Dalam
banyak pertemuan di majlis, seringkali yang dijadikan hidangannya adalah
menggunjing umat Islam. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang hal
tersebut, dan menyeru agar segenap hamba menjauhinya. Allah menggambarkan dan
mengidentikkan ghibah dengan sesuatu yang amat kotor dan menjijikkan.
Allah berfirman :
Pembukaan/awal
mulai pembicaraan (dengan lisan maupun tulisan) yang dimulai dengan pujian dan
sanjungan dan membaca tasyahhud (dua kalimat syahadat) kepada Allah
'Azza-Wa-Jala, untuk keperluan, seperti; berkhotbah jum'at, khotbah akad nikah,
PENDAHULUAN Sering kita
melihat diantara saudara-saudara kita apabila telah selesai berdo'a, kemudian
mereka mengusap muka mereka dengan kedua telapak tangannya. Mereka yang
mengerjakan demikian itu, ada yang sudah mengetahui dalilnya, tapi mereka tidak
Segala puji bagi Allah, semoga sholawat dan salam selalu
terlimpahkan kepada junjungan kita Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam,
keluarganya, dan para sahabatnya, serta orang orang yang mendapat petunjuk dari
Allah.
Telah berulang kali muncul pertanyaan tentang hukum upacara
(ceremoni ) peringatan
Diantara perayaan-perayaan bid'ah
yang diadakan oleh kebanyakan kaum
muslimin adalah perayaan maulid Nabi. Bahkan maulid Nabi ini merupakan
induk dari maulid-maulid yang ada seperti maulid para wali, orang-orang
sholeh, ulang tahun anak kecil dan orang tua. Maulid-maulid ini adalah
Pada suatu hari Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau lebih aku cintai dari segala
sesuatu kecuali dari diriku sendiri”. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
pun menjawab, “Tidak, demi Alloh, hingga aku lebih engkau cintai daripada dirimu
sendiri”. Maka berkatalah Umar, “Demi
Hari
itu istri-istri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam kedatangan tiga shahabat
menanyakan perihal ibadah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sesampainya
mereka disana diceritakanlah kepada mereka seperti apa ibadah Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam, selesai mereka menyimak keterangan para
pendamping Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
PENDAHULUAN Judul di
atas merupakan sebuah pertanyaan yang perlu sekali kita jawab dengan jelas dan
benar dengan mengambil keterangan dan contoh dari Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam. Dimanakah sebenarnya tempat berdiri ma'mum apabila seorang
atau sendirian ..? Apakah di belakang Imam atau seharusnya sejajar dengan Imam
..? Dengan kita melakukan
Saya akan
menjelaskan salah satu aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, yang telah hilang dari
dada sebagian kaum muslimin, yaitu : tentang istiwaa Allah di atas Arsy-Nya
yang sesuai dengan kebesaran dan kemuliaan-Nya. Sehingga bila kita bertanya
kepada saudara kita ; Dimana Allah ? Kita akan mendapat dua jawaban yang bathil
bahkan sebagiannya kufur..! :
Kami tunjukkan
sejumlah hadits-hadits shahih, tentang ancaman yang sangat berat dan adzab yang
sangat mengerikan kepada para pendusta dan pemalsu hadits atas Nabi SHALLALLAHU
‘ALAIHI WA SALLAM. Hadits-hadist
tersebut ialah :
"Dari
Abu Qatadah, ia berkata : Tatkala kami sedang shalat bersama Nabi SAW,
tiba-tiba beliau mendengar suara berisik orang-orang (yang datang). Maka ketika
Nabi telah selesai
Jawab
:
Ulama berbeda pendapat mengenai perbedaan antara keduanya. Di antara mereka ada
yang mengatakan bahwa qadar adalah taqdir (ketetapan-ketetapan
atau ketentuan) Allah sejak
Apakah adzab kubur itu menimpa jasad ataukah menimpa ruh ?
Jawab
:
Pada dasarnya adzab kubur itu akan menimpa ruh, karena hukuman setelah mati
adalah bagi ruh. Sedangkan badannya adalah sekedar bangkai yang rapuh. Oleh
karena itu badan
Jawab
:
Memang benar, ada perbedaan antara nabi dan rasul. Ulama mengatakan bahwa nabi
adalah seorang yang diberi wahyu oleh Allah dengan suatu syari'at namun tidak
diperintah untuk
Sifat seorang muslim adalah
selalu taat dan patuh terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya. Ketika Allah
melarang sesuatu, maka ia patuh. Begitu pula ketika Rasul-Nya melarang sesuatu
dengan mensifati sebagai sesuatu yang dimurkai, maka seorang muslim pun mendengar
dan menjauhi tindakan semacam itu. Di antara bentuk duduk yang terlarang
KATA
PENGANTAR Artikel
yang sedang dan akan Anda nikmati ini, merupakan cuplikan dari buku Soal Jawab
Masalah Iman dan Tauhid terbitan At-Tibyan Solo, yang isinya merupakan
fatwa-fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Sebagai upaya menyebarkan
ilmu kami mencoba
Apa definisi Iman itu dan apa perbedaannya antara Iman dan Islam ?
Jawab
:
Islam dalam pengertiannya secara umum adalah menghamba (beribadah) kepada Allah
dengan cara menjalankan ibadah-ibadah yang disyari'atkan-Nya sebagaimana yang
dibawa
Sahkah menyembelih satu kambing untuk
anak laki-laki?
Jawab:
Segala puji hanya milik Allah Rab semesta
alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Muhammad,
keluarga, shahabat dan kawan-kawannya sampai hari kiamat. Amma ba’du;
Terdapat
banyak hukum haid, ada lebih dari dua puluh hukum. Dan kami sebutkan di sini
hukum-hukum yang kami anggap banyak diperlukan, antara lain: 1.
Shalat Diharamkan
bagi wanita haid mengerjakan shalat, baik fardhu maupun sunat, dan tidak sah
Ada beberapa hal yang seyogyanya seorang penuntut ilmu menghiasi diri dengannya,
karena hal itu akan membantu dia dalam mencari ilmu atau mengokohkan ilmunya.
Diantaranya : 1. Bertaqwa kepada Allah SWTDalam firmanNya,
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian bertaqwa kepada Allah maka allah
akan menjadikan untuk kalian furqon (pembeda) “
1. Makna
Haid Menurut
bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara'
ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab,
dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh
suatu penyakit, luka,
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan ditanya , Bagaimana manhaj Ahlus sunnah dalam mengkritik seseorang
kemudian menyebutkan nama mereka, apakah menjelaskan kepada umat tentang
kesalahan-kesalahan beberapa da’i termasuk “fitnah” yang harus
dihindari ?
Ada
beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid : 1.
Bertambah atau berkurangnya masa haid Misalnya,
seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung
sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama tujuh hari, tetapi
FATWA AL-LAJNAH AD-DÂ`IMAH LIL BUHÛTSIL ‘ILMIYYAH WAL IFTÂ`
[KOMISI TETAP UNTUK PEMBAHASAN ILMIAH DAN FATWA - ( SAUDI ‘ARABIA ) ]
Pertanyaan Ke-2 dari fatwa nomor 2072
Pertanyaaan : Bolehkah berinteraksi dengan kalender masehi dengan orang-orang
tidak
Pemungutan suara atau voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau
organisasi-organisasi baik skala besar seperti sebuah negara maupun kecil
seperti sebuah perkumpulan, di dalam mengambil sebuah sikap atau di dalam
memilih pimpinan dan lain-lain. Sepertinya hal ini sudah lumrah dilangsungkan.
Hingga dalam menentukan pimpinan
Menuntut ilmu agama merupakan bagian dari ibadah, dimana setiap muslim
diperintahkan untuk mempelajarinya, masing-masing sesuai kemampuan yang Allah
berikan padanya.
Dewasa ini marak pengakuan dari berbagai pihak yang mengklaim dirinya Ahlus
Sunnah Wal Jama’ah sehingga menyebabkan adanya kerancuan dan kebingungan dalam
persepsi banyak orang tentang Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, siapakah sebenarnya
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah itu ?
Pertanyaan: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum
ikut serta dalam majelis umat (parlemen) dan majelis sejenis yang ada di
negeri- negeri Islam yang kadang-kadang tidak berhukum dengan hukum yang
diturunkan oleh Allah?
Syaikh Abdul Aziz bin
Baz ditanya : Ketika seseorang masuk, sementara kami sedang duduk di suatu
majlis, para hadirin berdiri untuknya, tapi saya tidak ikut berdiri. Haruskah
saya ikut berdiri, dan apakah orang-orang itu berdosa ?
Satu-satunya dasar penilaian tentang bid’ahnya
dzikir bersama itu sesungguhnya hanyalah apa yang dikemukakan oleh Al-`Allamah
Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi As-Syathibi (beliau meninggal
dunia pada th. 790 H, rahimahullah wa askanahu fi jannatihi) dalam kitab
beliau Al-I’tisham. Beliau menerangkan padanya:
MAJELIS DZIKIR
DAN HALAQAH DZIKIR DALAM HADITS-HADITS NABI SHALLALLAHU `ALAIHI WA ALIHI
WASALLAM
Terdapat beberapa
hadits-hadits Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam yang
memberitakan keutamaan majelis-majelis dzikir dan halaqah-halaqah dzikir di
sisi Allah
Perayaan tahun baru ternyata bukan sesuatu yang baru, bahkan ternyata itu
adalah budaya yang sangat kuno, bebarapa umat melakukan. Perayaan itu,
diantaranya adalah hari raya Nairuz, dalam kitab al Qomus. Nairuz adalah hari
pertama dalam setahun, dan itu adalah awal tahun matahari.
MUQADDIMAH إنَّالحمدللهنحمدهونستعينهونستغفرهونعوذباللهمنشرورأنفسناوسيئاتأعمالنا،منيهدهاللهفلامضلَّله،ومنيضللفلاهاديله،وأشهدأنلاإلهإلاَّاللهوحدهلاشريكلهوأشهدأنَّمحمداًعبدهورسوله. أمابعد: Segala puji hanya milik Allah, yang telah melimpahkan kepada kita umat
Islam berbagai kemurahan dan kenikmatan-Nya. Dan kenikmatan terbesar yang telah
Ia limpahkan kepada umat ini ialah disempurnakannya agama ini, sehingga tidak
lagi membutuhkan tambahan,
Berikut pembahasan riba dengan
seluk-beluknya. Materi ini mungkin terasa berat, karenanya dibutuhkan perhatian
yang lebih saat membacanya. Harapan kami, tulisan yang singkat dan padat ini
bisa memberi manfaat bagi anda. Pada beberapa edisi sebelumnya telah
dibahas syarat-syarat jual beli yang sesuai dengan
Mengembalikan uang yang dipinjam dengan
jumlah lebih banyak, inilah bentuk riba yang sering kita lihat di sekitar kita.
Ternyata tidak hanya ini bentuk riba. Ada beberapa macam lagi bentuk riba dan
bisa terjadi dalam beberapa transaksi. Apa saja itu? Untuk memperjelas
pembahasan riba, perlu disebutkan secara detail tentang pembagian
الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ
يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ
الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن
رَّبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ
فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ “Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu berkata: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat orang yang memakan riba dan yang memberi riba.”Ketika
mendengar hadits tersebut dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu, ‘Alqamah berkata: