Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Kamis, 16 Juli 2015

Fatwa Seputar Sholat Ied

Soal : Apa yang disunnahkan sebelum seseorang pergi untuk sholat idul fitri dan idul adha? Jawab : Disunnahkan pada idul fitri untuk makan kurma dengan jumlah ganjil sebelum seseorang pergi kelapangan untuk sholat idul fitri. Adapun idhul adha, disunnahkan bagi yang berkurban untuk makan sebagian daging korban yang disembelihnya setelah sholat.

Berkaitan dengan mandi, sebagian ulama mengatakan hukumnya adalah sesuatu hal yang di cintai, demikian juga berpakaian dengan pakaian yang paling bagus.
Jika seseorang mencukupkan diri dengan wudhu dan memakai pakaian biasa pada sholat ied maka boleh.



Soal : Mana yang sunnah antara berjalan dan berkendaraan ketika seseorang pergi untuk menjalankan sholat Ied ?
Jawab : Yang disunnahkan berjalan kecuali jika dibutuhkan untuk memakai kendaraan maka boleh.

Soal : Apakah dalam sholat ied ada adzan dan iqomah?
Jawab : Dalam sholat ied tidak ada adzan dan iqomah sebagaimana disebutkan dalam sunnah. Sebagian ahlul ‘ilmi berkata ; dalam sholat ied memakai lafazh panggilan “Ash sholaatu Jaami’ah” pendapat ini tidak bersandar dengan dalil dan lemah. Tidak dibenarkan menyamakannya dengan sholat kusuf ( gerhana ) karena keberadaan sholat kusuf bukan sebagai syiar untuk manusia sebagaimana sholat ied. Maka yang sunnah tidak ada adzan, iqomah, dan tidak dengan menggunakan lafazh panggilan “Ash sholaatu Jaami’ah”. Setelah manusia keluar dan berkumpul, kemudian imam telah hadir untuk langsung ditegakkan sholat dengan tanpa adzan, kemudian setelah itu khutbah.

Sumber : Bulletin Al Atsary Edisi 1/Dzulhijjah/1426H , Diterjemahkan dari “Fatawa wa rosaail Ibnu ‘Utsaimin” Oleh Al-Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar