Angga bertanya:
Saya adalah seorang
karyawan yang sangat dituntut untuk kerja di malam hari (shift malam),
Setelah berbuka puasa saya sudah berangkat kerja dan baru kembali hingga
waktu sahur, sehingga tidak dapat mengikuti solat taraweh berjamaah di
masjid.
Apa hukumnya jika kita tidak dapat melaksanakan solat taraweh karena pekerjaan?
Jawabannya:
Halo Angga,
Seperti
kita ketahui, Hukum melaksanakan Shalat Tarawih itu sendiri Tidak
Wajib, melainkan Sunnah Mu'akkadah (Anjuran yang sangat ditekankan).
Maka dari itu, Tidaklah berdosa orang yang tidak melaksanakan Shalat
Tarawih karena pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, dan bekerja juga
termasuk Ibadah, tentu saja pekerjaan itu haruslah pekerjaan yang halal.
Jika
tugas itu berkaitan dengan nasib orang banyak (seperti tugas penjaga
keamanan/satpam, misalnya), justru orang itu harus mendahulukan tugasnya
daripada mengikuti salat tarawih berjamaah. Jika terjadi gangguan
keamanan pada saat ia sedang melaksanakan salat tarawih berjamaah, dia
dianggap berdosa karena telah melalaikan tugasnya.
Ini kurang
lebih mirip dengan tugas penjaga keamanan di Masjidil Haram. Kita lihat,
pada saat seluruh jamaah melaksanakan salat berjamaah, beberapa petugas
keamanan justru sibuk berjaga-jaga. Padahal, salat berjamaah, apalagi
di Masjidil Haram, pahalanya besar sekali. Tetapi petugas keamanan
justru harus memilih untuk tidak salat berjamaah pada saat itu dan lebih
mendahulukan tugasnya menjaga keamanan.
Makkah Fajr - 25th November 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surah Ale ‘Imraan: Ayaah 98-115) *Sheikh Juhany*
Download 128kbps Audio
3 jam yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar