Pengantar
Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin yang
cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal dan haram
adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini
telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar masyarakat.
Maka sebagai seorang pebisnis muslim,
wajib untuk mengetahui hukum transaksi
dengan sistem MLM ini sebelum bergelut didalamnya. Sebagaimana prinsip umum
dari ucapan ‘Umar radhiyallahu’anhu:
“Jangan ada yang bertransaksi di
pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy
dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany)
Maksud dari ucapan ‘Umar adalah
bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang
aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang
terlarang dalam agama. Dangkalnya
pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam kesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek riba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga pasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.
Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka di masa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.
pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam kesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek riba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga pasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.
Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka di masa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.
Walaupun fatwa yang kami tampilkan
hanya fatwa dari Lajnah Da’imah , Saudi Arabia , mengingat kedudukan mereka
dalam bidang fatwa dan riset ilmiah. Namun kami juga mengetahui bahwa telah ada
fatwa-fatwa lain yang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa
Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskan
tentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan
ini dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal
17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua
poin-sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy Sudan,
Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:
“Satu, sesungguhnya bergabung dengan
perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an
pemasaran berjejaring (MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut
adalah qimar.[1]
Dua, Sistem perusahaan Biznas dan
yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an berjejaring (MLM) tidak ada
hubungannya dengan akad samsarah[2]-sebagaimana yang disangka perusahaan
(Biznas) itu dan sebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang
memberi fatwa boleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan
yang mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepada
mereka perkara yang tidak sebenarnya-.”
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan
di atas dan pembahasan bersamanya telah dibukukan dan diberi catatan tambahan
oleh seorang penuntut ilmu di Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halaby.
Sepanjang yang kami ketahui, belum
ada dari para ulama ayang membolehkan sistem Multi Level Marketing ini. Memang
ada sebagian dari tulisan orang-orang yang memberi kemungkinan bolehnya hal
tersebut, tapi datangnya hanya dari sebagian para ulama yang dikabarkan kepada
mereka sistem MLM dengan penggambaran yang tidak benar-sebagaimana dalam Fatwa
Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau sebagian orang yang sebenarnya tidak pantas
berbicara dalam masalah seperti ini.
Akhirulkalam, semoga apa yang
tertuang dalam tulisan ini ada manfaatnya untuk seluruh pembaca dan membawa
kebaikan untuk kita. Wallahula’lam
Fatwa Lajnah Da’imah pada tanggal
14/3/1425 dengan nomor (22935)
Telah sampai pertanyaan-pertanya an
yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa
Al-Ifta[3] tentang aktifitas perusahaan-perusaha an pemasaran berpiramida atau
berjejaring (MLM)[4] seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas
mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar
dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut
(dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian
seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka
orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan
real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya
(downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat
besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota
baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan
pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).
JAWAB:
Alhamdullilah,
Lajnah menjawab pertanyaan diatas
sebagai berikut:
Sesungguhnya transaksi sejenis ini
adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan
bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan
harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika
dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu,
sandaran perusahaan-perusaha an ini dalam memasarkan dan mempromosikan
produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin
didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang
melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka
produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusaha an ini hanya sekedar label dan
pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.
Tatkala ini adalah hakikat dari
transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:
Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam
jenisnya; riba fadhl[5] dan riba nasi’ah[6]. Anggota membayar sejumlah kecil
dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah
barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak
cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash dan kesepakatan[7].
Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai
kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk
mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak
berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).
Kedua, ia termasuk gharar[8] yang diharamkan menurut syari’at,
karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah
anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau
piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti
padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah
dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan
bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi
kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah
kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua
perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana
diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.
Tiga, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan
harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari
akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh
perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang
nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”
[An-Nisa’:29]
Empat, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan,
pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk
seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah
menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar yang
seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Siapa yang menipu maka ia bukan
dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]
Dan beliau juga bersabda,
“Dua orang yang bertransaksi jual
beli berhak menentukan pilihannya (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya
saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika
keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan
transaksiny.”[Muttafaqun’Alaihi]
Adapun pendapat bahwa transaksi ini
tergolong samsarah[9], maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi
(dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang
(dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang
mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat
dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring
(MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk.
Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan
memasrkan dan seterusnya[10]. Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara
benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua
transaksi adalah jelas.
Adapun pendapat bahwa komisi-komisi
tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar,
andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh
menurut syari’at. (Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah
riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah
radhiyallahu’anhuma,
“Sesungguhnya engkau berada di suatu
tempat yang riba tersebar padanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang
kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul
tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]
Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab
terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam
bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini
dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,
“Tidakkah sepantasnya engkau duduk
di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu
atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]
Dan komisi-komisi ini hanyalah
diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun
namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali
tidak mengubah hakikat dan hukumnya.
Dan (juga) hal yang patut disebut
disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem
pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti
Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan
perusahaan-perusaha an yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya
berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.
Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala
Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.
[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh
Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh
Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky
dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]
Dikutip dari majalah An-Nashihah
volume 14, hal. 12-14
Catatan Kaki :
[1] Qimar adalah seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dua merugi (Penerjemah)
[1] Qimar adalah seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dua merugi (Penerjemah)
[2] Yaitu jasa sebagai perantara
atau makelar
[3] Yaitu komisi khusus bidang riset
ilmah dan fatwa. Beranggotakan ulama-ulama terkemuka di Saudi Arabia bahkan
menjadi rujukan kaum muslimin di berbagai belahan bumi. (Penerjemah)
[4] Kadang disebut dengan istilah
Pyramid Scheme, network marketing atau multi level marketing (MLM).
(Penerjemah)
[5] Riba fadhl adalah penambahan
pada salah satu dari dua barang ribawy (yaitu barang yang berlaku pada hukum
riba) yang sejenis dengan transaksi yang kontan (Penerjemah)
[6] Riba nasi’ah adalah transaksi
antara dua jenis barang ribawy yang sama sebab ribanya dengan tidak secara
kontan. (Penerjemah)
[7] Maksudnya menurut nash Al-Qur’an
dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama. (Penerjemah)
[8] Gharar adalah apa yang belum
diketahui akan diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya.
(Penerjemah)
[9] Maksudnya jasa sebagai perantara
atau makelar. (Penerjemah)
[10] Pengguna barang tersebut adalah
anggota MLM, hal ini dikenal dengan istilah user 100%. (editor)
Sumber: Milis
Salafi-Indonesia@yahoogroups.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar