Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Rabu, 16 November 2011

KAIDAH-KAIDAH PENERAPAN SUNNAH

SAMPAIKAN SUNNAH DAN JANGAN DIPERDEBATKAN
( KAIDAH KEDUA)
Kaidah yang kedua dalam penera-pan sunah adalah menyampaikan sunah dan tidak memperdebatkannya. Karena memperdebatkan sunah hanya akan membawa pada pertikaian yang berbun-tut pelecehan terhadap sunah nabawi-yah itu sendiri. Berkata Imam Malik ra-himahullah: “Perdebatan hanyalah akan membawa pada pertikaian dan meng-hilangkan cahaya ilmu dari dalam hati, serta mengeraskan hati dan melahirkan kedengkian. (Syiar a’lamin Nubala’, 8/ 106). Demikian pula dikatakan oleh Imam Syafii dan lain-lain. (Syiar a’lamin Nubala’, 10/28)


-paian sunnah kita hanya diperintahkan untuk menyampaikan dengan jelas dan bukan memperdebatkannya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُم ْفَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاَغُ الْمُبِينُ. المائدة: 92
Dan ta'atlah kalian kepada Allah dan ta-atlah kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kalian berpaling, maka ke-tahuilah bahwa sesungguhnya kewa-jiban Rasul Kami hanyalah menyampai-kan (amanat Allah) dengan terang. (al-Maidah: 92)

Sampaikanlah sunah dengan menje-laskan dalil-dalilnya secara ilmiah yaitu dengan menunjukkan keshahihan hadits-nya dan menjelaskan ucapan para ulama tentang maknanya. Dengan kata lain kita hanya menegakkan hujah dan menun-jukkan kebenarannya secara riwayat dan dirayah (lihat edisi yang lalu). Adapun masalah hidayah ada di tangan Allah. Kita tidak bisa memaksa setiap orang untuk menerima hidayah. Sehingga jika ada sebagian manusia yang membantah atau memperdebatkan sunah setelah je-las baginya hujah, maka itu hanyalah sa-lah satu dari beberapa cara penolakan terhadap sunnah. Untuk itu mereka ha-rus kita tinggalkan dan kita tidak perlu sibuk melayaninya. Jika kita melayani mereka, maka hal itu hanyalah akan membuang-buang waktu dan tidak akan memberikan faedah sama sekali, bahkan hanya akan menimbulkan madlarat.

Allah mengancam mereka yang me-nolak sunah setelah jelas baginya dengan Adzab neraka Jahanam, sebagaimaa fir-man-Nya:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا. النساء: 115
Dan barangsiapa yang menentang Ra-sul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (an-Nisaa’: 115)

Pada suatu hari, Imam Malik pernah ditanya oleh seorang yang bernama Haitsam bin Jamil: “Wahai Abu Abdillah (yakni imam Malik), seorang yang memiliki ilmu tentang sunah apakah bo-leh dia berdebat untuk membelanya?” Imam Malik menjawab: “Jangan! Tetapi hendaklah dia menyampaikan sunah ter-sebut. Jika diterima, itulah yang diha-rapkan; namun jika ditolak, maka diam-lah”. (Jami’ Bayanul Ilmih wa Fadlihi, juz 2 hal. 94)

Demikian pula Imam Ahmad me-nyatakan: “Sampaikanlah sunah dan ja-ngan kalian memperdebatkannya”. (Tha-baqat al-Hanabilah, Ibnu Abi Ya’la, melalui nukilan Syaikh Barjas dalam Dlaruratul Ihtimam, hal. 89)

Para ulama telah mengingatkan kaum muslimin agar mereka jangan mem-perdebatkan masalah agama. Yang dipe-rintahkan kepada mereka adalah meng-amalkan hal-hal yang telah diperintah oleh Allah dan Rasul-Nya dan mening-galkan hal-hal yang telah dilarang. Kebi-nasaan yang telah menimpa orang-orang sebelum kita adalah karena banyaknya perdebatan, protes dan pertentangan ser-ta perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka.
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَانَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَاسْتَطَعْتُمْ. فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائهِمْ. (متفق عليه
Apa yang aku larang, tinggalkanlah. Dan apa yang aku perintahkan, kerja-kanlah sebisa kalian. Karena sesung-guhnya kebinasaan orang-orang sebe-lum kalian adalah karena banyaknya perselisihan dan pertentangan mereka terhadap para nabinya. (HR. Bukhari Muslim)

Oleh karena itu, kewajiban bagi kita kepada umat adalah menyampaikan su-nah dengan menjelaskan keshahihan ri-wayatnya dan kejelasan maknanya menu-rut ulama salaf. Jika mereka menerima dakwah kita, kita ucapkan “Alhamdu-lillah”. Dan kalau mereka menolak de-ngan mempermasalahkan dan memper-debatkannya dengan akal dan perasaan mereka, maka tinggalkanlah!.

Jeleknya Ilmu Kalam
Perdebatan terhadap nash-nash yang telah jelas datangnya dari Allah dan rasulnya merupakan sesuatu yang terce-la. Allah Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يُجَادِلُونَ فِي ءَايَاتِ اللَّهِ بِغَيْرِ سُلْطَانٍ أَتَاهُمْ إِنْ فِي صُدُورِهِمْ إِلاَّ كِبْرٌ مَا هُمْ بِبَالِغِيهِ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ. غافر: 56
Sesungguhnya orang-orang yang mem-perdebatkan tentang ayat-ayat Allah tanpa ilmu yang sampai kepada mereka tidak ada dalam dada mereka melain-kan hanyalah (keinginan akan) kebesar-an yang mereka sekali-kali tidak akan mencapainya, maka mintalah perlin-dungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Meli-hat. (Ghafir: 56)

Memang orang-orang yang sesat seringkali diberi oleh Allah keahlian da-lam berdebat dan bersilat lidah.
مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوْا عَلَيْهِ إِلاَّ أُوْتُوا الْجَدَلَ. (رواه أحمد
Tidaklah sesat satu kaum setelah da-tangnya petunjuk kecuali setelah dibe-rikan kepada mereka kepandaian debat. (HR. Ahmad) (Syaikh Barjas dalam Dlaruratul Ihtimam, Syaikh Barjas, hal. 89)

Ilmu debat/kalam bukanlah ilmu yang bermanfaat. Bahkan sebaliknya hanya akan membawa madlarat dan ke-sesatan, karena ilmu kalam adalah ilmu yang mengajarkan bagaimana memban-tah dengan akal dan permainan kata-kata. Para ulama telah memperingatkan kita dari bahaya ilmu kalam atau mantiq tersebut.

Berkata Imam Ahmad: “Janganlah kalian bermajelis dengan ahlul kalam, walaupun ia membela sunnah. Karena urusannya tidak akan membawa keba-ikan!” (Al-Ibanah, juz 2/540 melalui nukilan Lamu ad-Duur Minal Qaulil Ma’tsur, Syaikh Jamal Ibnu Furaihan, hal. 40)
Berkata Abdul Harits: “Aku men-dengar Abu Abdillah berkata: “Jika engkau melihat seseorang menyukai ilmu kalam, maka berhati-hatilah kalian de-ngannya”. (Idem)

Imam Syafi’i berkata; “Barangsiapa yang bermantiq, maka dia akan jadi zin-diq (sesat)”. Beliau juga berkata: “Huku-manku bagi ahlul kalam adalah dipukul dengan pelepah korma dan sandal, dike-lilingkan ke kampung-kampung dan di-umumkan di hadapan manusia: “Inilah balasan bagi orang-orang yang mening-galkan kitab dan sunnah dan berpaling pada ilmu kalam””. (Syarh al-Aqidatul ath-Thahawiyah, hal. 72)

Ingatlah wahai kaum muslimin, agama ini bukanlah milik para pemenang debat. Tidak mesti mereka yang menjadi pemenang dalam perdebatan adalah orang yang berada di atas kebenaran.
Dikisahkan oleh Ma’n bin Isa: “Imam Malik bin Anas rahimahullah pa-da suatu pernah pulang dari suatu majlis dalam keadaan beliau bertekan pada tanganku. Kemudian beliau ditemui oleh seseorang yang dipanggil dengan nama Abul Hauriyah. Orang ini termasuk orang yang sesat beraliran murji’ah. Ia berkata: “Wahai hamba Allah, dengarkanlah dari-ku sesuatu. Aku ingin berbicara dengan-mu menyampaikan argumentasiku kepa-damu dan menyampaikan pendapatku kepadamu (yakni mengajak berdebat –pent.)”. Maka Imam Malik menjawab: “Bagaimana jika engkau bisa mengalah-kanku?” Ia berkata: “Jika engkau kalah, maka engkau harus mengikutiku”. Imam Malik berkata lagi: “Jika datang orang ke-3 menyampaikan argumentasinya ke-pada kita, kemudian ia mengalahkan kita?” Ia menjawab: “Jika kita kalah, ma-ka kitapun mengikutinya”. Mendengar jawaban ini, imam Malik berkata: “Wahai hamba Allah, Allah telah mengutus Nabi Muhammad r dengan agama yang satu, tetapi aku melihat engkau berpindah-pindah dari satu agama ke agama yang lain”. Dalam riwayat yang lain: “Bukan-lah agama ini milik para pemenang de-bat”. (Asy-Syari’ah, al-Ajurri, 64)Wallahu a’lam

KAIDAH-KAIDAH PENERAPAN SUNNAH:
MEMPERTIMBANGKAN MASHLAHAT&MAFSADAH
( BAGIAN KETIGA)
Dalam menerapkan sunah-sunah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam tidak boleh lepas dari kaidah maslahat (pengaruh yang baik) dan mafsadah (pengaruh yang jelek)nya. Para ulama telah meletakkan kaidah-kaidah umum yang ma’ruf dan dikenal dalam kitab-kitab fiqih dan ushul fiqih. Kaidah tersebut diantaranya: “Jika dihadap-kan kepada kita dua mafsadah, maka kita harus menghindari mafsadah yang lebih besar dengan mengerjakan yang lebih kecil”. Atau kaidah yang sejenisnya yakni “Menolak mafsadah lebih diuta-makan daripada mendatangkan masla-hat”.

Kaidah-kaidah yang seperti ini sesungguhnya diterapkan kalau terjadi di-lematis antara 2 keadaan. Artinya jika dihindari yang satu, maka akan terkena yang lainnya. Adapun jika keadaannya tidak seperti itu, maka jelas mengamal-kan sunah-sunah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam merupa-kan maslahat yang besar.

Kaidah-kaidah para ulama tadi di-ambil dari dalil-dalil yang banyak dan shahih. Salah satu di antaranya adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Aisyah:
سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْجَدْرِ أَمِنَ الْبَيْتِ هُوَ؟ قَالَ نَعَمْ. قُلْتُ فَمَا لَهُمْ لَمْ يُدْخِلُوْهُ فِي الْبَيْتِ؟ قَالَ إَنَّ قَوْمَكِ قَصَّرَتْ بِهِمُ النَّفَقَةُ. قُلْتُ فَمَا شَأْنُ بَابِهِ مُرْتَفِعًا؟ قَالَ فَعَلَ ذَلِكَ قَوْمُكِ لِيُدْخِلُوْا مَنْ شَاؤُوْا وَيَمْنَعُوْا مَنْ شَاؤُوْا وَلَوْلاَ أَنْ قَوْمَكِ حَدِيْثٌ عَهْدُهُمْ بِالْجَاهِلِيَّةِ فَأَخَافُ أَنْ تُنْكِرَ قُلُوْبَهُمْ أَنْ أَدْخُلَ الْجَدْرَ فِي الْبَيْتِ وَأَنْ أُلْصِقَ بَابَهُ بِاْلأَرْضِ. (رواه البخاري ومسلم
Aku bertanya kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam: “Apakah al-jadru (Hijr Ismail) itu ter-masuk Baitullah (ka’bah)?”. Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Ya”. Aku katakan: “Kalau begitu mengapa tidak dimasukkan ke dalam Baitullah?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya kaummu kekurangan dana”. Aku bertanya lagi: “Dan kenapa pintunya berada di atas?” Beliau menja-wab: “Dibangun sedemikian rupa supa-ya kaummu bisa memasukkan siapa yang dikehendaki dan melarang siapa yang dikehendakinya. Kalau saja bukan karena kaummu yang baru masuk Islam dan sangat dekat dengan jahiliyah --yang aku khawatir hati-hati mereka akan mengingkarinya, niscaya aku akan memasukkan al-Jadru ke dalam bangunan Baitullah dan niscaya aku tempelkan pintunya ke bumi.” ( HR. Bukhari dan Muslim ).

Hadist ini dimasukkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya dengan diberi judul: ”Bab meninggalkan sesuatu yang baik karena kekhawatiran kurangnya pemahaman manusia, hingga akan menyebabkan mereka bertambah jauh.” Ibnu Hajar dalam syarh hadist ini mengatakan: “Hadist ini memberikan faedah tentang bolehnya meninggalkan suatu maslahat karena kekhawatiran terjatuh ke dalam mafsadah”.

Demikian pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Dianjurkan bagi sese-orang untuk memiliki tujuan melembutkan hati-hati manusia dengan cara meninggalkan beberapa hal yang mustahab (tidak wajib). Karena maslahat menya-tunya hati-hati kaum muslimin terhadap agamanya lebih besar daripada maslahat yang akan didapatkan dengan mengerja-kannya. Sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan untuk membangun ka’bah (dengan menyatukan Hijr Ismail dengan bangunan ka’bah –pent), karena dengan cara yang demikian akan terjaga hati-hati kaum muslimin yang baru masuk Islam pada saat itu”.

Juga dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud radhiallahu 'anhuma. Ketika beliau melihat perbuatan khalifah Utsman ibn Affan yang tidak meng-qashar shalatnya ketika dalam safar. Beliau mengingkarinya dengan mengucapkan: “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, aku shalat di belakang Abu Bakar dan Umar, keduanya mengqashar shalatnya. Namun Utsman bin Affan menyempurnakan shalatnya”. Meskipun demikian, beliau tetap sholat di belakang Utsman 4 rakaat. Ketika hal ini ditanyakan kepada-nya, beliau mengatakan bahwa perseli-sihan adalah suatu kejelekan.

Demikian pula jawaban khalifah Utsman bin Affan ketika beliau ditanya mengapa beliau menyempurnakan shalat dan tidak mengqasharnya. Beliau menja-wab bahwa karena pada saat itu banyak orang awam dan mereka yang baru masuk Islam, maka beliau khawatir jika mereka menganggap bahwa shalat dlu-hur itu dua rakaat.

Ini menunjukkan bahwa ta’liful qulub (menjinakkan hati) lebih besar maslahatnya daripada mengerjakan hal yang mustahab.

Oleh karena itu, mengerjakan suatu amalan sunah bisa jadi pada satu keada-an menjadi mustahab (dianjurkan); na-mun dalam keadaan lain, meninggal-kannya lebih afdhol sesuai dengan mas-lahat yang lebih unggul. (Majmu’ Fata-wa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, juz 22, hal. 407)

Meskipun demikian, perlu diperha-tikan bahwa dalam masalah ini maslahat yang dimaksud adalah maslahat agama atau maslahat yang syar’iyah, bukan maslahat pribadi atau maslahat dunia (keuntungan dunia) belaka. Dan juga kaidah ini berlaku pada hal-hal yang hu-kumnya mustahab bukan pada perkara yang wajib. Adapun jika perkara itu ada-lah perkara yang wajib, maka mening-galkannya akan mendapat dosa dan dian-cam dengan adzab api neraka. Adakah mafsadah yang lebih besar dari pada masuknya seseorang ke dalam api neraka?

Kaidah ini tidak bertentangan dengan kaidah asal yang memerintahkan untuk senantiasa menghidupkan sunah. Karena kaidah yang sedang kita bahas ini bersifat sementara dan pada keadaan tertentu, bukan untuk mematikan sunah selama-lamanya.

Dalam masalah ini ada sebagian di antara kaum muslimin yang melampaui batas, seperti Ikhwanul Muslimin, Sururiyin (pengikut Muhammad Surur Nayif Zainal Abidin), Qutbiyyun (pengikut Sayid Qutub) dan sejenisnya. Mereka menggunakan kaidah ini dalam metode dakwahnya secara berlebihan, hingga mereka mematikan sunah dan menggagap sunah sebagai penghalang da’wah. Bahkan di antara mereka ada yang mendudukkan “Maslahatu Da’wah” seakan-akan tuhan, mereka menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan Allah, mengharamkan hal-hal yang telah dihalalkan, merubah syari’at, mematikan sunah, bahkan membenci ahlussunah yang menghidupkan sunah hanya dengan alasan Maslahatud Da’wah (kepetingan dakwah).

Kita katakan bahwa kalau mening-galkan sunah secara keseluruhan, apala-gi meninggalkan perkara-perkara yang wajib, maka itu bukan maslahat untuk da’wah, bukan pula untuk agama ini, bahkan yang terjadi adalah mafsadah yang besar dan kehancuran Islam.

Berkata Ibnu Mas’ud radhiallahu anhuma: ”Akan muncul suatu kaum yang meninggalkan sunah seperti ini (yaitu satu ruas jari). Jika kalian biarkan, niscaya mereka akan mendatangkan bencana yang besar. Se-sungguhnya tidaklah ahlul kitab mening-galkan agamanya kecuali diawali dengan meninggalkan satu sunnah demi satu sunah, hingga berakhir dengan mening-galkan sholat. Kalau mereka tidak ber-usaha menghidupkan sunah niscaya mereka pun akan meninggalkan sholat.” (diriwayatkan oleh al-Lalikai di dalam Syarh Ushulul I’tiqad Ahlussunnah wal Jama’ah, juz 1/91).

Untuk itu kita harus memiliki dan menerapkan kadah-kaidah dalam pene-rapan sunnah secara lengkap. Jangan mengambil salah satunya dan membuang yang lainnya. Kaidah yang pertama dan utama adalah bagaimana menghidupkan sunah secara keseluruhan pada diri kita dan masyarakat kita. Allah berfirman:
يَآ أَيُّهَا الَذِيْنَ ءَامَنُوْا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَآفَةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ. البقرة: 208
Hai orang-orang yang beriman, masuk-lah kalian ke dalam Islam secara keselu-ruhan. Dan janganlah kalian turuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (al-Baqarah: 208)

Kami berikan satu contoh, yaitu ketika kita melihat satu sunah yang tidak wajib hukumnya (mustahab) seperti su-nahnya sholat memakai sandal. Dalam keadaan masyarakat yang jahil dan diperkirakan akan dapat menjadi fitnah bagi mereka dengan mencela sunah ter-sebut atau mencela dakwah ahlu sunah, maka hendaknya kita tidak mengerjakan atau lebih tepatnya menunda hingga kita menyampaikan ilmunya, menerangkan dalilnya, menegakkan hujahnya, mem-buktikan keshahihan riwayatnya dan menjelaskan istimbat hukumnya menu-rut para ulama agar tidak membuat salah paham mereka.

Berkata Syaikh Abdussalam bin Bar-jas: “Pemahaman yang benar terhadap kaidah ini adalah jika pada penerapan suatu sunah dapat mengakibatkan maf-sadah yang jelas lebih besar dari mas-lahat yang didapatkannya maka tahanlah sunah tersebut di tempat tersebut (pada saat tersebut) dengan mengupayakan beberapa perkara:
1. Wajib menasehati mereka dan meng-ingatkan mereka tentang kedudukan sunah yang tinggi dan agung tersebut.
2. Tidak meninggalkan sunah tersebut untuk selamanya.
3. Jika diketahui bahwa para penentang sunah tersebut menolaknya bukan ka-rena bodoh, tetapi karena benci terha-dap sunah tersebut, karena ta’ashub (fanatik) kepada madzhab tertentu atau karena mengikuti aliran tertentu, maka sunah harus tetap ditegakkan. Tidak peduli dengan mereka atau seri-bu orang seperti mereka. Karena telah shahih riwayatnya bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
...فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّيْ... (رواه البخاري
...Barangsiapa yang benci pada sunah-ku, maka dia bukan dari golonganku... (HR. Bukhari)

Selanjutnya Syaikh Abdussalam bin Barjas mengatakan: “Karena maslahat besar yang kita inginkan adalah bagai-mana kita mewujudkan kasih sayang di antara ahlus sunah dan sebaliknya meng-hilangkan permusuhan dan kebencian di antara mereka, maka ketika telah dike-tahui seseorang atau sekelompok terten-tu benci kepada sunah, maka hilanglah kasih sayang kita kepada mereka dan wajib memboikot dan membenci mereka karena Allah.

Hal ini berbeda keadaannya jika yang membenci dan menolak sunah ada-lah orang awam seperti kebanyakan ka-um muslimin. Jika kita menunda bebe-rapa perkara yang tidak wajib karena mengimbangi mereka hingga mereka paham terhadap perkara tersebut, hal ini adalah satu sikap yang bijaksana dan per-kara yang disyari’atkan. Sikap ini dilaku-kan agar kebodohan mereka tidak mem-bawa mereka terjerumus dalam ucapan-ucapan yang tidak pantas diucapkan.

Langkah berikutnya adalah mengenalkan kepada mereka sunah-sunah tersebut dengan penuh hikmah dan kelembutan. Kalau perlu meminta bantuan kepada orang-orang yang berilmu dalam masa-lah tersebut.

Kalau upaya-upaya tersebut telah dilakukan dan telah jelas bagi mereka petunjuk, namun mereka tetap memben-ci dan menolaknya, maka gabungkanlah mereka dengan kelompok tadi (yakni ahlil bid’ah). (Dlaruratul Ihtimam, Syaikh Abdus Salam bin Barjas, hal. 96-97)

KAIDAH-KAIDAH MENERAPKAN SUNNAH:
TEGAKKAN SUNNAH
Walaupun Seluruh Manusia Meninggalkannya
( KAIDAH KEEMPAT -HABIS- )
Biasanya seseorang yang terpengaruh dengan lingkungannya, cenderung untuk menyamakan dirinya dengan masyarakat di sekitarnya. Ketika ada suatu sunnah yang tidak dikerjakan oleh ma-syarakat sekitarnya, maka ia tidak berani melakukannya. Hal itu dikarenakan rasa malu, minder atau khawatir dianggap ti-dak bermasyarakat. Padahal justru pada masa-masa seperti itu seseorang yang menerapkan sunnah akan mendapatkan pahala besar, lima puluh kali lipat pahala para sahabat Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam. Ini sesuai dengan sabda beliau shalallahu 'alaihi wa sallam:
إِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامَ الصَّبْرِ، لِلْمُتَمَسِّكِ فِيْهِنَّ يَوْمَئِذٍ بِمَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرَ خَمْسِيْنَ مِنْكُمْ. قَالُوْا: يَا نَبِيَّ اللهِ أَوْ مِنْهُمْ؟ قَالَ: بَلْ مِنْكُمْ. (رواه المروازي في السنة
“Sesungguhnya di belakang kalian nanti ada hari-hari sabar bagi orang-orang yang pada waktu itu berpegang dengan apa yang kalian ada di atasnya. Mereka akan mendapatkan pahala lima puluh kali dari kalian”. Para shahabat berta-nya: “Wahai nabi Allah, apakah lima puluh kali pahalanya dari mereka?” beliau shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Bahkan dari kalian”. (HR. Marwazi dalam As-Sunnah)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَامًا الصَّبْرِ فِيْهِنَّ مِثْلُ الْقَبْضِ عَلَى الْجَمْرِ لِلْعَامِلِ فِيْهِنَّ مِثْلُ أَجْرِ خَمْسِيْنَ رَجُلاً يَعْمَلُوْنَ مِثْلُ عَمَلِكُمْ. قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَجْرُ خَمْسِيْنَ مِنَّا أَوْ مِنهُمْ؟ قَالَ: بَلْ أَجْرُ خَمْسِيْنَ مِنْكُمْ. (رواه الترمذي وأبو داود وابن ماجه وابن حبان والحاكم وصححه ووافقه الذهبي
Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari dimana orang yang sabar ke-tika itu seperti memegang bara api. Me-reka yang mengamalkan sunnah pada hari itu akan mendapatkan pahala lima puluh kali dari kalian yang mengamal-kan amalan tersebut. Para Shahabat bertanya: “Mendapatkan pahala lima puluh kali dari kita atau dari mereka?” Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Bahkan lima puluh kali pahala dari kalian”. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim. Dan dishahihkan oleh Imam Hakim dan disepakati oleh Dzahabi; lihat Dlaruratul Ihtimam, Syaikh Abdus Salam bin Barjas, hal. 49)

Maka kaidah yang keempat dalam penerapan sunnah adalah “Kita tetap mengamalkan sunnah walaupun seluruh manusia meninggalkan-nya”. Kaidah ini tidak bertentangan dengan kaidah ketiga, yang membimbing kita agar memperhatikan maslahat dan mafsadah, karena matinya suatu sunnah jelas merupakan mafsadah besar. Oleh karena itu ketika manusia melupakan su-atu sunnah, maka semestinya kita meng-hidupkannya agar manusia mengenali-nya.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimi-yah rahimahullah: ”Tidak mengapa kita meninggalkan suatu perkara yang mus-tahab (tidak wajib), tetapi kita tetap ti-dak boleh meninggalkan keyakinan di-sunnahkannya amalan tersebut. Karena mengenali sunnahnya amalan tersebut merupakan fardu kifayah agar tidak hi-lang sedikitpun dari agama ini.” (Majmu’ Fatawa, juz IV, hal. 436)

Semoga Allah merahmati Ibnul Qayyim rahimahullah ketika dia berkata: “Kalau semua perkara yang mustahab ditinggalkan, maka akan hilanglah sunnah-sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan akan lenyap garis-garisnya serta sirna jejak-jejaknya. Betapa banyak amalan-amalan yang dilaksanakan menyelisihi sunnah yang jelas, sesuai dengan bertambah jauhnya zaman sampai sekarang. Setiap waktu ada sunnah yang ditinggalkan dan dikerjakan yang selainnya, begitulah se-terusnya. Akhirnya kau lihat sedikit sekali sunnah yang dikerjakan, itupun da-lam keadaan tidak sempurna….”. (I’lamul Muwaqi’in, 2/395; Lihat Dlaruratul Ihtimam, Syaikh Abdus Salam bin Barjas, hal. 86)

Demikianlah, jika manusia dibiar-kan meninggalkan perkara yang sunnah, kemudian kita juga tidak mau mene-gakkannya karena masyarakat tidak me-ngerjakannya, niscaya akan matilah sun-nah dan tidak dikenal lagi oleh masya-rakat. Suatu saat kelak ketika ada yang mengerjakan sunnah tersebut akan di-anggap sebagai orang yang mengerjakan kebid’ahan.

Sebagai contoh, sunnah yang telah diperintahkan oleh Allah, dilakukan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, para sahabatnya dan para ulama yang setelahnya, yaitu sunnah taaddud atau Poligami. Betapa kerasnya manusia --bahkan kaum muslimin sendiri yang menentang sunnah ini. Orang yang melakukannya seakan-akan dia adalah orang jahat yang melakukan suatu aib yang besar. Padahal asal perintah Allah dalam masalah perkawinan adalah untuk berpoligami. Kecuali mereka yang tidak mampu untuk berbuat adil, maka diberi keringanan untuk beristeri satu saja.

Allah Azza wa Jalla berfirman:
...فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُو. النساء: 3
…maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau em-pat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahi-lah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (an-Nisaa’: 3)

Ini adalah salah satu bukti tentang satu perkara sunnah yang jika ditinggal-kan oleh kebanyakan kaum muslimin da-lam kurun waktu yang lama, maka manu-sia akan mengingkari sunnah tersebut seperti pengingkaran mereka terhadap suatu kebidahan atau bahkan lebih dari itu.
Memang orang yang memulai meng-hidupkan suatu sunnah pada masa umat meninggalkannya akan mendapatkan re-siko yang berat, sebagaimana yang telah disebutkan dalam riwayat di atas. Orang yang mengerjakannya seperti orang yang memegang bara api. Jika dipegang ta-ngan terbakar, namum jika dilepaskan kita akan tersesat jauh dari jalan Rasulul-lah shalallahu 'alaihi wa sallam. Namun resiko itu sesuai dengan pahalanya yang besar, yaitu limapuluh kali para sahabat.

Di samping itu, agama ini memang bermula dengan keasingan dan pada saatnya akan kembali asing seperti permulaannya. Jika dengan alasan masih asing, kemudian kita meninggalkan sunnah maka akan lenyaplah Islam. Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam telah mengkhabarkan akan asingnya agama ini pada mulanya dan akan kembali menjadi asing pada saatnya. Namun beliau juga sekaligus memberikan kabar gembira bagi orang-orang yang terasing karena menjalankan agama ini.
إنَّ اْلإِسْلاَمَ بَدَأَ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ، فَطُوْبَى لِلْغُرَبَاءِ. (رواه مسلم
Sesungguhnya Islam bermula dengan keasingan dan akan kembali asing se-perti permulaannya, maka berbahagia-lah orang-orang yang asing. (HR. Muslim)

Untuk itu janganlah perasaan asing, malu, takut, dan lain-lain menjadikan kita meninggalkan sunnah. Kita harus ingat bahwa sunnah adalah Islam, dan Islam tidak lain melainkan kumpulan sunnah-sunnah. Sebagaimana dikatakan oleh Imam al Barbahari dalam bukunya, Syarhus Sunnah: “Islam adalah sunnah dan Sunnah adalah Islam. Tidak akan tegak salah satunya kecuali dengan yang lainnya”.

Jika berkurang satu sunnah maka berkuranglah kesempurnaan Islam, begi-tulah seterusnya hingga akan hilanglah Islam secara keseluruhan. Berkata Ab-dullah Ibnu Dailami: ”Sesungguhnya awal pertama hilangnya agama ini adalah ditinggalkannya sunnah. Agama ini akan hilang satu sunnah demi satu sunnah seperti hilangnya tali satu kekuatan demi kekuatan”. (Ushul I’tiqad Ahlussunnah, Al Lalikai 1/93).

Oleh karena itulah Ahlul bid’ah dikatakan oleh para ulama sebagai orang yang ikut andil dalam menghancurkan Islam. Karena dengan kebidahan yang mereka lakukan, maka ada sunnah yang tergeser. Semakin banyak bid’ah dikerja-kan, semakin banyak pula sunnah yang hilang, hingga hancurlah Islam.

Berkata Al Auza’i dari Hassan bin Athiyyah: ”Tidaklah suatu kaum meng-adakan suatu kebid’ahan kecuali Allah akan mencabut suatu sunnah yang semi-salnya. Kemudian tidak akan dikembali-kan kepada mereka sampai hari kiamat”.
Dan berkata Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: “Tidaklah datang kepada manusia satu tahun kecuali mereka mengada-adakan satu kebid’ahan dan mematikan satu sunnah. Demikianlah hingga berkembanglah ke-bid’ahan dan matilah sunnah”. (al-Bida’ wa nahyu ‘anha,hal. 38-39; lihat Dlaruratul Ihtimam, hal. 85).

Sedangkan Ibnu Taimiyyah dalam Iqtidha’nya menyatakan bahwa orang-orang yang mematikan sunnah itu ada dua jenis. Pertama orang-orang yang mengerjakan kebid’ahan-kebid’ahan dan yang kedua orang-orang yang tidak mau menghidupkan sunnah.
Ketahuilah bahwa di samping resiko yang akan dihadapi oleh orang yang memulai menghidupkan sunnah, ada pula maslahat bagi agama yang besar yaitu hidupnya sunnah. Adapun mafsadah atau resiko yang dihadapinya hanyalah bersifat pribadi. Tentunya maslahat agama harus lebih diutamakan daripada maslahat pribadi. Dengarkanlah apa yang diucapkan oleh Imam asy-Syatibi beri-kut: “Aku ragu dan berulang kali menghi-tung antara menerapkan sunnah dengan konsekwensi menyelisihi kebiasaan ma-nusia yang tentunya akan mendapatkan resiko seperti apa yang telah didapatkan oleh orang yang menyelisihi adat kebia-saan kaumnya; apalagi kalau mereka menganggap apa yang biasa mereka lakukan tidak lain adalah sunnah; namun di samping resiko yang berat itu ada pahala yang besar. Atau aku memilih untuk mengikuti kebiasaan mereka dengan konsekuensi menyelisihi sunnah dan menyelisihi jalan salafus shalih hing-ga aku digolongkan termasuk orang-orang yang menyimpang –Naudzubillah min dzalika—Namun karena aku menco-coki kebiasaan manusia akan dianggap sebagai orang yang bisa bermasyarakat dan tidak termasuk orang yang menye-lisihi adat. Akhirnya aku berpenda-pat bahwa kebinasaan dalam meng-ikuti sunnah adalah keselamatan, dan bahwasanya manusia tidak akan bisa mencukupi aku dari Allah sedikitpun”. (Dlaruratul Ihtimam, Syaikh, Abdus Salam bin Barjas hal. 88). Wallahu a’lam
Ustadz Muhammad Umar As-Sewed

Tidak ada komentar:

Posting Komentar