Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Kamis, 09 Juli 2015

Hukum – Hukum Seputar Puasa Ramadhan Bagian XI : Hukum Bercumbu dengan Istri Sampai Keluar Mani/Madzi di Siang Hari Bulan Ramadhan

Soal 10 : Seorang suami mencumbu istrinya di siang hari bulan Romadlon, apakah merusakkan puasanya?
Jawab : Seorang suami yang mencumbu istrinya di siang hari bulan Romadlon baik dengan tangan, wajah, ciuman dan kemaluannya (selama bukan jima’,ed) apabila mengeluarkan
air mani, maka batal puasanya. Apabila tidak mengeluarkan air mani maka tidak batal puasanya. Sebagian para ulama mengatakan: “Hukumnya makruh apabila tidak sampai mengeluarkan air mani, apabila sampai mengeluarkan mani maka haram”.
Sebagian para ulama yang lainnya mengatakan: “Hukumnya mubah (boleh) apabila tidak sampai mengeluarkan air mani, hal ini berdasarkan hadits yang menyebutkan bahwa Nabi : “Beliau mencumbu (istrinya) dalam keadaan berpuasa dan beliau mencium (istrinya) dalam keadaan berpuasa”. (HR. Bukhori no.1927, Muslim no.1106 dari ‘Aisyah)
Adapun apabila mencumbu istrinya kemudian mengeluarkan air madzi, sebagian para ulama mengatakan batal puasanya, tetapi tidak ada dalil bagi mereka. Yang shohih dan benar, apabila seseorang mencumbu istrinya kemudian mengeluarkan air madzi maka syah dan tidak batal puasanya. Ini adalah madzhab yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Puasa adalah ibadah syar’iyyah, tidak boleh seseorang mangatakan batal kecuali harus dengan dalil. (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)
(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )
Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H; darussalaf.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar