Soal 14 : Seorang perempuan dalam
keadaan tua dan telah mengalami pikun (hilang akalnya). Kemudian dia
meninggal dan mempunyai hutang dua kali Romadlon, dalam keadaan dia
tidak mengetahui Romadlon dari orang lain disebabkan karena pikunnya
tersebut. Apakah diwajibkan bagi anaknya untuk membayar fidyah atau
berpuasa yang ditujukan kepadanya?
Jawab : Dia (perempuan tersebut) termasuk golongan orang-orang yang
tidak berkewajiban untuk menjalankan ibadah apapun. Sebagaimana sabda
Rosululloh (yang artinya): “Diangkat Al-Qolam atau pena (tidak
berkewajiban menjalankan ibadah) dari tiga golongan, yaitu: orang gila
sampai dia sadar, anak kecil sampai dia balig dan orang yang tidur
sampai dia bangun”. Dari hadits ini maka perempuan tersebut termasuk
golongan orang-orang yang tidak berkewajiban untuk menjalankan ibadah
apapun. (Syaikh Muqbil bin Hadi)
(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As
Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu
Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )
Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar