Tanya: Bila ada beberapa wanita dalam sebuah rumah, apakah
salah seorang dari mereka wajib mengimami yang lain dalam pelaksanaan seluruh
shalat fardhu?
Jawab:Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan rahimahullahu menjawab, “Iya, boleh bagi wanita untuk mengerjakan shalat fardhu secara berjamaah,
di mana salah seorang dari mereka bertindak sebagai imam. Imam
mereka ini tidak berdiri di depan, namun berdiri sejajar dengan makmumnya di
dalam shaf. Jawab:Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan rahimahullahu menjawab, “Iya, boleh bagi wanita untuk mengerjakan shalat fardhu secara berjamaah,
Kalau ditanyakan apakah shalat berjamaah ini wajib bagi wanita? Maka dijawab, tidak wajib. Karena kewajiban berjamaah hanya dibebankan kepada laki-laki. Namun boleh atau bahkan disenangi wanita shalat secara berjamaah.
Apakah shalat berjamaahnya ini lebih utama/afdal dari pada shalatnya secara sendiri-sendiri? Kita harapkan demikian, Insya Allah. (Majmu’ Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 1/346)
Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq
Al-Atsariyyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar