Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، وعلى آله وصحبه، أما بعد
Sesungguhnya yang mendorong penulisan
risalah ini adalah dalam rangka nasihat dan peringatan tentang
kewajiban zakat yang telah disepelekan oleh banyak kaum muslimin,
sehingga mereka tidak mengeluarkan zakat sebagaimana tuntunan syari’ah,
padahal perkara
zakat sangat urgen dan merupakan salah satu dari rukun
Islam yang lima, tidak mungkin tegak bangunan Islam ini kecuali di
atasnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا
الله وأن محمداً رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج
البيت لمن استطاع إليه سبيلا
“Islam dibangun di atas lima rukun, dua
kalimat syahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan
sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke
baitullah bagi yang mampu.” (Muttafaqun ’alaihi)
Manfaat Zakat[1]
Kewajiban zakat atas kaum muslimin
termasuk bentuk keindahan Islam yang paling nampak serta perhatiannya
kepada urusan-urusan pemeluknya. Hal itu karena banyaknya manfaat zakat
serta besarnya kebutuhan kaum muslimin yang fakir terhadap zakat.
Diantara manfaatnya adalah mengokohkan pilar-pilar kecintaan antara si kaya dan si miskin, karena sesungguhnya karakter jiwa manusia selalu mencintai orang yang berbuat baik kepadanya.
Manfaat zakat lainnya adalah membersihkan dan mensucikan hati, sehingga jauh dari sifat kikir dan bakhil, sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Qur’anul Karim dalam firman Allah Ta’ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103)
Termasuk manfaat zakat adalah melatih seorang muslim dengan sifat dermawan, murah hati dan kasih sayang kepada mereka yang membutuhkan.
Juga termasuk manfaat zakat adalah mendulang berkah, tambahan rizki dan penggantian dari Allah, sebagaimana firman-Nya:
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah sebaik-baik Pemberi rizki.” (Saba’:39)
Dan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman:
“Wahai anak Adam bersedekahlah, niscaya Kami akan bersedekah kepadamu”
Serta manfaat-manfaat lain yang sangat banyak dari amalan mengeluarkan zakat.
Bahaya Meninggalkan Zakat
Dan sungguh telah datang ancaman yang
keras terhadap orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat atau
meremehkannya, Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ
وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ
فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا
كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah
kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari
dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar
dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu”.” (At-Taubah: 34-35)
Setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya itu termasuk kanzun
(simpanan harta) yang menyebabkan adzab atas pemilik harta tersebut
pada hari kiamat., sebagaimana ditunjukkan oleh sebuah hadits yang
shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
“Tidaklah seseorang yang memiliki emas
atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat
dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan
dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam, kemudian
disetrika perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka
akan dikembalikan seperti semula yang satu hari adalah sama dengan
50.000 tahun sampai diputuskan perkaranya di antara manusia lalu dia
akan melihat jalannya, apakah ke surga atau neraka.” [HR. Muslim Kitab Zakat (7: 67 no. 2287) dari hadits Abu Hurairah radiyallahu’anhu]
Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam
menyebutkan tentang seorang pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak
mengeluarkan zakatnya, dia akan diadzab dengan harta miliknya pada hari
kiamat.
Juga telah shahih sebuah hadits dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
“Barangsiapa yang Allah telah berikan
harta kepadanya kemudian dia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari
kiamat nanti hartanya akan berwujud ular yang botak yang mempunyai dua
titik hitam diatas kepalanya yang mengalunginya kemudian mengambil
dengan kedua sisi mulutnya sambil berkata: “Aku adalah simpananmu, aku
adalah hartamu”. Kemudian beliau membaca ayat: “Janganlah sekali-kali
orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada
mereka dari karuniaNya itu menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi
mereka, sebenarnya bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka,
harta-harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak
di hari kiamat.” [HR. Bukhori Kitab Zakat (3: 268 no.1403) dari hadits Abu Hurairah radiyallahu’anhu; Muslim Kitab Zakat (7: 74 no. 2294)]
Harta yang Diwajibkan Zakat[2]
Zakat diwajibkan atas empat macam harta:
- Harta yang keluar dari bumi, dari jenis biji-bijian dan buah-buahan
- Hewan ternak yang digembalakan (yaitu unta, sapi, kambing dan yang sejenisnya)
- Emas dan perak[3]
- Barang dagangan
Nishob Zakat
Bagi setiap harta tersebut ada nishob[4] yang telah ditentukan, sehingga tidak wajib zakat apabila harta tersebut belum mencapai nishobnya, maka (inilah nishobnya):
- Biji-bijian dan buah-buahan nishobnya 5 wasaq, sedangkan 1 wasaq sama dengan 60 sho’[5], yaitu dengan ukuran sho’nya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun jenisnya berupa kurma, kismis (anggur kering), gandum, beras, biji gandum dan yang semisalnya.
Jika menggunakan ukuran nishob dengan sho’ Nabi shallallahu’alaihi wa sallam maka
nishobnya adalah 300 sho’, sedangkan 1 sho’ sama dengan 4 cidukan dua
tangan (jadi, nishobnya adalah 1200 cidukan dua tangan) orang dewasa
yang ukurannya sedang dan kedua tangannya penuh terisi.
Maka yang diwajibkan jika telah mencapai
ukuran tersebut adalah 1/10 jika pohon kurma dan pertanian itu disirami
dengan tanpa biaya, seperti dengan air hujan, aliran sungai, mata air
dan yang semisalnya.
Adapun jika pengairannya dengan biaya dan
beban seperti dengan menggunakan hewan atau kendaraan penampung air dan
membuat tempat-tempat yang tinggi untuk menampung atau yang semisalnya[6], maka yang diwajibkan adalah 1/20 sebagaimana telah shahih hadits tentang ketentuan tersebut dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
- Adapun nishob hewan ternak seperti unta, sapi[7] dan kambing, maka dalam permasalahan ini terdapat perincian yang jelas di dalam hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bagi yang ingin mengilmuinya hendaklah bertanya kepada para ulama tentang permasalahan zakat hewan ternak tersebut[8]. Kalaulah bukan karena tujuannya hanya sekedar risalah ringkas tentu kami akan merincinya agar semakin melengkapi manfaat risalah ini.
- Perak nishobnya adalah 140 mitsqol, setara dengan 56 riyal Saudi. Sedangkan emas nishobnya 20 mitsqol, setara dengan 11,3/7 Junaih Saudi. Adapun dalam ukuran gramnya (untuk nishob emas) adalah 92 gram[9], maka apabila perak dan emas telah mencapai nishob tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 (atau 2,5 %), baik nishobnya pada keduanya (emas dan perak), maupun salah satunya saja dan telah lewat satu tahun (haul) dalam kepemilikannya. Adapun kelebihan dari jumlah nishob tersebut maka haulnya mengikuti pokok harta (yang sudah mencapai nishob) tersebut[10], tidak diperlukan haul yang baru apabila harta tersebut meningkat karena keuntungan, sebagaimana berlaku pada anak hewan ternak yang telah sampai nishobnya maka haulnya mengikuti induknya, tidak perlu menunggu haul yang baru.
Demikian pula uang kertas
yang hari ini digunakan manusia hukumnya sama dengan emas dan perak,
baik disebut dirham, dinar, dolar atau selain itu, hukumnya sama saja
jika nilainya telah mencapai seperti nishobnya perak atau emas[11] dan telah lewat satu tahun kepemilikannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya[12].
Juga termasuk dalam hukum ini adalah
perhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak secara khusus apabila
telah mencapai nishob dan telah lewat satu tahun dalam kepemilikannya
maka wajib dikeluarkan zakatnya jika memang perhiasan tersebut
dipersiapkan untuk dikenakan atau dipinjamkan, menurut pendapat yang
paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini, berdasarkan
keumuman hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
“Tidaklah seseorang yang memiliki emas
atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat
dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka.” [HR. Muslim Kitab Zakat (7: 67 no. 2287) dari hadits Abu Hurairah radiyallahu’anhu)
Dan juga berdasarkan satu hadits dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwasannya beliau shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang wanita terdapat dua potong perhiasan melingkar dari emas, maka beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Apakah engkau telah mengeluarkan zakat
perhiasan ini?” Wanita tersebut menjawab, “Tidak”, Beliau bersabda,
“Apakah engkau mau dipakaikan Allah pada hari kiamat dengan dua gelang
dari neraka?” Wanita itu pun langsung melemparnya seraya berkata, “Kedua
gelang itu untuk Allah dan Rasul-Nya”.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai, dengan sanad yang hasan).
