Oleh: Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali
Banyak pertanyaan
seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak
ramai. Yang
secara umum gambarannya adalah mengikuti program
piramida dalam
system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencarianggota-anggota
baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota
membayar uang
pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-
iming dapat
bonus,
semakin banyak anggota dan semakin banyak
memasarkan
produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.
Sebenarnya
kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut
bergabung dengan
perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-
iming bonus
tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu
yang sesingkat
mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya.
Bisnis model ini
adalah perjudian murni, karena beberapa sebab
berikut ini,
yaitu :
[1].
Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak
menginginkan
produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah
penghasilan dan
kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh
setiap anggota
hanya dengan membayar sedikit uang.
[2].
Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang
yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level
Marketing [MLM].
[3].
Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan
biaya yang sangat
ringan, dengan cara mengakses dari situs
perusahaan Multi
Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.
[4].
Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui
keanggotaannya
setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program
baru yang akan
diberikan kepada mereka.
[5].
Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara
estafet dan
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan
anggota yang
berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah
(Down
Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level
atas mereka.
Berdasarkan ini
semua, maka system bisnis semacam ini tidak
diragukan lagi
keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :
[1]. Ini
adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
[2].
Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang
sebenarnya.
Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam
undang-undang dan
hukum syar’i.
[3].
Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang
non muslim
meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah
permainan dan
penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena
bisa membahayakan
perekonomian nasional baik bagi kalangan individu
maupun bagi masyarakat umum
Berdasarkan ini semua, tatkala kita
mengetahui bahwa hukum syar’i
didasarkan pada
maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan
lainnya. Maka
perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin
menambah
bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada
Allah dan
RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini
adalah haram
dalam pandangan syar’i.
Kalau ada yang
bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi
sebagian orang”.
Jawabnya : “Adanya manfaat pada sebagian orang
tidak bisa
menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh
Allah Ta’ala.
“Artinya
: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.
Katakanlah :
“Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya” [Al-Baqarah : 219]
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu
lebih banyak daripada
menfaatnya, maka
keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya : Bisnis Multi Level
Marketing [MLM] ini adalah alat
untuk memancing orang-orang yang sedang
mimpi di siang bolong
menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan
cara
yang bathil, juga
merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah
bentuk perjudian.
[Diterjemahkan
dari situs www.alhelaly.com]
FATWA
MARKAZ IMAM AL -ALBANI
TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]
Berikut ini
adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda
tangani oleh para
masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani :
Banyak pertanyaan
yang datang kepada kami dari berbagai penjuru
tentang hukum
bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan
modern semisalnya
yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis
ini secara umum
dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta
membayar uang dalam jumlah tertentu tiap
tahun untuk bisa tetap
menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system
bisnis ini maka
kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam
jumlah tertentu
yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan
produk dan
perekrutan anggota baru.
Jawaban:
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini
untuk mempromosikannya yang
selalu terkait
dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut
anggota baru
serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya
haram, karena
seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang
tertentu demi
memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah
yang lebih besar.
Dan ini tidak
bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang
bernasib baik,
yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si
anggota tersebut.
Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian
berdasarkan
beberapa kaedah para ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.
26
Sya’ban 1424H
Syaikh Muhammad
bin Musa Alu Nashr
Syaikh Salim bin
Ied Al-Hilali
Syaikh Ali bin
Hasan Al-Halabi
Syaikh Masyhur
bin Hasan Alu Salman
[Disalin dari Majalah Al-Furqan Edisi 11 Th
III/Jumadi Tsani 1425]
_________
Foote Note
[1].
Beliau mengisyaratkan pad sebuah hadits.
“Artinya
: Dari Abu Malik Al-Asy’ari Radhiayallahu ‘anhu berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : Sungguh sebagian
manusia dari
ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan
nama lain serta
dimainkan musik dan para biduanita pada mereka.
Sungguh Allah
akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan
mereka sebagai
kera dan babi” [Hadits Riwayat Abu Dawud 3688, Ibnu
Majah 4020 dengan sanad shahih, lihat
As-Shahihah I/138]
sumber http://www.almanhaj.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar