Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Selasa, 07 Juli 2015

Hukum Bayar Hutang dengan Nilai Uang Saat Dibayar

FATWA NO: 3065

Tanya:
Saya pernah berhutang daging kepada penjual daging seharga 6 Franc.  Lalu hutang itu berlalu cukup lama, saat itu nilai tukar 1 Franc = 35 reyal  Yaman. Dan sekarang 1 Franc = 135 reyal Yaman. Dan pedagang daging tersebut meminta saya agar melunasi hutang berdasarkan nilai tukar terakhir.
Apakah saya harus melunasi dengan berdasarkan nilai tukar yang dahulu ataukah yang terakhir? Berilah faedah kepada kami semoga mendapatkan pahala.

Jawab:
Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan maka anda harus membayar kepada tukang daging itu berdasarkan pada nilai tukar yang berlaku pada waktu pembayaran (bayar hutang), bukan pada saat pembelian daging.

Wabillahi taufiiq. 
Wa sholalloohu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa Aalihi wa shohbihi wa salam

Al-Lajnah Ad- Daimah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah wal Ifta'
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz
Wakil ketua: Abdurrozzaq 'Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayan. Abdullah bin Qu'ud.
Wallohu a'lam bishowab

Alih bahasa: Al Ustadz Abu Abdillah Rifa'i

Tidak ada komentar:

Posting Komentar