Juga terdapat satu hadits dari Ummu Salamah radiyallahu’anha, bahwasannya beliau mengenakan perhiasan yang terbuat dari emas, lalu beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:
“Apakah ini termasuk kanzun (simpanan harta yang dilarang), Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakatnya kemudian engkau keluarkan, maka tidak termasuk kanzun”. Juga terdapat hadits-hadits lain yang semakna.
- Barang dagangan[13] yang dipersiapkan untuk dijual harus dihitung pada akhir tahun dan dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 atau 2,5 % dari nilainya, baik nilainya sama dengan harganya atau lebih atau kurang, tetap harus dikeluarkan zakatnya, berdasarkan hadits Samurah radiyallahu’anhu, beliau berkata:
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat barang-barang yang kami persiapkan untuk dijual.” (HR. Abu Daud)
Kewajiban zakat ini juga mencakup
barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual seperti tanah, bangunan,
mobil, alat-alat penampung air maupun barang-barang dagangan lainnya.
Adapun bangunan yang disewakan maka kewajiban zakat ada pada uang
sewanya (jika mencapai nishob) dan telah lewat setahun dalam
kepemilikan. Demikian pula mobil pribadi maupun mobil yang disewakan
tidak ada kewajiban zakat atasnya karena tidak dipersiapkan untuk dijual
tetapi untuk digunakan. Akan tetapi jika uang hasil disewakannya mobil
tersebut atau uang apapun yang telah mencapai nishob dan telah lewat
setahun dalam kepemilikan seseorang maka wajib untuk dikeluarkan
zakatnya, baik uang tersebut dipersiapkan untuk nafkah, atau untuk
menikah, atau untuk dibelikan perabot rumah, atau untuk
dibayarkan hutang maupun untuk selainnya, berdasarkan keumuman
dallil-dalil syar’i yang menunjukkan kewajiban zakat pada permasalahan
seperti ini.
Dan yang benar dari pendapat para ulama
bahwa harta dari hasil berhutang pun dikenai kewajiban zakat berdasarkan
penjelasan sebelumnya.
Demikian pula hartanya anak yatim dan
orang gila juga wajib dikeluarkan zakatnya menurut pendapat jumhur
ulama, jika telah mencapai nishob dan telah lewat satu tahun dalam
kepemilikan. Wajib bagi para walinya untuk mengeluarkan zakat mereka
dengan meniatkannya dari mereka, ketika telah sempurna satu tahun,
berdasarkan keumuman dalil, seperti sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Mu’adz radhiyallahu’anhu ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengutus Mu’adz radhiyallahu’anhu ke negeri Yaman:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas
kaum muslimin dari harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya
mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma)
Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
Zakat adalah hak Allah Ta’ala, tidak
boleh diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Tidak boleh
pula zakat dikeluarkan dalam rangka mendapatkan suatu manfaat atau
menolak suatu mudhorat, atau sekedar melindungi hartanya dan menghindari
celaan, akan tetapi wajib atas seorang muslim memberikan zakatnya
kepada yang berhak menerimanya dengan hati yang lapang dan ikhlas karena
Allah Ta’ala, bukan karena tujuan lain, yang dengan itu berarti ia
telah memenuhi kewajibannya dan berhak mendapatkan pahala yang besar
serta ganti yang lebih baik dari Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia tentang golongan-golongan penerima zakat dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri),
orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan
musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
Ayat yang mulia ini ditutup dengan dua
nama Allah Ta’ala yang agung (yaitu Maha mengetahui dan Maha Bijaksana)
sebagai peringatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap
hamba-hamba-Nya bahwa Allah Ta’ala Maha Mengetahui keadaan para hamba
dan siapa saja yang berhak dan yang tidak berhak menerima zakat. Dan
Allah Ta’ala Maha Bijaksana dalam syari’at-Nya dan ketentuan-Nya, maka
tidaklah Allah Ta’ala meletakkan sesuatu kecuali pada tempatnya yang
layak, meskipun sebagian dari rahasia-rahasia hikmah Allah Ta’ala
tersebut tersembunyi dari sebagian manusia, semua itu agar para hamba
tenang dengan syari’at-Nya dan tunduk dengan hukum-Nya.
Dan kita mohon kepada Allah Ta’ala untuk
memberikan taufik kepada kita dan kepada kaum muslimin agar dapat
memahami agama-Nya dan jujur dalam mu’amalah dengan-Nya, serta
berlomba-lomba dalam mendapatkan ridho-Nya dan keselamatan dari hal-hal
yang menyebabkan murka-Nya, sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Mendengar dan
Maha Dekat.
