita, Qardhawi berkata : “Telah saya katakan
kepada orang laki-laki yang ditugaskan untuk memberikan kata sambutan : ‘Apa
peran Anda dalam acara ini ? Seharusnya peran Anda ini digantikan oleh salah
seorang akhwat, karena pokok pembahasan yang akan diutarakan dalam ceramah
adalah khusus untuk mereka (akhwat). Oleh karena itu salah seorang di antara
akhwat itulah yang seharusnya memberikan kata sambutan sebagai pengantar
ceramahku, mengucapkan sepatah kata, dan mengajukan pertanyaan-pernyata an,
yang dengan cara ini berarti kita melatih mereka (akhwat) dalam bidang
leadhersheap (kepemimpinan) . Tatapi sayangnya sikap sewenang-wenang dari kaum
laki-laki masih saja menimpa kaum wanita sampai-sampai sikap sewenang-wenang
ini terjadi dalam urasan-urusan khusus kaum wanita’.”
Qardhawi mengatakan
bahwa wanita-wanita yang berhijab pun harus tampil dalam acara-acara televisi
dan tayangan-tayangan parabola, dan para wanita harus ikut serta dalam
acara-acara pementasan drama dan sandiwara.
Bahkan Qardhawi
menuturkan bahwa dia mempunyai dua orang puteri yang telah menamatkan studinya
di beberapa universitas di Inggris – di sini sebenarnya Qardhawi ingin mengajak
orang untuk mendukung budaya ikhtilath (campur-baur laki-laki dengan para
wanita di satu tempat), budaya yang tak tahu malu – sehingga kedua puteri
Qardhawi tersebut mandapat gelar doktor, yang satu orang di bidang fisika
nuklir dan yang lainnya di bidang biokimia.
KELIMA :
SIKAP QARDLAWI DAN
SARANA-SARANA HIBURAN (MUSIK, FILM DLL)
Yusuf Qardhawi
tergolong dalam kategori da’i berkedok agama yang paling terkenal getol
mengajak orang untuk mendukung lagu, musik, dan berbagai sarana hiburan dan dia
mengemukakan pernyataan semacam ini di berbagai kitabnya dan di berbagai
kesempatan :
1. Qardhawi menyatakan
diberbagai bukunya bahwa lagu (nyanyian) itu halal , dan nonton film di gedung
bioskop itu halal dan baik.
2. Qardhawi menuturkan
bahwa dia mengingkari para seniman (artis) yang meninggalkan dunia seni.
3. Qardhawi mendo’akan
keberkahan (kebahagiaan) bagi orang-orang yang memakai kalung salib dan
mempertontonkannya di depan khalayak ramai lewat pementasan drama yang
menampilkan peran tokoh tokoh Salibis (Kristen) yang melakukan penyerangan
berkali-kali terhadap pasukan kaum muslimin dalam Perang Salib ketika Qardhawi
mengakhiri kata sambutannya. Qardhawi berkata :
“Berjalanlah kalian di
atas keberkahan (kabahagiaan) yang dianugerahkan Allah ! Semoga Allah
senantiasa menyertai kalian dan tidak menelantarkan kalian dalam melaksanakan
tugas-tugas kalian”.
4. Qardhawi menuturkan
bahwa dia suka mengikuti (menikmati) lagu-lagu Fa’izah Ahmad, Syaadiyah, Ummu
Kultsum, Fairuz, dan penyanyi-penyanyi lainnya.
5. Qardhawi bertutur
tentang dirinya bahwa dia hobbi nonton film, menikamati cerita-cerita
bersambung, dan nonton sandiwara (drama). Film yang disukai Qardhawi misalnya :
“Al Irhaab Wa Al-Kabaab” dengan sutradara ‘Aadil Imam – yang di dalamnya
ditampilkan adegan pelecehan terhadap orang-orang yang menganut agama –, film
“Layaali Hilmiyyah”, film “Ra’ufat Al’Hujjaan”, film “Ghiwaar”, film “Nuur
Asy-Syariif”, film “Ma’aalii Zaayad”, dan film-film lainnya.
6. Qardhawi berfatwa
bahwasannya dibolehkan bagi para wanita tampil di layar film dan televisi.
KEENAM :
PENYIMPANGAN-
PENYIMPANGAN QARDHAWI DALAM MASALAH FIQIH
Qardhawi telah
malakukan penyimpangan melalui berbagai pendapat dan pemikirannya dalam masalah
fiqih dengan membuang jauh-jauh nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadits serta
mengesampingkan pendapat-pendapat para ulama. Silahkan pembaca simak bebarapa
penyimpangan (kesesatan) pemikiran Qardhawi dalam masalah fiqih :
1. Qardhawi menyatakan
bahwa hukuman “rajam” termasuk kategori “ta’zir” (bukan hadd). Waliyyul Amri
(penguasa) berhak membatalkan hukuman “rajam” bila melihat maslahat.
2. Qardhawi
berpendapat bahwa riddah (kemurtadan) ada dua macam :
1. riddah mughallazhah
(kemurtadan berat) yaitu kemurtadan yang dibarengi dengan tindakan bengis
(kejam) untuk menentang masyarakat, oleh karena itu pelakunya harus dihukum
bunuh (dihukum mati);
2. riddah mukhaffafah
(kemurtadan ringan) yaitu semua jenis kemurtadan selain kemurtadan jenis
pertama. Pelaku kemurtadan yang tertakhir ini tidak boleh dihukum bunuh (hukum
mati)
3. Qardhawi
berpendapat bahwa seorang wanita boleh memegang tampuk kepemimpinan umum.
4. Qardhawi
berpendapat bahwa sorangan wanita apabila ikut serta dalam jual-beli dan
berbagai jenis mu’amalah, maka persaksiannya disetarakan dengan persaksian
seorang laki-laki.
5. Qardhawi
berpendapat bahwa mencukur jenggot itu boleh.
6. Qardhawi menyatakan
bahwa riba (bunga uang) yang sedikit, 1% atau 2%, dibolehkan dengan alasan
untuk kepentingan biaya administrasi.
Di samping Qardhawi
membolehkan (meng-halal- kan) lagu, musik, televisi, tayangan parabola, cerita
bersambung, isbal (mamanjangkan) kain sampai di bawah matakaki, wanita
menampakkan wajah (tidak bercadar), menggambar makhluk bernyawa, nonton drama
(sandirwara) , menjual khamr (minuman keras) dan daging babi kepada orang
kafir, mencangkok anggota badan seorang muslim dengan anggota badan seekor
babi, laki-laki berjabatan tangan dengan wanita, berpakaian dengan mode pakaian
orang-orang kafir, makan daging binatang yang mati mendadak, wanita bepergian
jauh ke luar negeri untuk keperluan belajar (studi) tanpa di temani mahramnya,
dan lain-lain.
Tepat sekali ucapan
seseorang yang menyatakan bahwa Qardhawi – dengan fatwa-fatwanya dan
kelancangannya mengubah syari’at Islam – sesungguhnya dia sedang berteriak
kepada semua orang yang menisbatkan dirinya kepada Islam sambil mengucapkan
kata-kata kepada mereka dengan lisan tingkahlakunya : “Lakukanlah apa saja yang
hendak kalian lakukan ! Karena masuk surga sudah pasti bagi kalian”.
Kita mohon kepada
Allah Ta’aala agar Dia memberikan ketabahan (keteguhan hati) kepada kita dalam
perpegangteguh pada Islam dan Sunnah, agar Dia melindungi kita dari bahaya pendapat-pendapat
semacam ini dan para pencetusnya, dan agar Dia menjadikan kita termasuk
orang-orang yang berpegang teguh pada petunjuk Nabi Shallallaahu ‘Alaihi
Wasallam, keluarganya, dan para sahabatnya sampai hari pembalasan.
KETUJUH :
QARDHAWI MEMPOSISIKAN
MAKHLUK LEBIH TINGGI DARI KHALIQ DAN DIA MENGHARAPKAN NEGARANYA BISA SEPERTI
NEGARA ISRAEL
Qardhawi berkata :
“Wahai saudara-saudara sekalian, sebelum meninggalkan tempat ini, saya ingin
menyampaikan suatu kalimat berkenaan dengan hasil Pemilu Israel. Dulu
orang-orang Arab menaruh harapan kepada kesuksesan Perez dan dia sekarang telah
jatuh, inilah yang kita puji dari Israel.
Kita berharap nagara
kita bisa seperti negara ini (Israel), yaitu karena kolompok kecil seorang
penguasa bisa jatuh, dan rakyatlah yang menentukan hukum tanpa ada
hitung-hitungan prosentase yang kita kenal di negeri kita 99,99 persen. Sungguh
ini semua adalah kedustaan dan tipuan. Seandainya Allah menampakkan diri kepada
manusia, maka Dia tak akan mampu mancapai prosentase sebesar ini. Kami
mengucapkan selamat kepada Israel atas apa yang telah diperbuatnya.
Penulis: Abu Afifah
Sumber:
http://ahlussunnah-
jakarta.com/ from http://sahab. net/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar