Soal 9 : Apa hukumnya suntik pada siang bulan Romadlon bagi orang yang menjalankan puasa ?
Jawab : Berobat dengan suntik bagi orang yang menjalankan puasa ada dua macam :
1.Suntik
yang di dalamnya terdapat zat pengganti kekuatan badan, makan dan minum
maka batal puasanya karena sesungguhnya nash-nash syar’i menjelaskan
apabila didapatkan makna
yang demikian (keadaan suntik yang didalamnya
terdapat zat pengganti kekuatan badan, makan dan minum), maka hukum
puasanya batal.
2.Suntik yang di dalamnya tidak terdapat zat
pengganti kekuatan badan, makan dan minum maka sah puasanya karena tidak
ada makna yang dimaksud secara syar’i. Maka sah puasanya sampai
didapatkan perkara-perkara yang bisa menyebabkan rusak/batalnya puasa
dengan sebab perbuatannya tersebut secara syar’i. (Syaikh Ibnu
‘Utsaimin).
(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As
Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu
Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )
Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Makkah Fajr - 25th November 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surah Ale ‘Imraan: Ayaah 98-115) *Sheikh Juhany*
Download 128kbps Audio
3 jam yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar