Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Senin, 12 Maret 2012

Hukum Syar'i Bisnis MLM


Oleh: Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali

Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak
ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program
piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencarianggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota
membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-
iming dapat bonus,
semakin banyak anggota dan semakin banyak
memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.

Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut
bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-
iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu
yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya.
Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab
berikut ini, yaitu :

[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak
menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah
penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh
setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang
yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].

[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan
biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs
perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.

[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui
keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program
baru yang akan diberikan kepada mereka.

[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara
estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan
anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah
(Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level
atas mereka.

Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak
diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :

[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang
sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam
undang-undang dan hukum syar’i.
[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang
non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah
permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena
bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu
maupun bagi masyarakat umum

Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i
didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan
lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin
menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada
Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini
adalah haram dalam pandangan syar’i.
Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi
sebagian orang”. Jawabnya : “Adanya manfaat pada sebagian orang
tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh
Allah Ta’ala.

“Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.
Katakanlah : “Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya” [Al-Baqarah : 219]
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada
menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat
untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong
menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara
yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah
bentuk perjudian.
[Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com]

FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]

Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda
tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani :
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru
tentang hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan
modern semisalnya yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis
ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta
membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap
menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system
bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam
jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan
produk dan perekrutan anggota baru.

Jawaban:
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang
selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut
anggota baru serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya
haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang
tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah
yang lebih besar.

Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang
bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si
anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian
berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.

Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H
Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman
[Disalin dari Majalah Al-Furqan Edisi 11 Th III/Jumadi Tsani 1425]
_________
Foote Note
[1]. Beliau mengisyaratkan pad sebuah hadits.
“Artinya : Dari Abu Malik Al-Asy’ari Radhiayallahu ‘anhu berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sungguh sebagian
manusia dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan
nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka.
Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan
mereka sebagai kera dan babi” [Hadits Riwayat Abu Dawud 3688, Ibnu
Majah 4020 dengan sanad shahih, lihat As-Shahihah I/138]
sumber http://www.almanhaj.or.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar