Soal 7 : Siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk mengeluarkan zakat fitrah ?
Jawab : Mengeluarkan zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim ,
baik laki-laki ataupun wanita, baik itu yang masih kecil atau telah
dewasa, baik bagi yang berpuasa atau yang tidak berpuasa. Sebagaimana
seorang yang bersafar atau bepergian yang dia tidak
diwajibkan berpuasa,
maka mengeluarkan zakat fitrah tetap wajib baginya . Adapun golongan
yang mengeluarkan zakat fitrah darinya hukumnya mustahab(disukai), maka
para ulama kita telah menjelaskannya yaitu : disukai untuk mengeluarkan
zakat fitrah dari janin yang masih diperut ibunya, dan tidak diwajibkan
yang demikian.
Seorang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah haram hukumnya. Karena
dia telah keluar dari apa yang telah Rosulullah wajibkan atasnya,
sebagaimana hadits Ibnu Umar : “Bahwasanya Rosulullah mewajibkan zakat
fitrah”. Dan sebagai sesuatu hal yang diketahui bahwasanya meninggalkan
suatu hal yang diwajibkan haram hukumnya dan termasuk perbuatan dosa dan
maksiat. (Syaikh Utsaimin)
Soal 8 : Apakah diperbolehkan memberikan zakat fitrah kepada orang non muslim ?
Jawab : Tidak diperbolehkan memberikan zakat fitrah kecuali kepada
orang-orang yang faqir dari kalangan kaum muslimin saja. (Syaikh
Utsaimin)
Dan zakat dari harta-harta ynag wajib dikeluarkan padanya
zakat tidak boleh dipergunakan untuk pembangunan masjid-masjid,
pondok-pondok, perbaikan jalan dll. Tapi hanya diberikan kepada 8
golongan yang disebutkan Allah dalam Q.S.At Taubah : 60 ).
Soal 9 : Saya bermukim di daerah ini untuk bekerja. Apakah boleh
bagiku untuk mengeluarkan zakat fitrah di daerah ini ataukah zakat
fitrah itu harus dikeluarkan di daerah tempat tinggal asalku ?
Jawab : Disyari’atkan mengeluarkan zakat fitrah di tempat/daerah yang
ketika selesainya bulan Ramadhan engkau berada di daerah tersebut. Hal
ini karena zakat fitrah dikeluarkan bersamaan dengan selesainya bulan
Ramadhan di suatu daerah. Maka ketika seorang muslim singgah/tinggal di
sebuah daerah dan dia mendapati waktu berakhirnya bulan Ramadhan di
daerah itu, maka dia mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya di daerah
tersebut bagi orang-orang yang fakir.Dan jika seseorang mewakilkan
kepada orang lain untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya di
daerah asalnya, maka yang demikian diperbolehkan baginya. Akan tetapi
ini berbeda dengan keadaan pertama.
Dan jika engkau berada di suatu
daerah yang tidak ada kaum muslimin di daerah itu, atau di daerah itu
ada kaum muslimin, akan tetapi mereka tidak berhak mendapatkan zakat
fitrah karena mereka termasuk orang-orang kaya, maka engkau mengeluarkan
zakat fitrah di daerah yang paling dekat dengan daerah itu yang ada
orang-orang fakir dari kalangan kaum muslimin di dalamnya.(Syaikh Shalih
Fauzan)
Soal 10 : Apakah pembantu rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah ?
Jawab
: Pembantu rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hukum asalnya
yang wajib mengeluarkannya adalah pembantu tersebut. Tapi jika majikan
yang mengeluarkan zakat fitrah untuk pembantu tersebut maka
diperbolehkan . (Syaikh Utsaimin)
Soal 11 : Bolehkah mewakilkan pemberian zakat fitrah kepada teman untuk diberikan kepada orang yang faqir?
Jawab : Diperbolehkan yang demikian di waktu zakat fitrah dikeluarkan. (Syaikh Utsaimin)
Soal 12 : Apakah diperbolehkan memberikan/mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya ‘iedul fitr ?
Jawab
: Diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum
hari raya ‘iedul fitr. Yang paling afdlal/utama adalah mengeluarkan
zakat fitrah pada hari raya ‘iedul fitr sebelum dilaksanakannya shalat
‘ied.
Dan tidak diperbolehkan untuk menunda /mengakhirkan pengeluaran
zakat fitrah hingga setelah selesainya shalat ‘ied. Hal ini berdasarkan
perkataan Ibnu Umar : “Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah
ditunaikan/dikeluarkan sebelum keluarnya manusia untuk melaksanakan
shalat ‘ied”. Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas , dari Nabi bahwa beliau
bersabda (yang artinya) : “Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah
sebelum shalai ‘ied maka itu merupakan zakat yang diterima. Dan barang
siapa yang menunaikannya setelah shalat ‘ied maka itu adalah shadaqah
dari shadaqah-sahadaqah yang ada (tidak dianggap sebagai zakat fitrah)”.
(Syaikh Utsaimin)
Soal 13 : Bagaimana hukumnya mengeluarkan beras untuk menunaikan zakat fitrah ?
Jawab
: Tidak diragukan lagi tentang hukum bolehnya mengeluarkan beras untuk
zakat fitrah.Bahkan bisa kita katakan : bahwa pada zaman kita ini,
mengeluarkan beras untuk zakat fitrah itu lebih utama dibandingkan
mengeluarkan selain beras dari jenis makanan pokok yang ada.
Hal ini karena beras adalah makanan pokok yang paling banyak
dikonsumsi oleh manusia pada zaman ini. Yang menunjukkan bahwa zakat
fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan yang paling banyak dikonsumsi
oleh manusia adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri yang terdapat dalam
Shahih Bukhary. Abu Sa’id Al Khudri berkata : “Dahulu kami mengeluarkan
zakat fitrah pada hari ‘iedul fitri (sebelum shalat ‘ied) pada masa Nabi
berupa satu sho’ dari makanan pokok. Dan adalah makanan pokok kami pada
waktu itu berupa gandum, anggur kering, al aqt (makanan dari susu yang
diaduk kemudian dikeringkan) , dan kurma.” Pengkhususan jenis-jenis
makanan ini tidak dimaksudkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam
bentuk gandum,anggur kering, al-aqt, ataupun kurma. Akan tetapi karena
keberadaan makanan-makanan itulah yang menjadi makanan pokok pada waktu
itu.(Syaikh Utsaimin)
Ket : 1 Sho’ beratnya sekitar 2,040 kg gandum.Bila dilebihkan dari ukuran 1 sho’ dengan niat shadaqoh maka boleh hukumnya.
Soal 14 : Apakah diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai ?
Jawab
: Zakat fitrah tidak sah jika dikeluarkan dalam bentuk uang tunai.
Karena Nabi mewajibkannya dalam bentuk makanan pokok, baik berupa buah
kurma, gandum (atau makanan pokok yang lainnya). Dan Abu Sa’id Al khudri
telah berkata : ” Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari ‘ied
(sebelum sholat ‘ied) pada masa nabi berupa satu sho’dari makanan pokok.
Dan adalah makanan pokok kami pada waktu itu berupa buah kurma, biji
gandum, anggur yang kering, dan al aqt (makanan dari susu yang diaduk
kemudian dikeringkan).”
Maka tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah kecuali dengan
apa-apa yang diwajibkan oleh Nabi . Dan berdasarkan hadits Nabi dari
jalan Ibnu Abbas bahwa beliau (Rosululloh) mewajibkan dikeluarkannya
zakat fitrah dalam rangka mensucikan/membersihkan orang yang berpuasa
dari perbuatan keji dan sia-sia, dan dalam rangka memberi makan
orang-orang miskin.Dan pelaksanaan ibadah tidak boleh melampaui
batas-batas syar’i, meskipun hal itu dianggap baik.
Maka ketika nabi mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan dalam
rangka memberi makan orang -orang miskin, hal ini karena uang tunai
tidak bisa langsung dimakan. Uang tunai masih harus dipergunakan untuk
memenuhi berbagai kebutuhan baik itu makanan, minuman, pakaian dan
selainnya. Kemudian juga jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang
tunai maka akan mudah disembunyikan dan dikorupsi. Hal ini karena
kebiasaan orang meletakkan uang di sakunya.
Maka jika seseorang menemukan seorang yang fakir kemudian memberikan
zakat fitrah padanya dalam bentuk uang, maka tidak akan terang dan jelas
kadarnya bagi keluarga miskin tersebut. Dan jika zakat fitrah
dikeluarkan dalam bentuk uang , terkadang seorang salah dalam
memperkirakan jumlah uang yang harus dia keluarkan. Terkadang dia
mengeluarkan dalam jumlah yang lebih sedikit dari yang seharusnya. Hal
yang demikian belum membuat dia terbebas/lepas dari tanggungannya untuk
mengeluarkan zakat sesuai kadarnya.
Dan sesungguhnya Rosululloh telah mewajibkan penunaian zakat fitrah
dalam bentuk berbagai jenis makanan pokok yang ada, yang bermacam-macam/
berbeda-beda jenisnya dan kadar harganya. Berbeda dengan uang tunai.
Kalau sekiranya uang tunai bisa digunakan untuk menunaikan zakat fitrah,
maka harus digunakan satu jenis mata uang, atau apa-apa yang sebanding.
Adapun perkataan bahwa uang tunai itu lebih bermanfaat bagi si miskin
maka jawabannya adalah: bila si miskin menginginkan uang, maka dia bisa
menjual zakat fitrah yang diterimanya tersebut. Adapun muzakky (orang
yang mengeluarkan zakat) tetap wajib berzakat fitrah dalam bentuk
makanan pokok. (Syaikh Utsaimin)
(Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari Fataawa wa Rasaail Ibnu
Utsaimin, dan Majmu‘ Fataawa Syaikh Shalih Fauzan. Muraja’ah Al Ustadz
Abu ‘Isa Nurwahid)
Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 18 / 1427 H
url: http://www.darussalaf.or.id
Makkah Fajr - 25th November 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surah Ale ‘Imraan: Ayaah 98-115) *Sheikh Juhany*
Download 128kbps Audio
3 jam yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar