Pertanyaan:
Sahkah menyembelih satu kambing untuk
anak laki-laki?
Jawab:
Segala puji hanya milik Allah Rab semesta
alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Muhammad,
keluarga, shahabat dan kawan-kawannya sampai hari kiamat. Amma ba’du;
Boleh menyembelih satu ekor kambing untuk anak laki-laki ketika seseorang tidak mampu atau tidak mendapati (selain itu) berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam (mengakikahi) Hasan dan Husain Radhiallahu ‘anhuma. Sebagaimana riwayat ini dinukil oleh Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ((mengakikahi Hasan dan Husain (masing-masing) satu ekor domba)) HR. Abu Daud dan Nasa’i. Meskipun pada lafal yang diriwayatkan Nasa’i ((masing-masing dua ekor)) dan (yang terakhir ini) yang benar.
Maka yang utama melebihkan anak laki daripada perempuan dengan 2 ekor kambing. Dan hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana yang terdapat pada hadits-hadits yang lalu. Dan ini merupakan kaidah syariat, bahwa Allah melebihkan laki-laki dari perempuan dan menjadikan wanita setengah bagiannya laki-laki dalam hal waris, diyat, persaksian dan pembebasan budak. Dan perkara akikah tidak dikecualikan.
Akan tetapi apabila tidak terpenuhi olehmu “menebus gadai” kecuali dengan satu ekor untuk anak laki, maka sah insyaAllah.
Wallahua’lam.
Wa’aakhiru da’waana ‘anil hamdulillahi Rabbil ‘Aalamin.
Washallallahu ‘Ala Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wat-Taabi’iina lahum bi Ihsan ila Yaumid-diin, wasallama Tasliima.
dijawab oleh: Asy-Syaikh Muhammad Ali Ferkous
Dari Siba' bin Tsabit bahwa Muhammad bin Tsabit bin Siba' mengabarkan kepadanya bahwa Ummu Kurz mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang aqiqoh. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menjawab: "Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Dan tidak ada masalah bagi kalian apakah kambing tersebut jantan atau betina." (H.R. At-Tirmidzi)
Lafadz lain riwayat At-Tirmidzi berbunyi;
Dari Yusuf bin Mahak Bahwasanya mereka pernah masuk menemui Hafshah binti 'Abdurrahman, mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqoh. Lalu Hafshah mengabarkan bahwa 'Aisyah pernah memberitahunya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan." (H.R. At-Tirmidzi)
Abu Dawud juga meriwayatkan hadis yang semakna sebagai berikut;
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, aku diberitahu dari kakeknya, ia berkata; Rasulullah Saw ditanya mengenai aqiqah, kemudian beliau berkata: "Allah tidak menyukai tindakkan durhaka."Sepertinya beliau tidak menyukai nama tersebut. Dan beliau berkata: "Barangsiapa yang anaknya telah dilahirkan dan ia ingin menyembelih untuknya maka hendaknya ia menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara dan untuk anak wanita satu ekor kambing." (H.R. Abu Dawud)
Semua riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa sunnahnya yang paling afdhol anak laki-laki diaqiqohi dengan menyembelih dua ekor kambing. Adapun jika ternyata harta tidak mencukupi untuk membeli dua kambing, sehingga yang sanggup hanyalah membeli satu kambing, maka mengaqiqohi bayi lelaki dengan satu kambing tidak mengapa dan sudah sah. Dalil yang menunjukkan keabsahan mengaqiqohi anak lelaki dengan satu kambing adalah hadis berikut;
Dari Muhammad bin Sirin berkata, telah menceritakan kepada kami Salman bin Amir Adl Dlabbi ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Pada anak lelaki ada 'aqiqoh, maka potongkanlah hewan sebagai aqiqoh dan buanglah kotoran darinya." (H.R. Bukhari)
Lafadz aqiqoh dalam hadis di atas, sungguhpun bisa difahami sebagai isim jenis, namun karena dalam riwayat yang lain ada lafadz yang berbunyi 'Aqiqotain (dua aqiqoh), maka sebagian ulama ada yang memahami riwayat di atas sebagai dalil bahwa bayi lelaki boleh diaqiqohi dengan satu kambing.
Dalil yang lain yang lebih lugas adalah hadis riwayat Abu Dawud berikut ini;
Abdullah bin Buraidah berkata; saya mendengar ayahku yaitu Buraidah berkata; dahulu kami pada masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami terlahirkan anak laki-lakinya maka ia menyembelih seekor kambing dan melumuri kepalanya dengan darahnya. Kemudian tatkala Allah datang membawa Islam maka kami menyembelih seekor kambing dan mencukur rambutnya serta melumurinya dengan za'faran. (H.R. Abu Dawud)
Lafadz "kami menyembelih seekor kambing" menunjukkan bahwa yang disembelih sebagai aqiqoh untuk anak lelaki adalah satu kambing, dan itu sudah mencukupi karena dipraktekkan oleh para Shahabat.
Rasulullah Saw sendiri diriwayatkan pernah mengaqiqohi Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing dengan satu domba jantan. Perbuatan Rasulullah ini juga menguatkan bahwa anak-laki-laki boleh diaqiqohi dengan satu kambing dan itu sudah cukup. Abu Dawud meriwayatkan;
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Saw menyembelih aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husain satu domba, satu domba. (H.R. Abu Dawud)
Imam Malik malah berpendapat mengaqiqohi bayi laki-laki dan wanita sunnahnya tidak dibedakan, yakni satu kambing berdasarkan hadis aqiqoh Rasulullah Saw terhadap Al-Hasan dan Al-Husain ini. Namun Jumhur ulama' melemahkan pendapat ini, berdasarkan hadis-hadis shahih yang menjelaskan bahwa aqiqoh laki-laki afdholnya dengan dua kambing. Ibnu Hajar juga menyebut lafadz lain dari hadis yang menerangkan aqiqoh Rasulullah Saw terhadap Al-Hasan dan Al-Husain yang menerangkan bahwa beliau mengaqiqohi dengan dua kambing, bukan satu kambing.
Atas dasar ini, mengaqiqohi bayi lelaki afdholnya adalah dengan dua ekor kambing. Jika mengaqiqohi dengan satu kambing, maka tetap sah meskipun di bawah afdhol. Wallahua'lam.
Jawaban dari Ust. KH A Cholil Ridwan
http://www.suara-islam.com/tabloid.php?tab_id=131
Tidak ada komentar:
Posting Komentar