وصلى الله وسلم على عبده ورسوله محمد وآله وصحبه
Pemimpin Umum Lembaga Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah
Dari kitab: Risalataani Maujizataani fiz–Zakaati wash–Shiyaam
Penerbit: Kantor Pusat Lembaga Pembahasan Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Riyadh, KSA 1411 H
Artikel terkait: TABEL PERHITUNGAN ZAKAT
[1] Semua sub judul, penomoran dan catatan kaki dari kami untuk memudahkan (pent.)
[2]
Zakat terbagi dua, zakat mal (harta) dan zakat fitri (yang dikeluarkan
setiap tahun di akhir Ramadhan sampai sebelum shalat ‘iedul fitri).
Adapun yang dibicarakan dalam risalah ringkas ini adalah zakat mal, yang
wajib dikeluarkan sepanjang tahun jika telah terpenuhi syarat-syarat
kewajibannya, sebagaimana akan datang penjelasannya insya Allah Ta’ala.
[3]
Uang kertas, perhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak dan
barang dagangan juga termasuk pada poin ini, sebagaimana akan datang
keterangan dari Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah.
[4]
Nishob adalah batasan harta terendah yang wajib dizakati, yaitu apabila
harta seseorang telah mencapai jumlah tersebut maka wajib dikeluarkan
zakatnya, jika belum sampai maka tidak diwajib zakat.
[5] Nishob zakat pertanian dalam ukuran gram adalah 652,8 kg (Lihat Al-Adillatur Rhodiyyah,
hal. 127), maka ketika hasil pertanian seseorang telah mencapai 652,8
kg wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 1/10 atau 10 % jika menggunakan
air tanpa biaya dan beban. Adapun jika menggunakan air dengan biaya dan
beban maka yang dikeluarkan hanya separuhnya saja, yaitu 1/20 atau 5 %.
[6]
Adapun dengan menggunakan irigasi buatan maka perlu perincian, jika
irigasi tersebut dibuat oleh pemerintah dan dipakai gratis tanpa adanya
beban oleh para petani maka zakatnya adalah 10 %, sedangkan jika
pemerintah menarik biaya atau irigasi tersebut dibuat sendiri oleh
petani maka zakatnya sebesar 5 %.
[7] Termasuk kerbau (disamakan dengan sapi) berdasarkan ijma’, sebagaimana yang dinukil Al-Imam Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’, hal. 90 (At-Ta’liq ‘Ala Kitabiz Zakati was Shiyam, hal. 23)
[9] Sebagian Ulama menghitung nishob minimalnya dalam gram adalah 85 gram untuk emas dan 595 gram untuk perak (lihat Taudihul Ahkam, 3/319 dan Al-Adilatur Rhodiyyah,
hal. 123). Maka apabila seseorang memiliki emas minimal sebanyak 85
gram atau perak sebanyak 595 gram wajib atasnya mengeluarkan zakat
sebanyak 2,5 % dari harta emas atau perak yang dia miliki apabila telah
genap satu tahun dalam kepemilikannya.
[10]
Yaitu apabila harta seseorang telah mencapai nishob, kemudian pada
pertengahan tahun dia mendapatkan tambahan-tambahan harta, maka jika
telah sampai setahun dia wajib mengeluarkan zakat dengan menghitung
keseluruhan hartanya. Jadi, tambahan-tambahan harta di pertengahan tahun
tersebut dihitung bersama harta yang telah dimiliki dari awal tahun
yang telah mencapai nishobnya tanpa membuat penghitungan dengan awal
tahun yang baru.
[11]
Nishob uang disamakan dengan nishobnya salah satu dari emas dan perak,
dipilih mana yang paling rendah nilainya apabila diuangkan
[12]
Contohnya apabila harga perak Rp.5.000 per gram dan nishob adalah 595
gram, maka nishob uang adalah Rp.5.000 x 595 = Rp.2.975.000,-. Jadi,
jika seseorang memiliki uang sejumlah tersebut atau lebih dan telah
dimilikinya selama satu tahun maka wajib atasnya mengeluarkan zakat
sebesar 2,5 %.
[13]
Nishob barang dagangan juga disamakan dengan nishobnya salah satu dari
emas dan perak, dipilih mana yang paling rendah nilainya apabila
diuangkan
sumber : https://nasihatonline.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar