Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Jumat, 17 Juli 2015

Meninggalkan Tarawih Karena Sibuk Kerja?

Angga bertanya:
Saya adalah seorang karyawan yang sangat dituntut untuk kerja di malam hari (shift malam), Setelah berbuka puasa saya sudah berangkat kerja dan baru kembali hingga waktu sahur, sehingga tidak dapat mengikuti solat taraweh berjamaah di masjid.
Apa hukumnya jika kita tidak dapat melaksanakan solat taraweh karena pekerjaan?

Jawabannya:
Halo Angga,
Seperti kita ketahui, Hukum melaksanakan Shalat Tarawih itu sendiri Tidak Wajib, melainkan Sunnah Mu'akkadah (Anjuran yang sangat ditekankan). Maka dari itu, Tidaklah berdosa orang yang tidak melaksanakan Shalat Tarawih karena pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, dan bekerja juga termasuk Ibadah, tentu saja pekerjaan itu haruslah pekerjaan yang halal.
Jika tugas itu berkaitan dengan nasib orang banyak (seperti tugas penjaga keamanan/satpam, misalnya), justru orang itu harus mendahulukan tugasnya daripada mengikuti salat tarawih berjamaah. Jika terjadi gangguan keamanan pada saat ia sedang melaksanakan salat tarawih berjamaah, dia dianggap berdosa karena telah melalaikan tugasnya.
Ini kurang lebih mirip dengan tugas penjaga keamanan di Masjidil Haram. Kita lihat, pada saat seluruh jamaah melaksanakan salat berjamaah, beberapa petugas keamanan justru sibuk berjaga-jaga. Padahal, salat berjamaah, apalagi di Masjidil Haram, pahalanya besar sekali. Tetapi petugas keamanan justru harus memilih untuk tidak salat berjamaah pada saat itu dan lebih mendahulukan tugasnya menjaga keamanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar